Minggu, 06 Oktober 2019
Satnarkoba Polres Lamtim Amankan Pemuda yang Diduga Terlibat Narkoba
Warta Pramudya -- Satuan Reserse narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat narkoba IPTU Abadi, minggu (6-9-2019) menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RS (21th).
"Tersangka kami amankan pada 1 Oktober 2019, sekitar pukul 20.00 wib Bertempat di Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono," ungkapnya.
Abadi menambahkan dari hasil penangkapan tersangka inisial RS tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantanya : dua buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu. Bruto 0.34 Gram, satu buah plastik klip bening bekas pakai, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild, satu buah Hp nokia warna putih dan satu buah HP Xiaomi warna hitam.
Dia melanjutkan bahwa dari penangkapan tersebut satnarkoba melakukan pengembangan kasus Penyalahgunaan dan peredaran obat sedian Farmasi yang tidak memiliki izin edar.
"Dari hasil pengembangan berhasil diamankan seorang tersangka inisial RM (24th) dengan Alamat Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono Kabupaten Lamtim," katanya.
Dari tangan tersangka RM berhasil disita barang bukti satu buah botol plastik bertulisan HEXYMER, 16 bungkus plastik klip bening yang masing-masing plastik terdapat 10 butir pil warna kuning berlogo MF. Yg total keseluruhan berjumlah 160 butir.
Setelah mengamankan tersangka dan BB kemudian dibawa kepolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.(arifahri)