Sabtu, 05 Maret 2022

Kemendagri Dorong Pelayanan Digital Adminduk ke Tingkat Desa



WartaPramudya--JAKARTA , Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, pihaknya kini terus mendorong layanan administrasi kependudukan (Adminduk) cepat yang berbasis digital, hingga ke tingkat desa.


Hal itu diungkapkan Prof Zudan dalam pernyataannya di Jakarta, hari ini usai melakukan kunjungan kerja di Lamongan.


“Saya melihat banyak sekali kemajuan-kemajuan yang yang sudah dicapai oleh rekan-rekan Dukcapil, yang tadinya manual, bertemu fisik, sekarang dengan adanya digitalisasi di bidang Kedukcapilan, pemerintahan berbasis elektronik, maka masyarakat lebih dimudahkan,” katanya.


Apalagi, berkat layanan digital online, Dukcapil mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat, bahkan sudah bisa memberikan pelayanan sampai tingkat desa.


"Termasuk semua layanan di pemerintahan desa bila menggunakan akses data kependudukan, maka di kantor desa juga bisa dibuka layanan adminduk," kata Zudan.


Di Lamongan, Prof Zudan bertemu dengan Bupati Yuhronur Efendi  di Pendopo Lokatantra, Lamongan, Rabu (2/3/2022). 


Zudan pun mengaku bersyukur Bupati Yuhronur Efendi mendukung gagasannya terkait pelayanan adminduk di tingkat desa. 


"Bulan ini juga kami awali uji coba pelayanan Dukcapil di tingkat desa. Tiap kecamatan diambil 2 perwakilan di tingkat desa untuk pelayanan adminduk," kata Bupati Yuhronur. 

 

Dirjen Zudan juga menyempatkan diri berkunjung ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lamongan, di hari libur Nyepi, Kamis (3/3/2022).


Dirinya meminta jajaran Korps Dukcapil Lamongan lebih adaptif dengan perkembangan teknologi informasi. Sebab, di pekerjaan yang selama ini dikerjakan secara manual akan berubah menjadi pekerjaan digitalisasi.  


"Jadi ini yang saya harapkan kepada teman-teman semuanya, karena kita akan terus bergeser. Dalam rapat atau mengajar di kampus sekarang dari tatap muka menjadi tatap maya. Kita yang bekerja dari manual menjadi digital. Itu pasti. Jadi teman-teman bersiaplah masuk pada era digital,” ujar Zudan memberi arahan. 


Menurut Zudan, selama ini Dukcapil sudah mendigitalkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat, demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan. 


"Lama-lama counter-counter pelayanan offline yang disediakan Dukcapil akan menjadi sepi. Itu tidak apa-apa justru kita harus perkuat layanan online. Dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat bisa dikirim lewat online via WA, Telegram atau surat elektronik," kata Dirjen Zudan.


Dirjen Zudan mengungkapkan, beberapa daerah yang telah menerapkan layanan adminduk hingga ke tingkat desa. Yakni, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah; Kabupaten Pasuruan, dan Blitar di Jawa Timur, serta Padang Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat; satu lagi Kabupaten Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan.


Mengapa harus sampai ke tingkat desa? Menurut Dirjen Dukcapil, kunci sukses pelayanan publik ada dua, yaitu faktor kedekatan lokasi dan kecepatan. 


"Kehidupan kantor desa akan lebih meriah, masyarakat pun hepi karena pelayanannya dekat. Dengan layanan yang cepat dan akurat akan membuat masyarakat bahagia," pesan Dirjen Zudan.(rls)

Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Perda Retribusi PBG



WartaPramudya--Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemda diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk Perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik. 


Guna memudahkan langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 


"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro ketika menjadi pembicara kunci pada Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang aPercepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, Jumat (4/3/2022). 


Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, apabila pemda belum membuat Perda tentang Retribusi PBG, masih diperkenankan menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB maupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB, dan dengan catatan dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. 


“Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa pelayanan harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB," jelasnya. 


Fatoni menambahkan, berkaitan dengan itu pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun penerapan Perda tersebut sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, pemda diberikan waktu hingga 5 Januari 2024. 


"Paling lambat harus selesai pada tanggal 5 Januari 2024. Template juga telah disiapkan, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada. Dan kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, disampaikan ke Kementerian Keuangan, dan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," terang Fatoni. 


Dirinya menjelaskan, sampai batas waktu tersebut, pemda diperbolehkan menarik retribusi PBG menggunakan Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu. Namun demikian, pemda tetap diminta melakukan percepatan pembahasan dan penetapan rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana amanat Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 


"Daerah juga harus terus mempersiapkan Perda tentang PBG ini dan kemudian disatukan tentang perda pajak dan retribusi lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga Perda PBG ini nanti menjadi satu kesatuan," tutur Fatoni. 


Fatoni menambahkan, pemda yang belum memiliki Perda mengenai Retribusi PBG, dalam memberikan pelayanan PBG diminta melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasilnya ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun, bila daerah tersebut telah mempunyai Perda mengenai Retribusi PBG cukup menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG. 

(Puspen Kemendagri)

BPSDM Kemendagri Kembangkan Kompetensi ASN Dengan Corporate University



WartaPramudya--JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar diskusi rutin untuk pengembangan kompetensi PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah secara daring dan luring melalui berbagai bentuk kegiatan seperti Webinar, Podcast, Diklat, Workshop, dan bimbingan teknis dengan tema '"Tantangan dan Peluang Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Corporate University” yang digelar secara daring.


Kegiatan ini merupakan kegiatan pembelajaran Jumat Pagi Belajar atau disingkat JUMPA BELAJAR yang diperuntukkan khusus PNS di lingkungan BPSDM baik di kantor pusat dan regional secara daring.


"Diharapkan, terjadi peningkatan pengembangan kompetensi PNS di lingkungan BPSDM yang secara simultan berkontribusi pada penyebaran peningkatan pengembangan kompetensi PNS Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," ujar Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi, dalam siaran persnya, yang diterima redaksi, Sabtu (5/2/2022).


Teguh Setyabudi menambahkan, corporate university yang dimulai diterapkan di lingkungan lembaga swasta dan kemudian diikuti oleh beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah seperti di Kementerian Keuangan sebagai pionir dalam program corporate university di lembaga pemerintah tersebut, kini telah meluas kepada Kementerian atau Lembaga termasuk Kemendagri seperti yang diamanatkan dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


"Sesuai dengan amanat dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensi dengan memeperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university)," ujar Teguh.


Tentu terkait dalam amanat tersebut harus dijalankan oleh Kementerian untuk memberikan landasan yang kuat secara yuridis terkait pembangunan corporate university di lingkungan Kemendagri dengan banyak tantangan dan peluang emas tentunya.


"Moment yang mendukung percepatan pembangunan corporate university antara lain adalah adanya pandemi Covid-19 yang muncul berbarengan di Era Revolusi Industri 4.0 yang secara tidak langsung berkontribusi pada perubahan sistem kerja PNS dan digitalisasi layanan termasuk transformasi  pengembangan kompetensi melalui corporate university," tutup Teguh.

KK dan Akta Lahir Terbakar, Bagaimana Mengurus Penggantinya? Ini kata Dirjen Zudan



WartaPramudya--JAKARTA,  Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.  

Namun, terkadang ada insiden kebakaran yang membuat kedua dokumen tersebut terbakar. Seperti pertanyaan seorang warga terkait KK dan Akta Kelahiran nya terbakar karena ada kejadian kebakaran di kampungnya. Bagaimana cara mengurus penggantiannya?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, jika KK dan Akta Kelahiran terbakar maka dapat dicetak kembali. Proses mengurusnya hal yang mudah. Selain itu, pembuatan kembali KK dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya seperser pun.

Namun, lanjutnya, untuk mengurus penggantian KK dan Akta Kelahiran itu harus diurus di tempat tinggal kita sesuai domisili. 

“Domisili itu artinya sesuai dengan alamat KK & KTP kita,” ujar Prof Zudan dalam keterangan videonya, yang diterima sabtu (5 /3/2022).

Prof Zudan mencontohkan, ada orang Sukabumi sedang kuliah di UI (Universitas Indonesia), dan tempat kost nya terbakar. “Maka untuk mengganti KK & Akta Kelahiran nya harus pulang ke Sukabumi, tidak bisa diganti di Depok,” terangnya.

“UU Kependudukan kita, terangnya, mengatur seperti itu. Penggantian dokumen sesuai denan asas domisili,” sambungnya.

Saat ini, berbagai syarat dan prosedur yang berbelit dipangkas guna meningkatkan kualitas layanan. Untuk proses pengurusan KK dan Akta Kelahiran yang terbakar atau hilang menjadi lebih mudah. 

Hal ini, sebagai komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam memperbaiki layanan administrasi kependudukan. 

Untuk mengurus KK dan Akta Kelahiran yang terbakar atau hilang, masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing. “Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan,” ujarnya.(mecsp)

Jumat, 04 Maret 2022

Bupati Lamtim Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama



WartaPramudya--SUKADANA, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Lampung Timur di Aula Atas Setdakab Lampung Timur, (04 Maret 2022)


Hadir mendampingi M. Dawam Rahardjo, Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Moch Jusuf, Para Asisten, Kasdim 0429/Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kepala Bagian Logistik Porles Lampung Timur, Ahmad Holil serta Para OPD.


Dalam sambutannya M. Dawam Ragardjo menyampaikan ucapan selamat kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru dilantik.


"Kami atas nama pribadi serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan Ucapan selamat kepada para Pejabat yang baru saja dilantik, semoga dapat amanah dengan jabatan yang diberikan serta memberi dampak positif bagi kita semua".


Selanjutnya M. Dawam Rahardjo meminta kepada para pejabat agar dapat meradaptasi serta bekerja sama dengan lingkungan kerja maupun atasan.


"Saya berharap para pejabat dapat mengayomi serta memberi arahan kepada bawahan sehingga mereka dapat melakukan tugas dengan sebaik - baiknya, ciptakan lingkungan kerja yang kondusif dalam rangka suksesnya pembangunan di Lampung Timur".


Dawam Rahardjo menambahkan "Mari kita bersama - sama mendekatkan diri dalam melayani masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pelayanan kita sehingga Masyarakat Lampung Timur Berjaya dapat segera terwujud".(prosp)

 
Kode AdSense Anda