WartaPramudya, Sukadana--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) atas perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang berlangsung di komplek Kantor Kejari setempat, jumat (4-11-2022) dihadiri Kasat Narkoba IPTU Suhery, Kasi Intel Iskandar Zulkarnain, kasi Pidsus Marwan Jaya Putra, para jaksa fungsional dan beberapa petugas barang bukti.
"BB yang kami musnahkan antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, perjudian, senjata tajam, dan pencurian kendaraan bermotor, dari periode April sampai Oktober 2022," ujar Kajari Nurmajayani didampingi Kasi Intel Iskandar Zulkarnain.
Baca juga : Jaksa Masuk Sekolah, Upaya Pencegahan Hukum Sejak Dini
Nurmajayani menambahkan pemusnahan BB merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"BB yang dimusnahkan sejumlah 67 kasus kejahatan yang didominasi kasus narkotika dan Curat, Curas dan Curanmor (C3)," tambahnya.
Nurmajayani juga mengatakan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan serta masyarakat bisa melihat peran serta kejaksaan Lampung Timur untuk melakukan penegakan hukum.
"Kami juga menginginkan agar lingkungan tetap aman, kondusif, terjaga, dan saling melaporkan bila ada kejahatan yang ada disekitarnya," kata Kajari didampingi Kasi PBB dan BR Maria Ulfa dan Kasi Datun Tia Novalianti.(af)