WartaPramudya, Way Jepara--Sabung ayam merupakan penyakit masyarakat yang sudah dianggap sebagai tradisi di berbagai tempat, begitu juga permainan dadu koprok.
Keduanya dimanfaatkan oleh satu kalangan untuk mencari keuntungan instan dengan berjudi.
Merasa memiliki tanggung jawab besar untuk menghilangkan penyakit masyarakat tersebut, Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, memimpin Resmob Tekab 308 Polres Lampung Timur menggrebek penjudi sabung ayam dan dadu koprok pada Minggu (9/2) di Kecamatan Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, menjelaskan penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Petugas Kepolisian mendapat informasi dari beberapa masyarakat sekitar tempat kejadian bahwa ditempat tersebut sering diadakannya perjudian berupa sabung ayam dan koprok.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami dari Polres Lampung Timur bergerak menuju lokasi dan kami lakukan penggrebekan," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Faria Arista menambahkan hasil penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku perjudian.
"Di lokasi penggrebekan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku perjudian beserta beberapa barang bukti yang selanjutnya akan kami bawa ke Polres Lampung Timur", Ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan bersama kelima orang yang diduga pelaku perjudian ialah 2 buah gelanggang sabung ayam, 1 gelanggang dadu koprok serta ratusan sepeda motor yang diduga milik daripada pelaku perjudian.
Barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lampung Timur oleh Resmob Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama anggota piket Standby Polres Lampung Timur. (Fahri)