![]() |
Kajati Lampung Kuntadi |
PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR – Hujan deras yang turun di pesisir Kecamatan Labuhan Maringgai, Selasa (15/4/2025), tak menjadi penghalang dalam agenda penting penegakan hukum yang lebih humanis.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, melakukan kunjungan kerja ke Lampung Timur untuk memperkuat dua program yaitu Restorative Justice dan Jaksa Sahabat Nelayan.
Di hadapan masyarakat pesisir, unsur Forkopimda, Kepala. OPD dan tamu undangan lainnya, Kajati Kuntadi menyampaikan bahwa hukum tidak selalu harus ditegakkan secara kaku. Ada ruang untuk kearifan, musyawarah, dan pendekatan sosial yang lebih menyentuh hati masyarakat.
"Hukum itu sesuatu yang bersifat kaku. Maka ketika ada terobosan, pasti diwarnai sedikit kegaduhan karena menimbulkan perbedaan pandangan atau ukuran. Tapi kita harus sadar, kadang masyarakat memandang pelaku tidak layak untuk dihukum. Di situlah Restorative Justice hadir sebagai jawaban,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menyambut baik kunjungan Kajati dan menegaskan kesiapan jajarannya mendukung program tersebut.
"Penegakan hukum bukan soal siapa yang kalah atau menang, tapi tentang mengembalikan keadilan ke tempat yang semestinya. Kami ingin hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi menjadi sahabat bagi masyarakat, terutama nelayan yang sering bersinggungan dengan regulasi tanpa tahu solusinya,” tutur Agus Baka.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, yang turut hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi langkah Kejati Lampung dalam menghadirkan hukum yang lebih membumi.
“Restorative Justice dan Jaksa Sahabat Nelayan ini adalah terobosan luar biasa. Pemerintah daerah sangat mendukung. Masyarakat kita butuh hukum yang bisa dirasakan manfaatnya, bukan yang justru membuat mereka takut,” kata Bupati Ela.
Dengan suasana hangat dan guyuran hujan yang dianggap sebagai pertanda berkah, kegiatan ini menjadi simbol hadirnya hukum yang tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga relevan dan berpihak pada keadilan sosial.
Diketahui Program Restorative Justice memungkinkan penyelesaian kasus ringan melalui jalur damai tanpa proses pengadilan, dengan syarat adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.
Sementara Jaksa Sahabat Nelayan hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat pesisir yang rentan terhadap persoalan hukum karena minimnya pemahaman dan pendampingan.
(Af/sup)