Kamis, 10 September 2020
Masa pandemic Covid-19,BPJS Kesehatan berikan keringanan peserta JKN- KIS yang menunggak lebih dari 6 builan
WartaPramudya--Metro, Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam masa pandemic Covid-19 khususnya bagi peserta JKN segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) melalui Program Relaksasi iuran atau program keringanan pembayaran tunggakan iuran di tahun 2020 bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan di atas 6 bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Sudiyanti pada acara sosialisasi media di lantai 3 aula kantor BPJS Cabang Metro, Kamis (10/09/2020)
Dalam paparannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Sudiyanti mengatakan, untuk mengaktifkan status kepesertaan, cukup membayar 6 bulan tunggakan saja dan 1 bulan iuran bulan berjalan.
“Untuk mengaktifkan status kepesertaan, cukup membayar 6 bulan tunggakan saja dan 1 bulan iuran bulan berjalan. Sementara itu, jika ada sisa tunggakan, bisa dilunasi dengan cara mencicil setiap bulan sesuai kemampuan keuangan masing-masing", tutur Sudiyanti.
Sudiyanti juga menjelaskan, "Jadi setelah membayar tunggakan iuran yang 6 bulan dan 1 bulan berjalan,maka untuk menjaga agar status tetap aktif, bulan depannya peserta membayar 1 bulan tagihan berjalan dan cicilan yang telah didaftarkan".
Untuk diketahui pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan Care Center di 1500 400. Sedangkan untuk segmen Badan Usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan. Pendaftaran Program Relaksasi ini dibuka sampai dengan tanggal 25 Desember 2020, sedangkan batas waktu mencicil sampai dengan Desember 2021. (Spo)