Selasa, 12 Maret 2019
DPRD Lamtim Gelar Paripurna Penggantian Antar Waktu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna istimewa dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Masa Keanggotaan 2014-2019.
Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Golkar dari Arifah Trisiyanti kepada Sunarto, dipimpin ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arief di Ruang Sidang DPRD Setempat, selasa (12-3-2019).
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arief mengatakan terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang anggota DPRD harus dipahami bahwa anggota DPRD harus mampu mewujudkan segala harapan masyarakat yang diwakilinya dan segala kompetensi dan latar belakang yang berbeda-beda.
"Harus obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, Karena anggota DPRD bekerja secara kolektif dan kolegial sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri," ujar johan.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arief juga menyampaikan terima kasih kepada Arifah trisiyanti Fraksi partai Golkar atas kerjasama dan kontribusi yang diberikan selama ini semasa menjabat sebagai anggota DPRD, semoga Almarhumah mendapat tempat yang layak disisiNya.
"Kepada Sunarto dapat segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanat rakyat agar dapat menjadi atau penambah spirit dalam pembangunan demokrasi, sebagai kader partai politik tentu saudara sudah lama mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD begitupun tugas fungsi, wewenang dan kewajiban untuk dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan rakyat," kata Johan.(arif fahri)