Rabu, 04 September 2019
Sosialisasi Pelayanan Kesehatan dan Ambulan Gratis Lampung Timur Zona 1
Warta Pramudya --Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menghadiri acara Sosialisasi Pelayanan Kesehatan dan Ambulan Gratis Zona 1 untuk Kecamatan Metro Kibang, Batanghari, Pekalongan dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur tahun 2019 di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Batanghari, Rabu (04/09/2019).
Pada kesempatan tersebut Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari meminta kepada para Kepala Desa, Pamong Desa dan lainnya untuk segera mensosialisasikan program ini.
“Ini adalah salah satu program kita yang akan kita sosialisasikan kepada seluruh warga, oleh karena itu saya berpesan kepada camat nanti bisa dikoordinasikan dengan para Kepala Desa, pamong desa dan lainnya untuk segera mensosialisasikan program ini. Insyallah ini akan membantu warga Lampung Timur agar bisa lebih sehat dan sejahtera. Karena tugas dan kewajiban Pemerintah Lampung Timur adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat kita yang ada di Lampung Timur”. Pintanya
Hadir pula mendampingi Zaiful dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Nur Syamsu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Subandri Bachri, Direktur RSUD Sukadana, dr. Nanang, para Camat dan para Kepala Desa dari 4 kecamatan, Ketua TP PKK Desa dari 4 kecamatan, Kepala UPT seluruh Puskesmas dan jajaran nya dari 4 kecamatan, serta Kader kesehatan dan tokoh masyarakat dari 4 kecamatan.
Untuk diketahui sasaran dari program ini ialah seluruh warga Lampung Timur yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP Elektronik dengan tempat untuk memperoleh pelayanan ini ialah di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan RSUD Sukadana.
Adapun jenis layanan yang didapat dari program ini ialah pengobatan dasar di puskesmas dan puskesmas pembantu, pelayanan rawat inap di puskesmas rawat inap, layanan ambulance di puskesmas, layanan gawat darurat di RSUD Sukadana, dan rawat inap kelas III di RSUD Sukadana bagi masyarakat miskin.
Sementara itu syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa merasakan pelayanan ini ialah membawa dan menunjukkan kartu keluarga dan KTP beserta fotokopy nya, mengisi surat-surat pernyataan, membawa surat rujukan dari puskesmas khusus layanan spesialistik di RSUD Sukadana, serta menunjukkan surat keterangan tidak mampu untuk rawat inap kelas III di RSUD Sukadana.
(Spo/hmslmtim)