Jumat, 26 Juli 2024

Kejari Lamtim Berikan Pemahaman Tentang Restorative Justice Melalui Radio Pramudya



PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR--Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Timur(Lamtim) memberikan pemahaman tentang Restorativ Justice melalui program Jaksa Menyapa di Radio Pramudya, Jumat  26 Juli 2024.

Acara yang disiarkan secara langsung di 102,3FM dan live streaming itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur Dr Muhammad Rony dan Jaksa Fungsional bidang Intelijen Rudi Arlansyah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur DR Muhammad Rony menjelaskan, Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menawarkan jalan alternatif menuju keadilan kepada pelaku, korban, dan masyarakat.

"Restorative Justice ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu yang apabila terjadi suatu permasalahan hukum. Kita bisa menyelesaikannya diluar pengadilan tanpa harus proses peradilan,

 tapi dengan syarat terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak,"Jelas Kasi intel yang akrab disapa Rony ini 

Di tanya soal dasar pelaksanaan Restorative Justice, Rony menerangkan bahwa dasarnya adalah Peraturan Kejaksaan(Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.

"Pada pasal 5 Perja tersebut kita bisa melakukan RJ, ada syarat syarat yang harus dipenuhi yaitu tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidananya hanya diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan.kerugisn dati  tindak pidananya tidak lebih dari 2,5 juta rupiah," terangnya.

'Namun, karena antusiasnya masyarakat menyambut program ini, dilakukan perluasan oleh pimpinan di Kejaksaan Agung, kalaupun diatas lima juta rupiah bisa tapi dengan ada syarat yang lain,"lanjutnya.

"Yang terpenting belum pernah melakukan tindak pidana, artinya RJ ini hanya berlaku satu kali," tandasnya.



Hal senada disampaikan Jaksa Fungsional bidang Intelijen Rudi Arlansyah menjelaskan 

Konsep RJ ini juga mendorong partisipasi yang aman bagi korban dalam menyelesaikan konflik dengan pelaku yang tidak diberikan selama ini oleh system peradilan pidana tradisional. Termasuk menawarkan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan terhadap korban yang dimulai dengan sebuah pada pengakuan bahwa dirinya tidak melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.

"Nah, berbagai latar belakang RJ, yang paling sering ini berbagai perkara masyarakat kecil dan miskin dipenjara dengan jumlah kerugian yang tidak seberapa dan telah menimbulkan reaksi negatif di masyarakat misalnya kasus nenek Minah yang mencuri sebatang 3 buah kakau lalu mencuri kayu bakar seperti itu", terang Jaksa Rudi.

Lanjut Rudi, paradigma penegakan hukum pidana yang bertitik tolak pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menekankan pada bentuk keadilan yang bersifat ‘retributive’. Artinya, pola penanganan perkara tindak pidana lebih cenderung sebagai bentuk upaya pembalasan terhadap pelaku kejahatan.

Kemudian masih kata Rudi, dalam Hukum pidana formil sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP selama ini lebih cenderung menitikberatkan pada pemenuhan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa, tanpa sedikitpun memperhatikan hak-hak korban berikut dengan bagaimana bentuk pemulihan terhadap kerugian materiil dan/atau imateriil  yang dialami oleh korban sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana tersebut.

"Jadi di RJ ini lebih memperhatikan kerugian dari korban, sehingga bisa dipulihkan kembali jadi tidak perlu ke Pengadilan,"tuturnya.

Di akhir acara, Kasi Intel menyatakan kesiapannya untuk melayani masyarakat Lampung Timur yang datang ke kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait pelayanan Hukum.

"Rasa keadilan tidak ada di dalam buku,tapi ada di hati nurani," pungkas Kasi Intel dan Jaksa Rudi menirukan kata Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Suprapto)

 
Kode AdSense Anda