Rabu, 01 Juli 2020

Ungkap kasus dan penyelesain perkara terbanyak,Polsek Way Jepara raih Piagam Penghargaan dari Kapolres Lampung Timur


WartaPramudya--Kepolisian Sekor(Polsek) Way Jepara Polres Lampung Timur mendapat penghargaan terbaik satu dari dua polsek lainya, se Polres Lampung Timur dalam penilaian ungkap kasus dan penyelesaian perkara terbanyak pada bulan Januari hingga Juni 2020.

Piagam penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan SIK kepada Kapolsek Way Jepara Iptu Benny Firmansyah didampingi sejumlah personelnya pada momen HUT ke-74 Bhayangkara di Aula Mapolres Lamtim Rabu,(1/7/2020).

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan tiga Polsek yang mendapat piagam penghargaan dinilai telah melakukan ungkap kasus terbanyak selama kepemimpinannya, tiga Polsek tersebut yaitu Polsek Way Jepara dengan pimpinan Iptu Benny Firmansyah, Polsek Batanghari Nuban dipimpin oleh Iptu Zulkarnain dan Polsek Bandar Sribhawono dipimpin oleh AKP I Made Sudasta,

"Bukan berarti Polsek yang tidak mendapatkan penghargaan kinerjanya tidak baik, semua baik".Ujar Kapolres Lampung Timur.

Sementara, itu Kapolsek Way Jepara Iptu Benny Firmansyah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran beserta pimpinan Polres Lampung Timur, dan juga tidak lepas peran dari seluruh personel polsek yang telah berupaya dalam meningkatkan kinerja.

"Semua tidak lepas dari pembinaan dan bimbingan dari atasan saya, serta kerja sama seluruh anggota jajaran Polsek Way Jepara," Ucap Iptu Benny Firmansyah.

"Harapan kami semoga penghargaan ini menjadikan kami lebih terpacu lagi untuk berbuat yg terbaik dalam pengabdian terhadap masyarakat Way Jepara dan secara umum dalam masa persiapan new normal ini kami dapat memelihara Kamtibmas lebih kondusif dan masyarakat produktif sejalan dengan tema hari Bhayangkara tahun ini".harap Benny Firmansyah.

Untuk diketahui selama bulan Januari hingga Juni 2020 Polsek Way jepara berhasil ungkap kasus dan penyelesaian perkara sebanyak 16 kasus.(bn/spo)
 
Kode AdSense Anda