Selasa, 18 Desember 2018
BPJS Metro Gelar Diskusi Media Ngobrol Bareng Program Terkini
BPJS Kesehatan Cabang Metro menggelar Diskusi Media dengan sejumlah media cetak, elektronik dan media online. Acara diskusi yang bertema “Diskusi Media Ngopi (Ngobrol Bareng Program Terkini) Bersama BPJS Kesehatan 2018” ini di gelar di ruang rapat lantai 3 BPJS Metro,Senin (17/12/18)
Kepala Cabang BPJS Metro Wahyu Santoso mengatakan pertemuan ini diadakan untuk menjalin tali silaturahmi antara BPJS Kesehatan dengan insan pers.
“Diskusi media ini merupakan ajang silahturahmi dengan rekan – rekan media, guna menyampaikan informasi tentang peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,Online Single Submission(OSS) dan Rujukan Online” .Ungkap Wahyu Santoso
Pada kesempatan tersebut Kepala Cabang BPJS Metro juga menyampaikan bahwasanya bagi peserta JKN KIS yang menunggak pembayaran premi diatas dua tahun, berdasarkan aturan yang baru per tanggal 18 Desember 2018 peserta cukup membayar premi 24 bulan dan 1 bulan berjalan.
"Jadi jika ada peserta JKN KIS yang menunggak pembayaran premi misalnya 3 tahun atau 4 tahun ,jika ingin kembali mengaktifkan status kepersertaanya baik kelas 1,2 atau 3 wajib membayar premi 24 bulan dan 1 bulan berjalan" ujarnya
Wahyu Santoso juga menambahkan, ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Namun, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 24 bulan.jadi sekalipun peserta menunggak iuran 48 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 24 bulan.Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi Rp30 juta" imbuhnya
Pada kesempatan tersebut kepala Cabang Bpjs metro Wahyu Santoso juga memberikan kesempatan kepada insan pers untuk tanya jawab, baik tentang peraturan maupun keluhan dan saran terhadap BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas pelayanan.(spo)
Editor : suprapto