WartaPramudya--Pekalongan, Kapolsek Pekalongan beserta anggota Polsek Pekalongan , pada hari Kamis (15/10/2020), menggelar Operasi Yustisi di jalan lintas ds. Gantimulyo, guna menekan penyebaran Virus Corona (COVID-19) diwilayah hukum Pekalongan masyarakat dihimbau dan ditindak tegas untuk selalu menggunakan masker dimana pun berada.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa hukuman Push Up dan menyanyikan lagu-lagu nasional, kemudian bagi warga yang diketahui baru bepergian keluar kota, diwajibkan untuk melakukan proses isolasi mandiri, selama 14 hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S IK, melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, agar senantiasa mematuhi peraturan serta protokoler kesehatan, dengan cara selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan.
"Menekan dan memberantas COVID-19 ini, perlu kedisiplinan yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan, khususnya dengan selalu memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan", ujarnya. (***)