Selasa, 14 April 2020
Cegah Penyebaran Covid 19,Pengadialn Agama Sukadana keluarkan Maklumat Pelayanan
WartaPramudya--Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus disease 19(Covid 19) dan evaluasi surat edaran Ketua Pengadilan Agama Sukadana tanggal 23 Maret 2020 tentang pelayanan berperkara di Pengadilam Agama Sukadana. Ketua Pengadilan Agama Sukadana Erna Resdya S.H.I ME mengeluarkan Maklumat Pelayanan. Senin (13/04/2020).
Ketua Pengadilan Agama Sukadana Erna Resdya S.H.I ME mengatakan bahwa Maklumat Pelayanan bernomor W8-A14/0474/KP.04.5/4/2020 berisi tentang pelayanan berperkara selama masa pencegahan Corona Virus Disease 19(Covid19) di lingkungan Pengadilan Agama sukadana.
"Mengingat perkembangan kasus Covid 19 di provinsi lampung meningkat, status ODP sebanyak 2383 kasus,PDP 49 kasus dan Positif 21 Kasus, maka pelayanan berperkara di Pengadilan Agama Sukadana akan diperpanjang hingga 8 juni 2020".ujarnya
"Kemudian pertimbangan lain karena komplek Islmic Center Sukadana akan dijadikan tempat isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan(PDP) diwilayah Lampung Timur". Tambahnya
Berdasarkan hal tersebut maka diberitahukan kepada masyarakat pencari keadilan sukadana hal hal sebagai berikut :
1.Pelayanan perkara manual maupun E- Court untuk sementara ditiadakan
2.PTSP hanya melayani pengambilan produk berupa akta cerai ,salinan putusan,penetapan dan pendaftaran surat kuasa.
3.Persidangan berjalan seperti biasanya
Adapun ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan 8 Juni 2020.
"Jadi Maklumat Pelayanan ini berlaku mulai hari ini Senin tanggal 13 April 2020 sampai 8 Juni 2020 dan akan dievaluasi dengan situasi dan kondisi yang berkembang".pungkasnya.(spo)