Rabu, 03 April 2019

Bocah perempuan (4th) warga Kecamatan Sukadana jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.


Warta Pramudya -- TG (50th) harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan, sebut saja Melati(4th), terduga pelaku dan korban adalah warga desa Bumi Ayu Kecamatan Sukadana,Lampung Timur. Dampak kejadian tersebut korban dan orang tuanya mengungsi dirumah keluarganya karena mengalami trauma.

Keterangan yang dihimpun kejadiannya
Pada hari Jumat (29/03/19) sekira pukul 20.30 WIB.
Korban pulang kerumahnya dari bermain dirumah sebelahnya (rumah terduga pelaku).
Korban bermain bersama cucu dari terduga pelaku, lalu sesampai dirumah minta ibunya menggantikan celana dalam karena basah.

Alangkah terkejutnya ibu Melati ketika melihat ada noda darah serta cairan tertentu di celana dalam dan kemaluan Melati.

Karena panik ia memberitahukan kepada suaminya lantas mereka berdua mendapatkan penjelasan dari Melati bahwa baru saja diperlakukan tidak senonoh oleh TG tetangganya sendiri.

Ibu korban spontan pergi kerumah terduga pelaku untuk menanyakan hal apa yang telah di lakukan pada anaknya namun terduga pelaku tidak ada di rumah.

Ibu korban selanjutnya menghubungi keluarganya yang dianggap mengerti Hukum.Atas inisiatif keluarga malam itu juga mereka membawa korban ke RSUD Sukadana untuk visum.
Menurut keterangan Dokter RSUD Sukadana menyatakan positif kemaluan Melati mengalami luka akibat benda tumpul sehingga mengakibatkan pendarahan.

Pada esok harinya(Sabtu 30/03/19) mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukadana. Setelah menerima laporan dan keterangan pelapor serta para saksi,Polsek Sukadanaa langsung mencari terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang bekerja upahan memanen padi (Bawon).

Sampai saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukadana.

Kapolsek Sukadana Kompol Arsis SH ketika di hubungi melalui pesan singkat membenarkan tentang ungkap tersebut.(is)
 
Kode AdSense Anda