Kamis, 02 April 2020

82 napi Lapas Kelas IIB Sukadana dibebaskan


WartaPramudya--SUKADANA, 82 orang Narapidana dari 429 penghuni Lapas Kls II B Sukadana(Lamtim) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kemenkumham mengambil kebijakan untuk melepas Narapidana guna mengantisipasi merebaknya Virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukadana, Jumadi melalui sambungan telepon pribadinya.Kamis,(02/04/2020).

" Lapas kls II B Sukadana membebaskan 82 Napi terdiri dari anak anak 6 orang serta 76 dewasa yang akan kita bagi menjadi dua tahap".kata Jumadi.

Dia juga menambahkan bahwa pembebasan tahap pertama telah di laksanakan hari ini.Kamis,(02/04/2020).

"Hari ini kita telah melaksanakannya sebagian sudah di perbolehkan pulang, karena serah terimanya banyak betul jadi tak selesai hari ini jadi akan kita lanjutkan besok setelah  menyelesaikan administrasi Napi akan di berikan surat bebas dan di perkenalkan pulang". Pungkasnya (kh/spo)
 
Kode AdSense Anda