Rabu, 16 Maret 2022

Pemkab Lamtim Luncurkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak



WartaPramudya--Sukadana, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mendeklarasikan dua desa sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Aula Atas Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rabu (16-3-2022).


Kedua desa tersebut yakni desa Tegal Yoso Kecamatan Purbolinggo dan Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Moch Jusuf mengatakan Pemerintah Daerah mendorong adanya percontohan DRPPA.


"Dengan adanya DRPPA,tujuannya adalah terpenuhinya hak-hak anak dan peran perempuan dalam pembangunan ditingkat Desa sampai Kabupaten", ujar Moch Jusuf didampingi Ketua PKK Yusbariah Dawam


Moch Jusuf menambahkan, Pemerintah Daerah akan selalu mendukung desa-desa untuk melakukan inovasi-inovasi yang positif demi kemajuan desa tersebut.


"Pemda akan selalu mendukung langkah positif yang dilakukan oleh desa termasuk fasilitas penunjang agar tercapai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak," katanya.


Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Timur Heri Alpasa menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi standar bagi sebuah desa untuk masuk kategori DRPPA.


"Salah satu yang menjadi dasar adalah lengkapnya organisasi serta tertibnya administrasi yang menunjang DRPPA dan yang lebih penting ada fasilitas-fasilitas yang mendukung DRPPA," kata Heri Alpasa.(af)

Pemkab Lamtim Targetkan Raih Penghargaan KLA Tingkat Nindya



WartaPramudya--Sukadana, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 15 Tahun 2013, Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lampung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016, Tentang Kabupaten Layak Anak. 

Penerbitan Perda tersebut menurut Sekda Lamtim Moch Jusuf, wujud komitmen Pemkab Lamtim dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

"Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan momen penting bagi kita semua,  untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas tinggi di masa depan", ujar Moch Jusuf saat membuka FGD Monev Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), diaula atas pemkab setempat, Rabu (16-3-2022).

Sekda melanjutkan, Kabupaten Lampung Timur juga telah mendapatkan penghargaan KLA tingkat Pratama Pada Tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 mendapatkan penghargaan KLA tingkat Madya dan di tahun 2020 mendapatkan penghargaan KLA bertahan di tingkat Madya.

"Kita berharap, agar di tahun ini Kabupaten Lampung Timur bisa meraih kembali penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan tingkat Nindya",harap Moch Jusuf

Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Timur Yusbariah saat menyampaikan materi mengatakan hubungan kondisi orang tua dengan anak sangat penting bagi kelangsungan masa depan anak.

"Hak-hak anak harus terpenuhi, seperti hak Pendidikan, sosial, kesehatan dan sebagainya harus diperhatikan sehingga kehidupan anak lebih terarah dan tidak terjerumus ke hal yang negatif",kata Yusbariah.(af)

Kemendagri Berkomitmen Dukung Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024



WartaPramudya--Jakarta,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung upaya pencapaian target penurunan stunting sebanyak 14 persen pada 2024. Komitmen ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) untuk Wilayah Regional II (Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara) Tahun 2022, Selasa (15/3/2022).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dalam paparannya, Teguh mengatakan upaya penurunan stunting tingkat nasional setiap tahunnya menunjukkan tren positif. Pada 2018 terjadi penurunan sebesar 1,3 persen pertahun. Sementara 2019, penurunan menjadi 1,7 persen pertahun. Hingga pada 2021, angka pravelensinya menjadi 24,4 persen.

Karenanya, kata Teguh, pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, stunting dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hal ini juga berlanjut pada RPJMN 2020-2024, yang menargetkan pada 2024 prevalensi stunting turun menjadi 14 persen. Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dengan pemerintah daerah (pemda).

“Perjalanan menuju tahun 2024 hanya menyisakan 2 tahun lagi. Dalam hal ini Kemendagri sebagai penanggung jawab dalam pilar 1, 3, dan 5 dalam Stranas (Strategi Nasional) melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting pada wilayah regional II telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama untuk DIY dan Sulut yang mencapai 100 persen,” ujar Teguh.

Dirinya berharap, pemda provinsi dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten dan kota. Upaya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, khususnya bagi daerah yang capaian tiap aksinya belum 100 persen.

Teguh mengungkapkan, Kemendagri berkomitmen penuh mendukung upaya mempercepat penurunan stunting. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Regulasi lainnya, yakni Permendagri Nomor 90 Tahun 2021 yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Regulasi berikutnya yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah, harus merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI dan bahwasanya pemerintah daerah bisa melakukan perubahan RKPD pada bulan Juni dan Juli berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017. Jika terdapat perubahan yang mendasar sesuai kebijakan nasional, maka daerah dapat menyusun program perubahan,” lanjut Teguh.

Dirinya berharap, dengan ditetapkannya sejumlah regulasi tersebut bakal memacu penurunan angka stunting sesuai dengan target-target yang hendak dicapai.

“Besar harapan kami dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI dapat memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah, sehingga target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14 persen dapat diwujudkan sebagaimana yang telah diamanatkan,” tandasnya.(Puspen Kemendagri)

Prof. Ryaas Rasyid: Para Pj Kepala Daerah Tidak Bergaya Penguasa Baru, Yang Menyulut Kontroversi



WartaPramudya--Jakarta, 15 Maret 2022. Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 akan memunculkan Pejabat (Pj) di sejumlah daerah untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023. Sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh Pj dan sebagian besar Pj akan menjabat lebih dari 1 (satu) tahun. Topik inilah yang menjadi bahasan Talkshow Apkasi yang digelar secara daring, Senin (14/02/2022).


Dalam kata pengantarnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengaku mendapat banyak pertanyaan dari rekan-rekan kepala daerah khususnya bupati yang mempertanyakan persoalan Pj kepala daerah ini. Menurut Bupati Dharmasraya ini, konsekuensinya harus mendapat perhatian khususnya menyangkut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan gambaran visi dan misi para kepala daerah terpilih. 


“Banyak anggota Apkasi yang mempertanyakan batas kewenangan pejabat kepala daerah, seperti perubahan OPD atau mutasi pejabat. Kekhawatiran lainnya adalah keberlangsungan pembangunan di daerah mengingat pejabat kepala daerah tidak memiliki legitimasi pilihan rakyat secara langsung. Juga adanya anggapan akan tersendatnya komunikasi dengan DPRD terkait membahas program prioritas dan pengelolaan anggaran,” kata Sutan Riska sambil menambahkan Talkshow Apkasi ini diselenggarakan dalam rangka memfasilitasi agar keresahan para kepala daerah bisa dijawab oleh narasumber yang berwenang di tingkat pusat.


Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu yang menjadi narasumber pertama menyebutkan, saat ini ada sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 atau sebelum Pemilu 2024. “Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj,” katanya.


Sebagaimana diketahui, pada 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah. Pada tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan pada 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti. Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi Pj kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, kita dapat menyampaikan bahwa JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya untuk sebagai calon ataupun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” kata Andi.


Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya, kata Andi, sekitar 622 untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 untuk 7 Gubernur dan atau di tahun 2023 yang 17 Gubernur. “Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai,” katanya.


Menjawab tentang kekhawatiran akan batasan kewenangan pejabat yang akan ditunjuk, Andi menegaskan pembatasan kewenangan tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


"Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008," imbuhnya.


Adapun empat hal utama yang dibatasi Pj Kepala daerah adalah yang pertama dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan keempat, Pj Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.


"Ada empat hal utama yang dilarang bagi penjabat kepala daerah, namun pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah. Hal ini juga terkolerasi dengan mekanisme laporan, evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini," jelas Andi.


Sementara itu Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi yang tampil sebagai pembicara kedua mencoba menjawab isu-isu terkait keberlanjutan pembangunan daerah selama kekosongan Kepala Daerah. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah mengantisipasi terkait dengan keberlanjutan pembangunan daerah selama dijabat oleh Pj Kepala Daerah.


Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022, telah diamanatkan kepada Daerah yang habis masa jabatan Kepala Daerahnya tahun 2022, agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.


“Percayalah jika Anda ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah maka ada Menteri ada Presiden sebagai atasa yang sewaktu-waktu bisa meniup peluit jika Anda melanggar aturan,” tegasnya. Teguh menegaskan bahwa Pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan ditunjuk nanti itu termonitor, dan tidak akan dibiarkan melanggar rambu-rambu yang sudah ditetapkan. 


Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Kemendagri di mana seorang Pj Kepala Daerah sudah sepatutnya menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada. “Kami berharap para Pj Kepala Daerah ini nantinya dalam menjalankan tugasnya, pertama ia tidak boleh mengganggu apa yang telah ditetapkan menjadi visi, misi dan target pembangunan dari kepala daerah sebelumnya, di mana itu semua tentu sudah melewati proses dan kesepakatan-kesepakatan dengan DPRD dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya. 


Hal kedua, imbuh Ahmad Doli, harapannya para Pj Kepala Daerah adalah orang-orang yang kompeten di bidangnya, bisa memahami siatuasi di lapangan tidak hanya berlatar belakang sebagai birokrat, namun ia juga memahami betul seluruh potensi dan dinamika di daerah di mana ia ditempatkan. “Sehingga penting bagi Pj Kepala Daerah untuk bisa melakukan pendekatan-pendekatan secara historis maupun secara kultur. Namun yang terpenting adalah situasi politik di 2024 itu jelas sangat berbeda dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya. Sehingga Pj Kepala Daerah yang akan ditunjuk diharapkan tidak hanya bisa menjalankan roda pemerintahan, tapi ia juga dituntut untuk bisa menjaga independensinya,” kata Ahmad Doli lagi.


Sementara itu Prof Ryaas Rasyid mengingatkan bahwa terkait penujukan Pj Kepala Daerah ini Kemendagri mempunyai tugas penting untuk memastikan prosesi peralihan kepememimpinan di daerah bisa berjalan mulus. “Para Pj Kepala Daerah ini harus bisa memahami situasi kultur dan politik di daerah masing-masing sehingga kehadirannya bisa diterima dengan baik di masyarakat. Tidak malah justru ia datang dengan gaya penguasa baru yang malah menyulut kontroversi atau mendatangkan kecurigaan publik. Inilah yang harus disiapkan oleh Kemendagri bagaimana para Pj Kepala Daerah ini nantinya bisa menyikapi situasi dan dinamika di masyarakat,” tuturnya sambil mengingatkan diklat-diklat yang ada di Kemendagri untuk membekali para kepala daerah yang baru terpilih bisa diberdayakan lebih optimal lagi. 


Kegiatan talkshow ditutup oleh Sekretaris Jenderal Apkasi Adnan Purichta Ichsan yang menggarisbawahi bahwa kegiatan yang diselenggarakan Apkasi ini sangat baik. “Ini menjadi referensi bagi kita semuanya. Apkasi siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi rekan-rekan Bupati untuk kita angkat dalam forum diskusi interaktif seperti ini di waktu-waktu mendatang,” imbuh Bupati Gowa ini.

Ditintelkam Polda Lampung Silaturahmi dengan Kelompok Nelayan Bagan Tancap di Lampung Timur

 


WartaPramudya--Labuhan Maringgai--Subdit Ekonomi Ditintelkam Polda Lampung bersilaturahmi dengan Kelompok Nelayan Bagan Tancap diLampung Timur.  

Panit V Subdit II Direktorat intelkam Polda Lampung menjelaskan Personel Subdit Ekonomi Direktorat Intelkam Polda Lampung bersama Kelompok Nelayan Lampung Timur melakukan pertemuan sebagai ajang silaturahmi di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

"Dalam pertemuan itu, agar Kelompok Nelayan Bagan Tancap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mengantisipasi adanya konflik atau permasalahan yang berlanjut," kata AKP Dedi, Bripka Ahmad Tantawi, Brigadir Jekta Hanggara NS dan Briptu Ikhsan Budiawan.

AKP Dedi Kurniawan mengatakan Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kelompok Nelayan Bagan Tancap Lampung Timur untuk membantu pihak keamanan (POLRI) dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung.

"Saat ini banyak sekali berkembang isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yang tujuannya meresahkan masyarakat, sehingga timbul opini-opini dalam masyarakat yang tidak baik dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Akp Dedi Kurniawan juga menghimbau kepada seluruh Kelompok Nelayan Bagan Tancap diLampung Timur tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19 saat ini.

"Kita juga harus dapat mengantisipasi segala bentuk isu ataupun berita yang tidak benar yang dapat berkembang ditengah - tengah masyarakat," tutupnya.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan Deklarasi Damai oleh Kelompok Nelayan Bagan Tancap Kabupaten Lampung Timur dan HNSI Provinsi  Lampung.(af)

 
Kode AdSense Anda