Jumat, 26 Juli 2024

Jelang HUT RI Ke-79, Babinsa Koramil 429-11/SKP Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa



PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR---Kebersamaan dan kekompakan antara Babinsa Koramil 429-11/Sekampung Kodim 0429/Lamtim Serda Ribut Wibowo bersama warga binaan saat melaksanakan kerja bhakti , Jum'at (26/7/2024).

Kegiatan kerja bhakti bersih bersih di sepanjang jalan Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung itu dalam rangka menyambut sekaligus menyemarakkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke - 79 di kecamatan setempat.

Serda Ribut menuturkan, gotong royong mencerminkan kebersamaan yang tumbuh dalam lingkungan masyarakat. Dengan gotong royong, masyarakat mau bekerja secara bersama-sama untuk membantu orang lain atau untuk membangun fasilitas yang bisa dimanfaatkan bersama.

"Kebersamaan yang terjalin dalam gotong royong sekaligus melahirkan persatuan antar anggota masyarakat. Dengan persatuan yang ada, masyakarat menjadi lebih kuat dan mampu menghadapi permasalahan yang muncul,"tutur Babinsa.

Masih menurut Babinsa, gotong royong juga mengajari setiap orang untuk rela berkorban. Pengorbanan tersebut dapat berbentuk apapun, mulai dari berkorban waktu, tenaga, pemikiran, hingga uang.

"Semua pengorbanan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama, membuat masyarakat saling bahu-membahu untuk menolong satu sama lain. Sekecil apapun kontribusi seseorang dalam gotong royong, selalu dapat memberikan pertolongan dan manfaat untuk orang lain,"sambungnya.

Lebih lanjut Babinsa mengapresiasi kesadaran dan antusias warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan gotong-royong luar biasa dalam rangka menyambut peringatan HUT RI ke -79 agar berlangsung semarak. 

"Gotong royong bersama, sebagai salah satu cara agar kita semua terus berusaha menjaga dan memelihara lingkungan agar tetap bersih dan asri, sehingga momentum bersejarah yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus akan semakin meningkatkan persatuan dan kesatuan serta jiwa nasionalisme seluruh warga masyarakat khususnya Desa Hargomulyo,"pungkas Babinsa.(Sup)

Sumber : pendim0429/Lamtim

UPTD Puskesmas Sukadana Berikan Vaksin Polio di Rantau Jaya Udik Dua



PRAMUDYAFM, SUKADANA--Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sukadana melaksanakan pemberian vaksin polio di Posyandu Sinar Jaya dan SD N 2 Rantau Jaya Udik(RJU) 2 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Jumat(26/07/2024).

Kegiatan dalam rangka Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio tahun 2024 selain dihadiri Plt. Kepala UPTD Puskesmas Sukadana Meidariani berserta jajaran nya juga dihadiri Camat Sukadana Hendra Septiawan, Kapolsek Sukadana Kompol Zulkarnain dan Danramil 429-05/Sukadana Lettu Inf Sugiri.

Acara secara simbolis dibuka oleh Camat Sukadana Hendra Septiawan dan dilanjutkan pemberian vaksin polio sebanyak dua tetes kepada anak usia nol sampai tujuh tahun  sebelas bulan dua puluh sembilan hari.



Pada kesempatan tersebut Plt.Kepala UPTD Puskesmas Sukadana Meidariani menghimbau kepada masyarakat khususnya ibu-ibu yang mempunyai anak balita agar membawa ke Pos PIN Polio 2024 untuk diberikan vaksin polio.

"Vaksin polio diberikan agar anak-anak  generasi depan tidak terkena penyakit polio, yang mana penyakit polio sangat lah berbahaya dan dapat menyebab kan lumpuh seumur hidup,"ajaknya.

"Penyakit polio tidak bisa diobati namun bisa dicegah dengan imunisasi,"tegasnya.(Suprapto)

Kejari Lamtim Berikan Pemahaman Tentang Restorative Justice Melalui Radio Pramudya



PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR--Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Timur(Lamtim) memberikan pemahaman tentang Restorativ Justice melalui program Jaksa Menyapa di Radio Pramudya, Jumat  26 Juli 2024.

Acara yang disiarkan secara langsung di 102,3FM dan live streaming itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur Dr Muhammad Rony dan Jaksa Fungsional bidang Intelijen Rudi Arlansyah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur DR Muhammad Rony menjelaskan, Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menawarkan jalan alternatif menuju keadilan kepada pelaku, korban, dan masyarakat.

"Restorative Justice ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu yang apabila terjadi suatu permasalahan hukum. Kita bisa menyelesaikannya diluar pengadilan tanpa harus proses peradilan,

 tapi dengan syarat terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak,"Jelas Kasi intel yang akrab disapa Rony ini 

Di tanya soal dasar pelaksanaan Restorative Justice, Rony menerangkan bahwa dasarnya adalah Peraturan Kejaksaan(Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.

"Pada pasal 5 Perja tersebut kita bisa melakukan RJ, ada syarat syarat yang harus dipenuhi yaitu tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidananya hanya diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan.kerugisn dati  tindak pidananya tidak lebih dari 2,5 juta rupiah," terangnya.

'Namun, karena antusiasnya masyarakat menyambut program ini, dilakukan perluasan oleh pimpinan di Kejaksaan Agung, kalaupun diatas lima juta rupiah bisa tapi dengan ada syarat yang lain,"lanjutnya.

"Yang terpenting belum pernah melakukan tindak pidana, artinya RJ ini hanya berlaku satu kali," tandasnya.



Hal senada disampaikan Jaksa Fungsional bidang Intelijen Rudi Arlansyah menjelaskan 

Konsep RJ ini juga mendorong partisipasi yang aman bagi korban dalam menyelesaikan konflik dengan pelaku yang tidak diberikan selama ini oleh system peradilan pidana tradisional. Termasuk menawarkan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan terhadap korban yang dimulai dengan sebuah pada pengakuan bahwa dirinya tidak melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.

"Nah, berbagai latar belakang RJ, yang paling sering ini berbagai perkara masyarakat kecil dan miskin dipenjara dengan jumlah kerugian yang tidak seberapa dan telah menimbulkan reaksi negatif di masyarakat misalnya kasus nenek Minah yang mencuri sebatang 3 buah kakau lalu mencuri kayu bakar seperti itu", terang Jaksa Rudi.

Lanjut Rudi, paradigma penegakan hukum pidana yang bertitik tolak pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menekankan pada bentuk keadilan yang bersifat ‘retributive’. Artinya, pola penanganan perkara tindak pidana lebih cenderung sebagai bentuk upaya pembalasan terhadap pelaku kejahatan.

Kemudian masih kata Rudi, dalam Hukum pidana formil sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP selama ini lebih cenderung menitikberatkan pada pemenuhan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa, tanpa sedikitpun memperhatikan hak-hak korban berikut dengan bagaimana bentuk pemulihan terhadap kerugian materiil dan/atau imateriil  yang dialami oleh korban sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana tersebut.

"Jadi di RJ ini lebih memperhatikan kerugian dari korban, sehingga bisa dipulihkan kembali jadi tidak perlu ke Pengadilan,"tuturnya.

Di akhir acara, Kasi Intel menyatakan kesiapannya untuk melayani masyarakat Lampung Timur yang datang ke kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait pelayanan Hukum.

"Rasa keadilan tidak ada di dalam buku,tapi ada di hati nurani," pungkas Kasi Intel dan Jaksa Rudi menirukan kata Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Suprapto)

Kamis, 25 Juli 2024

Melalui Koramil Jajaran, Kodim 0429/Lamtim Turut Sukseskan PIN Polio 2024



PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR - Kodim 0429/Lamtim melalui Koramil jajaran berperan aktif mendukung suksesnya Pekan Imunisasi Nasional(PIN)2024 dengan melaksanakan pendampingan pemberian 2 tetes vaksin Polio kepada anak usia 0 sampai 7 tahun.

Pelaksanaan Vaksin polio serentak oleh tim medis, bidan dan kader posyandu berlangsung di berbagai lokasi, termasuk posyandu, puskesmas, sekolah, dan pos pelayanan imunisasi terdekat yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kamis (25/7/2024).

Dandim 0429/Lamtim Letkol Arm Arief Budiman dalam keterangannya mengatakan, Kodim beserta Koramil jajaran siap mendukung dan mensukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024 yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi polio.

“Insyaallah kami berkomitmen tetap bersama dan siap mendukung Pelaksanaan PIN Polio tahun 2024 dengan memastikan capaian PIN Polio yang tinggi dan merata di Kabupaten Lampung Timur," ungkap Dandim.

Dandim juga mengajak semua pihak, mulai dari unsur pemerintah, tenaga kesehatan, pendidikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat turut serta mensukseskan program ini.

“PIN Polio 2024 merupakan ikhtiar kita bersama supaya anak-anak generasi penerus bangsa, khususnya di Kabupaten Lampung Timur Bumie Tuwah Bepadan dapat terhindar dari polio,"pungkasnya.

Dengan dimulainya Pekan Imunisasi Nasional Polio pada tanggal 23 Juli 2024, pemerintah mengajak seluruh keluarga dan tetangga untuk ikut serta dalam program imunisasi ini demi kesehatan dan masa depan anak-anak.

Melalui kesadaran dan partisipasi aktif dalam program imunisasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi masa depan.

Hal ini pun menjadi upaya untuk meningkatkan kekebalan, guna melindungi anak-anak sebagai generasi penerus dari virus Polio yang menyebabkan kelumpuhan dan kematian.

Sumber: pendim0429/lamtim

Rabu, 24 Juli 2024

Yus Bariah Lepas Puluhan Peserta Kegiatan Peran Saka Daerah Kwarda Lampung



PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR- Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Lampung Timur mengirimkan 33 peserta, dua pimpinan Kontingen dan dua pembina pendamping untuk mengikuti kegiatan Peran Saka Daerah yang berlangsung di Kwartir Daerah(Kwarda) Lampung dari tanggal 23 hingga 27 Juli 2024.

Pelepasan peserta dilakukan oleh Ketua Kwarcab Lampung Timur, Yus Bariah, didampingi oleh Waka VI Ahmad Faoji dan Sekretaris Kwarcab Tekat Winarto.

Yus Bariah mengaku bangga dapat mengirimkan peserta terbaik untuk mengikuti kegiatan Peran Saka Daerah ini. 

"Kegiatan ini merupakan kesempatan berharga bagi para peserta untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang Satuan Karya Pramuka," Ujar Yus Bariah saat melepas peserta di Rumah Dinas Bupati setempat, Selasa 23 Juli 2024.

Yus Bariah berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan semangat dan dedikasi tinggi, serta memanfaatkan setiap kesempatan yang ada untuk belajar dan berinteraksi dengan peserta dari daerah lain. 

"Kegiatan ini bukan hanya tentang kompetisi, tetapi juga tentang persahabatan, kerja sama, dan pengembangan diri jadi jaga kesehatan dengan baik," Harapnya. 

Lebih lanjut, Yus Bariah menambahkan, dirinya percaya bahwa para peserta yang dikirimkan akan membawa nama baik Kwartir Cabang Lampung Timur dan menunjukkan prestasi yang membanggakan. 

"Kami telah mempersiapkan mereka dengan sebaik mungkin, baik dari segi fisik, mental, maupun keterampilan teknis. Saya yakin mereka akan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada dan memberikan yang terbaik dalam setiap aktivitas yang dijalani," Lanjutnya. 

Yus Bariah juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung persiapan dan keberangkatan peserta, termasuk para Pimpinan kontingen dan pendamping yang akan memberikan bimbingan dan dukungan selama kegiatan berlangsung. 

"Semoga pengalaman yang didapatkan dari Peran Saka Daerah ini dapat menjadi bekal berharga bagi mereka dalam kehidupan sehari-hari dan di masa depan," Katanya. 

Kegiatan Peran Saka Daerah diharapkan dapat memberikan pengalaman berharga bagi seluruh peserta dan memperkuat semangat kebersamaan serta jiwa kepemimpinan dalam diri mereka. 

"Para peserta akan mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan keterampilan, diskusi, dan kegiatan lapangan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan mereka sebagai anggota Pramuka," Tutupnya.(Af/sup)

 
Kode AdSense Anda