WartaPramudya--Sukadana,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat pleno tertutup dengan agenda penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, di Aula Kantor Kpu setempat, rabu (23-9-2020).
Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan dalam pleno yang berlangsung tertutup KPU tidak mengundang pihak lain.
"Kami tidak mengundang pihak lain hanya internal KPU sendiri," ujarnya.
Dia mengatakan setelah dilakukan pleno secara tertutup selanjutnya KPU mengundang LO dan Bawaslu serta pihak terkait lainnya sekaligus menyerahkan salinan keputusan penetapan paslon.
"Dari hasil pleno tersebut tiga pasang bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada pilkada tahun 2020," kata Jarwo.
Jarwo menambahkan, sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi adminitasi perbaikan dan verifikasi dokumen yang memang sempat ada rekomendasi dari bawaslu untuk dilakukan verifikasi ulang dan sudah diselesaikan.
"Setelah dilakukan penetapan kemudian kamis 24 september 2020 akan dilakukan pengundian nomor urut paslon yang akan dilaksanakan di Kecamatan sekampung udik," tambahnya.(fahri)