Sabtu, 03 Agustus 2019
Polisi OTT Staf Ahli DPR RI
Warta Pramudya-- Jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dengan inisial CAN pada tanggal 29 juli 2019, yang merupakan Staf Ahli Anggota DPR RI pusat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro saat press rilis di mako polres setempat, jumat (2-8-2019), menjelaskan bahwa tersangka ini berasal dari Tasikmalaya, jawa barat.
"Ungkap kasus tindak pidana Korupsi yang mana telah kita lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan uang tunai sebesar lima juta rupiah dan buku tabungan termasuk tanda pengenal tersangka," ujarnya.
Taufan menambahkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan meminta imbalan atas bantuan traktor pada kelompok tani di wilayah Lampung Timur.
"Untuk traktor ini adalah dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 tempat kejadian perkara di kecamatan Batanghari nuban, tersangka tersebut menelepon kelompok tani tersebut dan Sudah beberapa kali menerima transferan dari pada kelompok tani yang ada di Lampung Timur," tambahnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa traktor tersebut berjumlah lima unit dibagikan kepada lima kelompok tani dan tersangka meminta imbalan berbeda-beda tergantung merk traktor tersebut, dengan total 210 juta berikut 5 juta uang tunai yang kita OTT.
"Pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun untuk proses tentunya akan kita kembangkan lebih lanjut," katanya.(arifahri)