Sabtu, 07 Agustus 2021

Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten/Kota Menjadi Perhatian Serius Pemprov Lampung



WartaPramudya--Bandar Lampung, Dalam rangka  penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, penerapan PPKM Mikro di Kabupaten/Kota menjadi salah satu perhatian serius Pemerintah Provinsi(Pemprov) Lampung.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin rapat evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Mahan Agung, Jum'at (06/08/2021).

Rapat evaluasi yang digelar secara virtual diikuti oleh seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan beberapa Pejabat Tinggi Pratama dllingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pada kesempatan tersebut Gubernur menekankan beberapa hal kepada seluruh Bupati dan Walikota, menyangkut kewaspadaan daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 serta penerapan PPKM Mikro.

Menyangkut ketersediaan pasokan oksigen medis, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memastikan ketersediaan pasokan oksigen cair sebagai bahan baku oksigen medis melalui koordinasi dengan BUMN dan BUMD dan pihak yang peduli dengan penanganan Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut,Gubernur Arinal menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada PT. Pusri, Sinar Mas Grup dan Tanoto Foundatiion yang telah memberikan dukungan penuh pasokan oksigen cair sebagai bahan baku oksigen medis dalam rangka penanganan Covid-19 di Lampung.

Gubernur berharap agar Pelaksanaan PPKM Mikro lebih ditingkatkan dengan membangun koordinasi bersama TNI/Polri di wilayah masing - masing.

Terkait insentif bagi Tenaga Kesehatan Gubernur mendorong Kabupaten dan Kota untuk segera merealisasikan Insentif tersebut guna mendukung penanganan Covid-19 di daerahnya.

Dalam Rapat Evaluasi, Bupati dan Walikota juga menyampaikan laporan terkait kondisi saat ini diwilayahnya termasuk penanganan Covid-19.

Terkait pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten/Kota, Gubernur mendorong untuk percepatan pelaksanaannya, namun demikian beberapa Kabupaten dan Kota mengungkapkan kendala dalam pelaksanaannya terutama ketersediaan vaksin yang sangat tergantung dengan pusat.

"Saya mohon agar vaksin jangan diperjual belikan oleh siapapun", ujar Gubernur

Sebagaimana diungkapkan oleh Bupati/Walikota, bahwa pelaksanaan vaksinasi di daerah secara umum telah dilaksanakan dengan baik.

Dalam rapat juga terungkap bahwa direncanakan pada Hari Minggu tanggal  8/09/2021, Menteri Agama dan Menteri BUMN akan meninjau lokasi ruang isolasi darurat yang dipersiapkan sebagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang berada di Wisma Haji Jl. Soekarno Hatta Bandar Lampung sebanyak 200 kamar.

Pemerintah Provinsi Lampung dalam penanganan Covid-19 selalu melakukan koordinasi dengan  Kabupaten/Kota dan berkomitmen untuk penanganan yang lebih baik. 

Sumber : Diskominfotik Lampung

Jumat, 06 Agustus 2021

Ratusan Warga Lampung Timur Ikuti Serbuan Vaksinasi Kodim 0429/Lamtim



WartaPramudya--Lampung Timur, Antusias warga Kabupaten Lampung Timur  terlihat pada saat mengikuti lanjutan kegiatan serbuan vaksinasi massal yang tersebar di Koramil jajaran Kodim 0429/Lamtim, Jum'at (6/8/2021).

Kegiatan vaksinasi masal yang di gelar oleh Kodim 0429/Lamtim ini diikuti sebanyak 2240 orang vaksinsi tahap II.

Perwira Seksi Operasi Kodim 0429/Lamtim Lettu Inf. Muhammad Syadri menjelaskan total 224 Vial tersebut didistribusikan habis ke 15 Koramil jajaran.

"Pelaksanaanya masih sama seperti yang terdahulu, setelah vaksin datang dari Denkesyah Bandar Lampung, selanjutnya anggota Koramil dalam hal ini para Babinsa akan mengambil vaksin tersebut untuk di bawa ke Puskesmas di masing-masing wilayah Koramilnya. Untuk total vaksin tahap II yang datang kemarin ada 224 Vial atau 2240 dosis," jelas Pasiop

Pihaknya juga menambahakan bahwa vaksin yang sudah terdistribusi ke tiap Puskesmas masing-masing Koramil pelaksanaanya tidak bisa secara serentak akan tetapi secara bertahap.

"Hari ini yang bisa melaksanakan Puskesmas Pakuan Aji ( Koramil 429-05/Sukadana), Puskesmas Purbolinggo (Koramil 429-06/Purbolinggo) dan Puskesmas Pasir Sakti (Koramil 429-15/Pasir Sakti) dengan total 14 Vial/ 140."

"Sementara 5 Koramil akan menggelar vaksinasi pada hari Sabtu ( 07 Agustus 2021) dan 7 Koramil akan melaksanakan vaksin pada hari senin (9 Agustus 2021)," tambahnya.

"Sehingga sampai dengan sekarang total warga Lampung Timur yang sudah menerima vaksinasi yang diselenggarakan oleh Kodim 0429/Lamtim tahap I sebanyak 6550 orang sementara untuk tahap 2 baru tervaksin 3800 orang, harapanya semua kekurangan vaksin tahap II bisa datang tepat waktu," pungkas M. Syadri.(tmsp)

Kamis, 05 Agustus 2021

Datangi Inspektorat, APKAN Lamtim Pantau Tindak Lanjut Atas Laporan Pemberhentian Perangkat Desa Yang di Duga Tidak Sesuai Prosedur



WartaPramudya--Lampung Timur,  Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Kabupaten Lampung Timur(Lamtim)  kembali mendatangi Kantor Inspektorat setempat untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa Labuhan Ratu VII, Kamis (05/08/2021)

Namun sayang setibanya di Inspektorat, perwakilan DPD APKAN Lamtim mendapatkan informasi dari salah satu pegawai bahwa Irban 5 Surip tidak ada ditempat.

Ketua DPD APKAN Lamtim Husnan Efendi saat di sekertariat APKAN Lamtim mengatakan pihaknya datang ke Inspektorat ingin memantau tindak lanjut laporanya.

"Kami ingin memastikan apakah laporan kami sebelumnya sudah di tindak lanjuti atau belum oleh pihak inspektorat, kami ingin pihak terkait seperti Kepala Desa atau pihak Kecamatan Labuhan Ratu dan pihak terkait segera di panggil ke Inspektorat", ujarnya  dengan nada sedikit kecewa karena tidak dapat bertemu Irban 5.

Lebih lanjut Husnan Efendi mengatakan apabila kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa yang tidak sesuai mekanisme ini di biarkan terus, dikhawatirkan akan terus terjadi, dan kepala desa merasa berkuasa sehingga dapat memecat atau mengganti perangkat desa sesuka hatinya.

"Ini jelas tidak dapat di benarkan karena semua ada aturannya", tegas Husnan

Melalui media ini, Husnan Efendi meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar lebih sigap dan cepat dalam memproses laporan laporan yang masuk.

Untuk diketahui, DPD APKAN Lampung Timur pada Rabu 14 Juli 2021 telah melayangkan laporan kepada pihak Inspektorat terkait adanya pemberhentian perangkat desa yang di duga tidak sesuai prosedur.(**)

Peduli Warga Terdampak Covid-19, TNI-Polri Berikan Bansos



WartaPramudya--Lampung Timur, Bansos (Bantuan Sosial) berupa sembako kembali diberikan kepada warga warga terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Lampung Timur oleh TNI-Polri, Kamis (5/8).

Hadir dalam kegiatan penyerahan Bansos, Danramil Pekalongan diwakili Babinsa Koptu Sukirno, Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi SH, Kanit Binmas Aiptu Sapta Maizani dan Bhabinkamtibmas Briptu Ervan Prasetia, SH, anggota Pokdarkamtibmas Yuriansyah, S.H., M.H, dan Ponijan.

"Semoga bantuan yang nilainya tidak seberapa ini akan sedikit membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19," ujar Kapolsek Iptu Rahadi, SH.

Di tempat yang sama Babinsa Koramil 429-07/Pekalongan Koptu Sukirno berharap sinergi TNI-Polri dalam hal ini kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tengah situasi sulit seperti sekarang ini bisa memberikan motivasi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,"efek dari pandemi saat ini sangat luar biasa terutama di sektor ekonomi, semoga sedikit bantuan ini bisa memberikan semangat sekaligus menciptakan rasa aman di wilayah binaan," jelas Babinsa.

Terpisah, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan bahwa,"beberapa hari lalu dalam kunjunganya ke Malang Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut bahwa Babinsa dan Bhabinkambtibmas seperti Upin-Ipin, tokoh serial kartun asal Negeri Jiran, Malaysia. Menurut Hadi Tjahjanto, analogi tersebut diberikan mengingat sinergitas TNI-POLRI yang begitu erat dalam upaya penekanan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia hingga ke tingkat desa," jelas Dandim.

"Dalam kunjunganya tersebut Panglima TNI juga berharap bahwa ke depan tidak hanya Bhabinkamtibmas dan Babinsa saja yang menunjukkan sinergitasnya sebagai abdi negara. Namun jugas 3 pilar desa untuk terus bersinergi dalam mengatasi pandemi ini, sehingga pandemi akan segera berakhir dan optimis Indonesia akan bangkit," tandas Letkol Kav. Muhammad Darwis.(tmsp)

Peduli Pencegahan Covid-19, Pemkab Lamtim Gelar Deklarasi



WartaPramudya--Lampung Timur, Rapat koordinasi deklarasi peduli pencegahan Covid-19 bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Jl. Lintas Timur  Sumatera, Desa Sukadana Ilir, Kamis (5/8/2021).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Kabag Ops Polres Lamtim AKP. Heru. S, Asisten 1 Setdakab Lamtim Syahmin Saleh, Kemenag Indra Jaya, Dirut RSUD Sukadana Dr. Wayan, Kadiskes Dr. Nanang, perwakilan Tokoh Agama, tokoh adat, dan perwakilan FKUB.

Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi dalam sambutanya menyampaikan,"kasus perkembangan penyebaran covid-19 termasuk di Kabupaten Lampung Timur cukup tinggi yang saat ini masuk kategori zona merah, sehingga untuk menyikapi situasi yang demikian Pemkab Lamtim melalui Instruksi Bupati Lamtim nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkecil sampai di tingkat Dusun/RT", ucapnya.

Masih dikatakanya,"bahwa untuk mendukung pelaksanaan instruksi Bupati tersebut perlu adanya komitmen bersama antara satgas penanganan covid-19 dengan seluruh komponen masyarakat terkait dalam rangka pencegahan penanganan covid-19," tegas Azwar.


Beberapa poin deklarasi peduli pencegahan Covid-19 yang di bacakan pada rapat tersebut, diantaranya :

1. Protokol kesehatan adalah harga mati

2. Mendukung sepenuhnya penerapan 5 M (memakai masker untuk tangan pakai sabun dan air mengalir menjaga cara menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dalam aktivitas sehari-hari)

3. Mendukung pemerintah dalam penerapan PPKM sampai tingkat dusun RT

4. Mendukung pembatasan kegiatan ibadah pada tempat ibadah dan mengedepankan pelaksanaan ibadah dari rumah

5.Mendukung penundaan sementara kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti pengajian dan atau yang sejenis serta kegiatan sosial kemasyarakatan

6. Kegiatan resepsi /hajatan dan kegiatan sejenis tidak diperbolehkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan

7. Mendukung kegiatan belajar mengajar secara daring

8. Mendukung dan ikut mensosialisasikan serta bersedia mengikuti program vaksinasi dari pemerintah

9. Mendukung dan ikut mensosialisasikan penundaan sementara kegiatan rapat pertemuan sosialisasi dan atau yang sejenis

10. Berpartisipasi secara aktif dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid.

11. Apabila terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam kesepakatan ini kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib mengikuti menegur menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk dapat dihentikan dibubarkan apabila berulang kali melakukan pelanggaran maka pihak shahibul hajat maupun pemilik usaha atau tempat usaha akan dikenakan sanksi administrasi dan hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditindak lanjuti melalui penegak hukum yang berlaku berdasarkan ;

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor :11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus covid 19

b. Peraturan menteri Kesehatan nomor : HK /01 /07/06 /menkes/38 2/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 covid-19.

c. Instruksi menteri Dalam negeri nomor : 13 tahun 2021 tanggal 31 Mei 2001 tentang perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro  mengoptimalkan posko penanganan pandemi Corona virus disease di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019.

d. Maklumat Kepolisian negara Republik Indonesia nomor : map/4/3 /Xll/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal kepatutan terhadap protokol kesehatan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan kegiatan yang mengundang orang banyak di tempat-tempat umum

e. Peraturan Gubernur Lampung nomor :  4 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan corona virus 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran pandemi Corona virus disiase 2019

f. Peraturan Bupati Lampung Timur nomor : 49 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman kondusif di Kabupaten Lampung Timur.

g. Instruksi Bupati Lampung Timur nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran corona virus 2019.(tmsp)

 
Kode AdSense Anda