Jumat, 03 April 2020

Inilah Syarat Pembebasan 82 Napi Lapas Kelas II B Sukadana


WartaPramudya--SUKADANA, Pembebasan 82 narapidana(6 diantara anak) dari Lapas Kls II B Sukadana(Lamtim) merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan melakukan asimilasi narapidana guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukadana, Jumadi melalui sambungan telepon, Jumat (3-4-2020), menyebutkan, 82 napi itu terdiri dari 6 anak-anak dan 76 dewasa.

Narapidana yang bebas melalui asimiliasi, kata Jumadi, tetap dalam pengawasan Lapas dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Menurut dia, asimilasi diberikan kepada tahanan yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau duapertiga masa tahanannya.

 "Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana korupsi, teroris dan narkoba," pungkasnya (kh/spo)
 
Kode AdSense Anda