Selasa, 15 Maret 2022

Mendagri Kembali Perpanjang Masa PPKM, Jumlah Daerah Level 3 Menurun Signifikan



WartaPramudya--Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 15 hingga 21 Maret 2022. 


Sedangkan perpanjangan PPKM bagi wilayah di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022. Untuk luar Jawa-Bali ini kebijakannya berlaku efektif mulai 15 hingga 28 Maret 2022. 


Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan beberapa hal penting yang diatur dalam Inmendagri tersebut, misalnya jumlah daerah yang menerapkan PPKM di wilayah Jawa-Bali. 


Dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022, jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami peningkatan dari semula 37 menjadi 55 daerah. Sementara jumlah daerah yang berada pada Level 3 mengalami penurunan dari semula berjumlah 84 menjadi 66 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada pada Level 4 sebanyak 7 daerah. Adapun untuk di wilayah Jawa-Bali belum ada daerah yang ditetapkan pada Level 1. 


Selain itu, Safrizal juga membeberkan kondisi terkini daerah yang menerapkan PPKM di luar Jawa-Bali. “Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik, di mana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2,” terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022). 


Adapun pada PPKM di luar Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari sebelumnya 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah. Kenaikan juga dialami pada daerah yang berada di Level 1, dari sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah. 


Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 juga mengatur pelaksanaan Mandalika MotoGP yang berlangsung di Mandalika International Street Circuit, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2022 mendatang. 


Aturan tersebut, misalnya, terkait dengan ketentuan para penonton. Jumlah penonton yang diizinkan masuk yakni paling banyak 60.000 orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton. 


“Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan, di mana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” terangnya. 


Begitu pula bagi penonton dari luar Pulau Lombok yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok. 


“Selain itu, diharapkan dalam penyelenggaraan MotoGP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM, sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional,” tegas Safrizal. 


Di lain sisi, terkait kegiatan vaksinasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Satgas Nasional Covid-19, cakupan vaksinasi di daerah berbanding lurus dengan fungsi atau kinerja Posko PPKM Mikro yang ada di setiap daerah. 


Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi, penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik. Kondisi ini ditandai dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan pemerintah. 


“Untuk itu kami terus mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar fungsi Posko PPKM Mikro dapat dioptimalkan, khususnya untuk mendukung capaian dan tingkat penjangkauan vaksinasi,” pungkas Safrizal. 

(Puspen Kemendagri)

Dirjen Zudan: Akta Kelahiran Anak Harus Segera Diurus, Jangan Ditunda-Tunda



WartaPramudya--Jakarta, Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.


Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H., mengatakan membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya. 


“Akta kelahiran anak kita harus segera diurus, lebih bagus dalam dua atau tiga hari setelah pulang dari rumah sakit segera diurus ke Dinas Dukcapil,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan video yang diterima Selasa (15/3/2022). Jadi, lanjutnya, mengurus akta kelahiran anak tidak bisa ditunda-tunda. 


Mengurus Akta Kelahiran Anak, kata Prof. Zudan, bisa juga saat melahirkan di rumah sakit. Menurutnya, banyak rumah sakit, tempat-tempat persalinan bekerjasama dengan Dukcapil. “Sehingga pulang sudah membawa akta kelahiran,” katanya.


Sehingga, jelas Dirjen Zudan, pulang sudah membawa akta kelahiran, dan diurusnya sesuai asas domisili. Artinya diurus sesuai dengan tempat tinggal orang tuanya. “Kalau ayah dan ibunya beda tempat tinggal diurus sesuai alamat ibunya,” ucapnya.


Dalam kesempatan lain, menurut Prof. Zudan, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. 


Untuk itu, dia mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. “Ayo para orangtua  buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syarat nya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat," kata Dirjen Zudan.


Dirjen Zudan mengaku sangat prihatin, sebab masih ada sebagian anak Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan begitu, secara de jure keberadaan si anak dianggap tidak ada. Lebih miris lagi akibat hukumnya, yakni anak yang lahir tersebut tidak tercatat nama, silsilah, dan kewarganegaraannya. 


"Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya," tukas Dirjen Zudan.(mecsp)

Kepala BPSDM Kemendagri: APIP Dituntut Lebih Komprehensif Dalam Tugas Pengawasan



WartaPramudya--Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebanyak dua angkatan pada tanggal 14 hingga 18 Maret 2022 di Hotel Harper by Aston, Jakarta. 


Penyelenggaraan diklat bertujuan untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memiliki kemampuan dalam reviu dan telaah RKA-PD. Dengan demikian, diharapkan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dianggarkan didasarkan pada peraturan perundang-undangan. 


Dalam pembukaan kegiatan, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran yang sangat penting serta strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. APIP selaku Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. 


“APIP dituntut untuk lebih mengetahui secara komprehensif atas pemahaman perencanaan dan penganggaran, karena sejatinya tugas dan fungsinya adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah. Tidak hanya pada saat pertanggungjawaban atas pelaksanaannya saja, tetapi dimulai sejak disusunnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan APBD,” katanya, Senin (14/3/2022). 


Sugeng mengingatkan, reviu terhadap RKA-PD akan dapat meningkatkan kualitas APBD dan/atau perubahan APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahannya. Hal ini membuat prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah dapat sejalan dan tercapai secara efektif dan efisien. 


Di akhir sambutannya, Sugeng berharap melalui pembekalan diklat tersebut para peserta dapat mempersiapkan diri terhadap persaingan dengan menanamkan konsep bekerja bersama-sama atau kolaborasi. 


Kegiatan diklat ini didukung pula oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya berasal dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Sekretariat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan BPSDM Kemendagri.(mec)

Pimpin Korps Raport Anggota Pindah Satuan, Dandim : Jaga Nama Baik Satuan Dimanapun Tugas Berada



WartaPramudya--Lampung Timur, Komandan Kodim (Dandim) 0429/Lamtim Letnan Kolonel Czi. Indra Puji Triwanto, S.H pimpin acara Korps Rapot Anggota pindah Satuan, bertempat di Lapangan Apel Makodim, Jl. Soekarno-Hatta, Desa Mataram Marga, Sukadana, Lampung Timur, Selasa (15/3/2022).


Dalam sambutanya Dandim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H perpindahan satuan (Tour of duty dan tour of area) yang dilaksanakan merupakan suatu hal yang biasa dan wajar dalam organisasi, dengan berbagai pertimbangan baik karena kebutuhan personel satuan ataupun pembinaan karier bagi anggota yang bersangkutan.


“Dimana tujuannya, untuk menyegarkan organisasi dan memberi pengalaman kepada Prajurit bagaimana bekerja dan bertugas pada satuan yang berbeda, sehingga membuat prajurit lebih matang dan siap untuk melaksanakan tugas yang diemban pada satuan yang baru", kata Dandim.


"Bagi anggota yang pindah Satuan, atas nama pribadi dan Satuan, saya ucapkan terimakasih atas segala bentuk kerja keras, dedikasi dan pengabdian kepada Satuan ini, baik dalam bentuk perbuatan maupun pemikiran demi kemajuan Satuan. Jadikan pengalaman selama bertugas disini sebagai bekal untuk bertugas di Satuan yang baru".


"Tetap jalin komunikasi dan jaga citra Kodim 0429/Lamtim di Satuan baru, sehingga Satuan kita ini semakin diakui bahwa Prajurit Kodim 0429/Lamtim adalah Prajurit yang bisa dibanggakan dimanapun bertugas". pungkas Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H.


Adapun ketiga Personil yang pindah Satuan diantaranya, Serda M. Aripin jabatan lama Babinsa Koramil 429-14/Jabung Satuan baru Bakodam IV/Diponegoro, Serda Suhandi Jabatan lama Bakodim 0429/Lamtim jabatan baru Bakodam III/Siliwangi dan Serda Sriwiyoko jabatan lama Babinsa Koramil 429-05/Sukadana jabatan baru Bakodam III/Siliwangi.


Acar yang turut dihadiri oleh Kasdim 0429/Lamtim, Perwira Staf dan Danramil serta perwakilan Anggota Koramil ini berlangsung dengan tertib dan aman serta mempedomani protokol kesehatan.(tmsp)

Tingkatkan Kemampuan Apkowil, Kodim 0429/Lamtim Gelar UTP Umum Teritorial dan Intelter




WartaPramudya--Lampung Timur,  Dalam rangka meningkatkan kemampuan Personel, Kodim 0429/Lamtim menggelar latihan teknis Teritorial, Uji Terampil Perorangan (UTP) Umum teritorial dan Intelijen, bertempat di Makodim, Jl. Soekarno-hatta, Mataram Marga, Sukadana, Selasa (15/3/2022).

Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H mengatakan meskipun latihan ini bersifat program rutin hendaknya tetap dilaksanakan dengan semangat.

"Latihan Perorangan Jabatan Teritorial dan intelijen merupakan program latihan yang dilaksanakan setiap tahun, namun bukan berarti bahwa latihan hanya bersifat angin lalu saja, diharapkan prajurit betul-betul memperhatikan dan memahami sesuai tugas pokok masing-masing sebagai bekal Prajurit di wilayah", jelas Dandim.

"Selain itu program latihan yang dilaksanakan adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan Prajurit sesuai jabatannya masing-masing dengan prinsip latihan bertahap, bertingkat dan berlanjut. Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan perorangan setiap prajurit, dalam rangka pembinaan satuan, sehingga senantiasa siap dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya", tandas Dandim.

Sementara Kordinator Latihan Pasiops Kodim 0429/Lamtim Lettu Inf. M. Syadri sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu mengecek kesiapan pasukan dan penyelanggara Kegiatan UTP tersebut.

"Latihan UTP Teritorial dan Intelter yang termasuk dalam program kerja dan latihan TW-1 ini bertujuan untuk menggali/mengingat kembali kemampuan dasar perorangan yang dimiliki oleh setiap Prajurit teritorial sesuai dengan kecakapan/kepangkatan dalam Spesialisasi Jabatan militer", jelas Pasiops.

"Sehingga hasil UTP yang dicapai dapat dijadikan sebagai motivasi tercapainya kemampuan standar prajurit Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil), khususnya para Babinsa Kodim 0429/Lamtim dalam menghadapi berbagai permasalahan di wilayah binaan Teritorialnya", pungkasnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Danramil jajaran serta Anggota Kodim 0429/Lamtim ini tetap mempedomani protokol kesehatan.

 
Kode AdSense Anda