WartaPramudya--Lampung Timur, Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Kabupaten Lampung Timur(Lamtim) kembali mendatangi Kantor Inspektorat setempat untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa Labuhan Ratu VII, Kamis (05/08/2021)
Namun sayang setibanya di Inspektorat, perwakilan DPD APKAN Lamtim mendapatkan informasi dari salah satu pegawai bahwa Irban 5 Surip tidak ada ditempat.
Ketua DPD APKAN Lamtim Husnan Efendi saat di sekertariat APKAN Lamtim mengatakan pihaknya datang ke Inspektorat ingin memantau tindak lanjut laporanya.
"Kami ingin memastikan apakah laporan kami sebelumnya sudah di tindak lanjuti atau belum oleh pihak inspektorat, kami ingin pihak terkait seperti Kepala Desa atau pihak Kecamatan Labuhan Ratu dan pihak terkait segera di panggil ke Inspektorat", ujarnya dengan nada sedikit kecewa karena tidak dapat bertemu Irban 5.
Lebih lanjut Husnan Efendi mengatakan apabila kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa yang tidak sesuai mekanisme ini di biarkan terus, dikhawatirkan akan terus terjadi, dan kepala desa merasa berkuasa sehingga dapat memecat atau mengganti perangkat desa sesuka hatinya.
"Ini jelas tidak dapat di benarkan karena semua ada aturannya", tegas Husnan
Melalui media ini, Husnan Efendi meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar lebih sigap dan cepat dalam memproses laporan laporan yang masuk.
Untuk diketahui, DPD APKAN Lampung Timur pada Rabu 14 Juli 2021 telah melayangkan laporan kepada pihak Inspektorat terkait adanya pemberhentian perangkat desa yang di duga tidak sesuai prosedur.(**)