Kamis, 27 Oktober 2022

Jaksa Masuk Sekolah, Upaya Pencegahan Hukum Sejak Dini



WartaPramudya, Labuhanratu--Kejaksaan Negeri Lampung Timur melaksanakan sosialisasi tentang penyuluhan dan penerangan hukum bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kegiatan yang bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut berlangsung di UPTD SMPN 1 Labuhan Ratu, kamis (27-10-2022).

Kasi Intel Kejari Lampung Timur Iskandar Zurkarnain menjelaskan kegiatan tersebut merupakan program pemerintah pusat yang  bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini bagi siswa-siswi SMP atau sederajat.

"Pemahaman hukum harus dimulai sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus ke hal-hal negatif seperti contoh dalam penggunaan Smartphone juga harus bijak, penyalahgunaan narkoba, tawuran, kriminal dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari," ujar Iskandar didampingi beberapa jaksa.

Iskandar berharap kedepan dengan adanya penyuluhan tentang hukum sesuai tugas fungsi kejaksaan tersebut, generasi muda akan mempunyai perilaku yang baik sehingga kasus kejahatan dapat berkurang.

"Intinya kita melakukan upaya-upaya pencegahan salah satunya kegiatan hari ini dan kedepan generasi muda dapat menjadi lebih baik lagi," harapnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim Imam Hanafi mengatakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum menjadi kegiatan yang positif bagi anak didik di Lampung Timur.

"Kegaiatan ini sangat bagus, sehingga peserta didik menjadi tahu tentang hal-hal dilarang dan menjadi bekal kedepan untuk lebih baik," katanya.

Kepala UPTD SMP Negeri 1  Labuhan Ratu Hermansyah mengucapkan terimakasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur sehingga siswa-siswi menanggapinya dengan antusias.

"Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia dan tidak terjerumus dengan hal yang bersifat negatif," kata Hermansyah.

Menanggapi hal tersebut, salah satu siswa menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap semoga kegiatan seperti jaksa masuk sekolah dapat berlanjut sehingga generasi muda paham tentang hukum.

"Kegiatan ini sangat positif, sehingga pengetahuan kami bertambah terutama terkait dengan hukum," katanya.(af)

Berikan Pengarahan, Dandim 0429/Lamtim Minta Anggotanya Hindari Pelanggaran

 


WartaPramudya--LAMPUNG TIMUR, Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, SH berikan pengarahan (Jam Komandan) kepada Prajurit Kodim, bertempat di Aula Gatot Soebroto, Jl. Soekarno-Hatta, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kamis (27/10/2022).

Dalam arahanya Dandim menyampaikan beberapa hal terkait tentang 4 Program Unggulan TNI AD yang dicanangkan oleh Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman dan 3 Penekanan Presiden Joko Widodo.

Adapun empat program unggulan Kasad tersebut yaitu Program Ketahanan Pangan, Program Pengentasan Stunting, Program TNI AD Manunggal Air, dan Program Kampung/Desa Pancasila.

"Mari kita selaku Satuan Teritorial mengimplementasikan program unggulan Bapak Kasad, karena Program tersebut mencakup juga penekanan Presiden RI Joko Widodo", kata Dandim.

Selanjutnya Pria Alumni Akmil 2002 ini juga terus menekankan kepada seluruh Anggota agar menghindari pelanggaran terkhusus penyalahan narkoba.

"Hindari pelanggaran sekecil mungkin yang nantinya akan merugikan pribadi, keluarga dan satuan. Terkait pelanggaran penyalahgunaan narkoba nanti adakan sidak (tes urine)".

Pada kesempatan tersebut, Dandim juga mengingatkan agar seluruh Prajurit dan keluarga hindari gaya hidup mewah.

"Jangan bergaya hedonis, karena saat ini judi online marak dimasyarakat. Hal ini terjadi akibat tuntutan ekonomi dan gaya hidup yang mewah. Untuk itu syukuri apa yang sudah kita miliki". Imbuh Dandim.

Tak lupa Dandim menekankan dalam rangka menghadapi tahun politik supaya seluruh Prajurit dan PNS agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Sebelum mengakhiri sambutanya, Dandim menekankan kepada seluruh anggota agar tetap menjaga soliditas sesama anggota serta terus meningkatkan sinergitas dengan Polri serta instansi terkait guna melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.(tmsp)



Rabu, 26 Oktober 2022

Perpanjang SIM 8 Menit, Bikin 68 Menit dan Bebas Calo di Polres Lamtim

WartaPramudya--Lampung Timur - Surat Izin Mengemudi dalam masyarakat dikenal dengan SIM merupakan salah satu hal terpenting dimiliki bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Namun beberapa masyarakat banyak yang mengabaikan kepentingan tersebut yang dimana dengan berbagai alasan salah satunya keberadaan calo.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menyampaikan sosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas 2534 Polres Lampung Timur yang bebas dari calo.

"Silahkan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjang, datang langsung ke Satpas 2534 ataupun melalui pelayanan Satu Atap bagi yang melakukan perpanjangan. Kami juga menyediakan pelayanan mobil SIM Keliling yang tentunya bebas dari pungli dan calo," ujar Iptu Bima Rabu (26/20/2022)

"Agar terbebas dari pungli maupun calo maka ada berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui dan tentunya kami sosialisasikan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik bahkan secara langsung," tambahnya.

Jelas Kasat Lantas, Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.

Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Persyaratan permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

1. Persyaratan Usia

– SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun

– SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun

– SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun

2. Persyaratan Khusus

– Lulus Ujian Teori

– Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Sedangkan untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Rincian standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :

1. Pendaftaran = 4 Menit

2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;

3. Ujian Teori = 30 Menit

4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit

5. Produksi = 1 Menit;

6. Penyerahan SIM = 1 Menit;

7. Arsip dan document = 1 Menit;

Total durasi waktu = 68 Menit.

Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :

1. Pendaftaran = 4 Menit

2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;

3. Produksi = 1 Menit;

4. Penyerahan SIM = 1 Menit;

5. Arsip dan document = 1 Menit;

Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020.(hms/sp)

Gerakan Aksi Bergizi Upaya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri

 



WartaPramudyaLampung Timur--Gerakan Aksi Bergizi, merupakan gerakan Nasional yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, rabu (26-10-2022).

Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo mengatakan untuk Gerakan Aksi Bergizi di Lamtim dilaksanakan didua sekolah yaitu SMKN 1 Sukadana dan SMPN 1 Purbolinggo.

"Gerakan aksi bergizi ini bertujuan untuk menurunkan anemia pada remaja,            khususnya  remaja putri dengan pemberian        tablet tambah darah pada secara serentak yang dilaksanakan di sekolah," ujar Dawam didampingi Sekretaris Dinas PP DALDUK dan KB Titin Wahyuni dan Camat Sukadana Miftahuddin.

Dawam melanjutkan, selain minum tablet tambah darah juga dilaksanakan edukasi gizi dan penyuluhan kesehatan sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting.

"Semuanya merupakan bagian dari implementasi intervensi gizi spesifik dan sensitif, dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Lampung Timur," lanjut Dawam.

Dawam juga menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta Tim Pembina UKS Kabupaten dan Kecamatan, untuk mengawal kegiatan tersebut.

"Khusus bagi pihak Sekolah, baik tingkat SMP, SMA atau sederajat baik Negeri maupun Swasta untuk dapat mewajibkan siswa putrinya mengkonsumsi Tablet Tambah Darah setiap minggu sekali, sehingga kedepannya remaja putri kita dapat terbebas dari anemia," kata Dawam.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Lamtim Yusbariah, dia mengatakan dengan gerakan aksi bergizi tersebut, pemerintah ingin memastikan semua remaja putri mengkonsumsi tambet tambah darah seminggu sekali.

"Ini perlu adanya kesadaran bersama bagi remaja putri dan kerja keras seluruh stakeholder demi terciptanya generasi muda yang sehat dan cerdas di Lampung Timur," kata Yusbariah didampingi Kepala UPTD SMPN 1 Purbolinggo Tomo.



Kepala UPTD SMPN 1 Purbolinggo Tomo mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Lamtim yang telah memilih SMPN 1 Purbolinggo sebagai salah satu pusat kegiatan Gerakan Aksi Bergizi di Lamtim.

"Alhamdulillah semua kegiatan berjalan lancar dan sukses, semoga kedepan remaja putri di Lamtim akan terbebas dari Anemia dan Lamtim semakin sukses dan berjaya," kata Tomo.

Selain minum tablet tambah darah kegiatan tersebut diawali dengan senam Lamtim berjaya, makan makanan sehat, makan buah bersama, pembagian telur herbal bagi ibu hamil dan balita serta lomba yel-yel Gerakan Aksi Bergizi.(af)

Danramil 06/Purbolinggo Hadiri Acara Gerakan Aksi Bergizi



WartaPramudya--LAMPUNG TIMUR, Danramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim Kapten Inf. Suefdi menghadiri acara gerakan aksi bergizi di SMP N 1 Purbolinggo, Rabu (26/10/2022).

Turut hadir dalam acara, Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Timur Yusbariah Dalam Raharjo, Camat Purbolinggo Amir Hamzah S.Sos.M.M, Bhabinkamtibmas Polsek Purbolinggo Aipda Bambang, Ka UPTD Puskesmas Purbolinggo Mulyono, Kepala Sekolah SMP N 1 Purbolinggo beserta dewan guru dan para siswa.

Kegiatan launching aksi bergizi dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan remaja putri tentang pentingnya asupan zat besi pada usia remaja dan pencegahan serta penanggulangan anemia pada remaja putri. 

Pentingnya pengetahuan tentang zat besi (TTD) sebagai pencegahan terhadap kekurangan asupan gizi yang dapat berakibat terjadinya anemia bagi remaja putri, yang berdampak pada penurunan prestasi belajar di sekolah.

Pemberian TTD pada remaja putri ini untuk mencegah nantinya melahirkan bayi dengan tubuh pendek (stunting) atau berat badan lahir rendah (BBLR). Sehingga terciptanya generasi penerus di Kabupaten Lampung Timur yang sehat dan cerdas serta punya daya saing ditingkat global.

Dengan kegiatan aksi bergizi ini juga diharapkan prevalensi stunting pada tahun 2022 di Kabupaten Lampung Timur dapat menurun. Termasuk target Nasional 14% pada tahun 2024 bisa tercapai.(tmsp)



 
Kode AdSense Anda