![]() |
Kapolres Lampung Timur, Kabag Ops, dan Kapolsek raman Utara |
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi, pada Kamis (10/1), menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus Prostitusi tersebut, masing-masing berinisial PI (36) dan BA (21), warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.
"Para tersangka diduga melakukan Perdagangan atau eksploitasi seksual dan Mempekerjakan tiga orang perempuan dibawah umur yang berstatus pelajar, antara lain adalah CA (16), SA (16) dan AA (15), yang merupakan warga masyarakat Kabupaten Lampung Timur," terang Taufan.
Lebih Lanjut Taufan menambahkan setelah dilakukan proses penyelidikan, Team TEKAB 308 Polsek Raman Utara, berhasil membekuk tersangka, berikut beberapa barang buktinya, dan langsung membawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Menurut keterangan dari tersangka, mereka sudah melakukan kegiatannya kurang lebih dua sampai tiga bulan dan untuk tindak pidana ini dikenakan undang-undang perdagangan orang di mana sangsinya 15 tahun penjara," tutup Taufan.(AF)