Rabu, 19 Januari 2022

PAC PP Mataram Baru Resmi Dilantik



WartaPramudya--Mataram Baru,Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila(PP) Kecamatan Mataram Baru resmi dilantik. Rabu (19-1-2021).

Pelantikan yang berlangsung di Aula Kecamatan Mataram Baru tersebut dipimpin Langsung Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Timur Hevzon.

Dalam arahannya Hevzon mengucapkan selamat kepada Bagus Pribadi sebagai ketua dan seluruh Pengurus PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Mataram Baru. 

"Selamat dan kedepan PAC Pemuda Pancasila harus mampu bersinergi dengan Forkopimcam Kecamatam Mataram baru sehingga terjalin hubungan yang baik," ujar Hevzon didampingi Sekretaris MPC Oktavianus Ali.

Selain itu Hevzon menambahkan seluruh pengurus juga harus mampu berbaur dengan masyarakat dan bergotong royong membantu masyarakat dalam berbagai hal yang bersifat positif.

"Kita harus mampu menunjukan kepada masyarakat bahwa Pemuda Pancasila siap terjun langsung dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan, harus kompak dan tetap solid," tambahnya.

Sementara itu Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Mataram Baru Bagus Pribadi mengaku siap menjalankan apa yang disampaikan oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila.

"Kami pengurus PAC siap menjalankan perintah dan siap bersinergi dengan forkopimcam dan gotong royong membantu masyarakat serta berkontribusi nyata dalam kegiatan sehari-sehari," katanya.(af)

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni: Realisasi APBD Tahun 2021 Lebih Tinggi Dibanding Tahun Sebelumnya



WartaPramudya--JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan realisasi APBD Tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Keuda Kemendagri), Agus Fatoni pada Webinar Keuda _Update_ Seri II bertajuk Percepatan Realisasi APBD dan Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pasca Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Rabu, 19 Januari 2022.


"Realisasi pendapatan provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2021 per 31 Desember mencapai Rp. 1.115,10 triliun atau 95,59%. Realisasi tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020 sebesar Rp. 1.050,93 triliun atau 92,48%. Sedangkan dari sisi belanja, per 31 Desember 2021 daerah berhasil merealisasikan belanja sebesar Rp. 1.092,13 triliun atau 85,69%. Capaian ini melampaui realisasi belanja tahun lalu sebesar Rp. 1.021,26 triliun atau 82,69%,” jelas Fatoni.


Pada webinar tersebut dirinya juga mengingatkan agar tren kenaikan realisasi APBD harus terus ditingkatkan. Untuk itu, daerah perlu menerapkan sejumlah strategi dalam percepatan realisasi APBD di tahun 2022. Fatoni menguraikan langkah percepatan tersebut dapat dilakukan dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban dari setiap kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan. Pemerintah daerah juga harus terencana, konsisten, dan terukur dalam pelaksanaan anggaran. Upaya ini bisa dilakukan dengan menetapkan target per triwulan guna menghitung capaian penyerapan anggaran. 


“Di samping itu, setiap perangkat daerah perlu mengambil langkah kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Fatoni. 


Ia juga mengimbau, agar kepala daerah segera menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah tanpa menyebutkan tahun anggaran. Sehingga penggantian pejabat tersebut tidak perlu dilakukan setiap tahunnya. Selain itu, realisasi pos anggaran kesehatan, termasuk untuk membiayai program pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 harus terus dilakukan akselerasi. “Langkah percepatan lainnya adalah dengan melakukan lelang dini di bulan Juli atau Agustus pada tahun sebelumnya, sejak KUA-PPAS telah ditetapkan,” imbuh Fatoni. 


Menurutnya, beragam langkah percepatan tersebut perlu ditunjang dengan upaya asistensi, monitoring dan evaluasi secara periodik. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk tim kerja yang dipimpin langsung oleh sekretaris daerah sekaligus memberikan teguran dan sanksi bagi perangkat daerah yang memiliki capaian realisasi yang rendah. 


“Pemerintah pusat juga terus mendorong percepatan realisasi anggaran daerah dengan membentuk tim beranggotakan Kemendagri, BPKP, LKPP, dan K/L terkait untuk menyiapkan kebijakan teknis, melakukan monitoring, evaluasi, dan mencarikan solusi terhadap permasalah di daerah. Diharapkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga melakukan hal yang sama di kabupaten/kota di wilayahnya,” tandas Fatoni. 


Sebagai informasi, berikut peringkat daerah dengan realisasi pendapatan tertinggi pada APBD 2021; Provinsi Gorontalo,Jawa Timur, Papua Barat,Riau dan Bangka Belitung.


Untuk Kabupaten meliputi Kabupaten Bengkalis,Tulungagung,Tapanuli Selatan,Kutai Timur,Siak.


Dan untuk Kota meliputi Blitar,Madiun,Batu,Magelang dan Tanjung Pinang.


Kemudian Peringkat daerah dengan realisasi belanja tertinggi pada APBD 2021 diantaranya Provinsi Papua Barat,Jawa Barat, Lampung,Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan.


Tingkat Kabupaten diantaranya Kabupaten Gayo Lues,Kolaka Utara,Bolaang Mongondow Utara,Lampung Selatan dan Kubu Raya 


Dan untuk Kota diantaranya Kota Sukabumi,Kotamobagu,Bima,Mataram,Tanjung Pinang.(mec)

Sumber : Dirjen Keuangan Kemendagri

Terima Kunjungan Kepala Sekolah, Danramil Himbau Lembaga Pendidikan Harus Menjadi Contoh Penerapan Prokes



WartaPramudya--Lampung Timur, Komandan Koramil (Danramil) 429-13/Metro Kibang Kapten Inf. Syamsudin bersama Anggota menerima kunjungan Kepala SMAN 1 Kibang Dra. Mey Sriyani, M.M, beserta perwakilan dewan guru, bertempat di Makoramil, Rabu (19/1/2022).


Pada kesempatan tersebut Danramil menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala SMAN 1 Kibang atas kunjunganya ke Makoramil dalam rangka silaturahmi.


"Selamat datang Bu Dra. Mey Sriyani, M.M beserta rombongan, saya selaku Danramil mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini semoga kita kedepan semakin bersinergi terutama dalam kemajuan bidang pendidikan", ucap Danramil.


"Saya berpesan kepada Bu Mey selaku Kepala Sekolah baru di SMAN 1 Kibang supaya protokol kesehatan pada saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) benar-benar dilaksanakan. Guna menghindari penyebaran virus Covid-19 yang sampai dengan saat ini belum juga berakhir".


"Selanjutnya kami siap mendukung kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi program SMAN 1 Kibang terutama dalam hal kesiswaan seperti kegiatan bela negara, kedisiplinan maupun pembekalan materi baris berbaris termasuk kegiatan Saka Wira Kartika", tutup Kapten Inf. Syamsudin.


Sementara Kepala SMAN 1 Kibang Dra. Mey Sriyani, M.M mengucapkan terima kasih kepada pihak Koramil atas sambutanya yang sangat luar biasa.


"Terima kasih atas sambutanya yang luar biasa dari Bapak Danramil Kapten Inf. Syamsudin beserta Anggota,mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Danramil tadi saya yakin dan percaya kerjasama dalam bidang kesiswaan akan berjalan baik. Termasuk yang menjadi atensi tentang penerapan prokes pada saat PTM benar-benar akan kami laksanakan". terangnya.


"Semoga kerjasama antara Koramil dengan SMAN 1 Kibang akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Sehingga kami siap bersinergi baik itu kegiatan formal maupun non formal", tandas Mey Sriyani.(tmsp)

Selasa, 18 Januari 2022

Waspadai Varian Omicron, Plt. Sekjen Kemendagri Minta Kepala Daerah Taati Larangan Perjalanan ke Luar Negeri



WartaPramudya--Jakarta , Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Langkah ini untuk menghindari penyebaran varian Covid-19, Omicron. Apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat.


“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” ujar Suhajar saat membuka Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Para Pejabat Daerah) bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) secara virtual, Selasa (18/1/2022).


Perkiraan itu juga sesuai dengan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rilis tersebut dikatakan, kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.


Suhajar menuturkan, Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Minggu (16/1/2022) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.


“Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” terang Suhajar.


Di lain sisi, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan, seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. Dirinya juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.


“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” kata Suhajar.


Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri. Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19. Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.


Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut. “Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandas Suhajar.(emcsp)


Sumber :Puspen Kemendagri

Dirjen Dukcapil Prof Zudan AF Ingatkan Bahaya Selfi Dengan KTP-El



WartaPramudya--JAKARTA, Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Bahkan kian marak utamanya setelah foto selfie seorang WNI yang bernama Ghozali menjual foto selfie-nya melalui media OpenSea, dan dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni. 


Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pendapatnya. Menurut Dirjen Zudan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini, harus terus didukung oleh semua kalangan, untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif dan hebat. 


"Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya," kata Dirjen Zudan Arif fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Ahad (16/1/2022).


Namun, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. 


Yaitu, adanya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Atau melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat/terbaca data diri, dan pribadinya dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah. 


"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar underground atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Zudan.


Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. 


"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan."


Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.


Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). "Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," demikian Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.(ril.EMC)

 
Kode AdSense Anda