Selasa, 15 Maret 2022
Tingkatkan Kemampuan Apkowil, Kodim 0429/Lamtim Gelar UTP Umum Teritorial dan Intelter
Senin, 14 Maret 2022
Sekjen Kemendagri Lantik DPN dan Komwil ADKASI Periode 2021-2026
WartaPramudya--Jakarta , Mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro melantik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Komisariat Wilayah (Komwil) Seluruh Indonesia Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) periode 2021-2026. Pelantikan berlangsung di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan ADKASI Nomor 01/KPSTS/ADKASI/XII/2021 tentang Penetapan Struktur dan Komposisi Personalia Dewan Pengurus Nasional ADKASI Masa Bakti 2021-2026. Pelantikan itu juga mengacu pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) V ADKASI yang berlangsung pada akhir 2021.
"Apakah Bapak/Ibu bersedia untuk dilantik menjadi Dewan Pengurus Nasional dan Komisariat Wilayah Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia? Apakah Bapak/Ibu bersedia untuk mengabdi kepada organisasi ADKASI serta melayani kepentingan anggota DPRD Kabupaten seluruh Indonesia?" tanya Sekjen di hadapan para calon pengurus sebelum membacakan naskah pelantikan.
Pertanyaan itu kemudian disambut dengan jawaban para calon pengurus ADKASI perihal kesediaannya dalam menjalankan berbagai tugas tersebut.
Selain melantik, pada kesempatan itu, Suhajar juga membacakan arahan dari Mendagri yang meliputi sejumlah topik, seperti upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pentingnya penggunaan produk dalam negeri.
Mewakili Mendagri, Suhajar juga menyampaikan selamat kepada para pengurus ADKASI yang telah dilantik. Dirinya berharap, para pengurus dapat diberikan kemudahan dalam mengemban amanah yang telah diterima tersebut. (mec)
Jalin Tali Silaturahmi Dengan Anggota, Dandim 0429/Lamtim Kunjungi Koramil Way Jepara
WartaPramudya--Lampung Timur, Komandan Kodim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H didampingi Ketua Persit KCK Cab LIV Ny. Indra Puji melaksanakan kunjungan kerja ke Koramil 429-09/Way Jepara, Senin (14/3/2022).
Kedatangan Dandim beserta rombongan disambut Danramil 429-09/Way Jepara Kapten Arm. Adi Hernizam beserta seluruh Anggota dan Persit.
Selain untuk mengecek kondisi materil dan personel kunjungan yang dilaksnakan sekaligus untuk menyambung tali silahturahmi dan mengenal lebih dekat Anggota Koramil serta Persit.
Dalam arahanya Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H menyampaikan, bahwa dirinya dan rombongan melaksanakan tatap muka dengan Anggota Koramil Way Jepara dan Persit dalam rangka menjaga tali silaturahmi, terlebih Dandim memberikan arahan agar selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Ini wujud kepedulian pimpinan, agar komunikasi terhadap anggota tidak terputus, dengan harapan apa yang menjadi keinginan komando langsung bisa dipahami anggota yang menyangkut tugas Binter di wilayah dan pelaksanaan tugas lainnya,” terang Dandim.
Pada kesempatan kunjunganya tersebut Dandim juga menekankan kepada seluruh Prajurit dan Persit agar terus meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Tuhan YME.
"Carilah akherat maka dunia akan kita dapat, oleh karena itu mari kita tingkatkan Iman dan Taqwa kita kepada Tuhan YME agar dalam melaksanakan tugas mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara kita senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan dan keselamatan", imbuh Dandim.
"Selanjutnya saya berpesan agar seluruh Anggota beserta Persit agar bijak dalam bermedsos, jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal yang justru akan merugikan kita pribadi, keluarga maupun satuan". pungkas Dandim.
Dalam kunjungannya Dandim juga melakukan silatuhami kepotensi wilayah yang berada di wilayah Teritorial Koramil 429-09/Way Jepara tepatnya di PT. Dziya Putri Persada yang berlokasi di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara.(tmsp)
Minggu, 13 Maret 2022
Persiapan Pembentukan Kampung Pancasila, Koramil 429-06/Purbolinggo Gotong Royong Bersama Masyarakat
WartaPramudya--Lampung Timur, Sebanyak 7 Personil dari Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim bersama perangkat desa dan warga masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan dan pendirian gapura dalam rangka pembentukan Kampung Pancasila di Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, Minggu (13/3/2022).
Dalam keteranganya Danramil 429-06/Purbolinggo Kapten Caj. Rahmat mengatakan Pendirian Kampung Pancasila sesuai dengan instruksi dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., untuk membentuk Kampung Pancasila di tiap-tiap Koramil dengan tujuan untuk mengingat kembali dan meningkatkan jiwa luhur Pancasila sebagai dasar negara.
“Pancasila bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang harus dipertahankan. Tujuan dibentuk Kampung Pancasila ini untuk membangkitkan kembali semangat Pancasila kepada warga kita supaya mengingat kembali, melaksanakan kembali, apa saja yang sudah tertuang dan tercantum dalam Pancasila. Diharapkan ideologi Pancasila dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan wujud nyata di wilayah,” papar Danramil.
Sementara Serma Yudyanto menjelaskan bahwa Babinsa Koramil di bantu perangkat desa dan masyarakat fokus pada penyiapan pembentukan Kampung Pancasila.
"Masyarakat sangat antusias akan dibentuknya Kampung Pancasila di Desa Taman Cari, terlihat mereka sangat kompak membantu penyiapan mulai dari pembersihan, pembuatan gapura serta pemasangan bendera ditiap rumah", jelasnya.
Sementara itu, Sugianto, S.H Kepala Taman Cari mengatakan, bahwa pihak pemerintahan dan masyarakat sangat mendukung pembentukan Kampung Pancasila di desanya tersebut. Untuk itu, dirinya berharap kerjasama dan kepedulian masyarakat, sehingga Kampung Pancasila di desanya terealisasi sesuai yang diharapkan.
"Memang tidak mudah dalam mendirikan sebuah Kampung Pancasila, tapi berkat kerja sama dengan pihak Koramil Purbolinggo dan kita terus memberikan sosialisasi, alhamdulillah Kampung Pancasila dalam waktu dekat akan dapat terealiasi berkat dukungan penuh masyarakat yang masih mencintai Pancasila,” ujar Sugianto.(tmsp)
Sabtu, 12 Maret 2022
Ditjen Dukcapil dan Bina Pemdes Kemendagri Luruskan tentang Pelayanan Adminduk di Desa
WartaPramudya, Jakarta – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) membuat program Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) kepada daerah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merasa perlu untuk meluruskan hal ini karena adanya ketidaksesuaian dalam program tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait Administrasi Kependudukan. Nomenklatur LABKD bertentangan dengan UU Adminduk sehingga perlu diluruskan.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Desa tidak memiliki kewenangan atributif dan delegatif berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan layanan Adminduk.
"Diperbolehkan, jika dengan kewenangan penugasan dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai yang tercantum pada Pasal 18 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Sehingga dalam hal ini, Desa hanya dijadikan sebagai tempat pelayanan Adminduk". Kata orang nomor 1 di dukcapil ini.
Zudan menjelaskan Pelayanan Adminduk di Desa dapat dibagi menjadi dua jenis pelayanan yaitu pelayanan manual dan pelayanan online. Pelayanan manual artinya Desa hanya seperti kantor pos untuk jemput dokumen saja, tidak ada berkas dan tidak ada file atau data yang tersimpan di Desa. Sedangkan pelayanan online perlu diperhatikan seksama dalam hal keamanan data pemohon karena adanya data dan dokumen yang tersimpan.
"Penting sekali menjadi perhatian Bapak dan Ibu yang menyelenggarakan pelayanan online maupun semi online yaitu perlu adanya tata kelola keamanan dokumen dan file-filenya, perlu diikuti dengan pakta integritas, cyber security system, perlindungan rahasia data pribadi dan dokumen kependudukan yang ada di tingkat Desa, karena hal ini sudah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2021 Pasal 3 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI),” jelas Zudan dihadapan 548 Kepala Dinas Dukcapil dalam acara Dukcapil Belajar, Jumat (11/03/2022).
Yusharto Huntoyungo selaku Dirjen Bina Pemdes dalam kesempatan yang sama menambahkan, “Relevansi Desa untuk menyelenggarakan pelayanan ditingkat Desa, kami melihatnya dari penerapan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal di tingkat Desa, di Desa sudah ditetapkan berbagai jenis dan mutu layanan yang merupakan dasar untuk bisa memberikan berbagai jenis layanan yang ada di Desa termasuk apabila akan menerima pelimpahan urusan dari Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan layanan kependudukan dan pencatatan sipil.”
Tujuannya adalah mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa, lanjut Yusharto. (mecsp)