WartaPramudya--Sukadana, Pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berjalan selama 14 hari sejak dimulai pada tanggal 1 april 2021 dan akan berakhir 31 september 2021.
Kepala UPTD pengelolaan dan pendapatan wilayah V Lampung Timur Yuri Agustina Primasari mengatakan di samsat Lampung Timur saat ini wajib pajak yang mengikuti program pemutihan sudah mencapai 1801 orang.
"Untuk pertanggal 13 kemarin wajib pajak yang sudah masuk di data yaitu 1801 yang di dominasi kendaraan roda dua (R2) sebanyak 1401 dan Kendaraan roda empat (R4) sebanyak 400," ujar Yuri, rabu (14-4-2021).
Lebih lanjut Yuri menambahkan pemutihan menjadi waktu yang paling tepat untuk mendapat penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor beserta bunganya.
"Kami mengimbau masyarakat wajib pajak yang selama ini tertunda pembayaran pajak kemdaraannya bisa memanfaatkan kesempatan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan karena kedepan program ini belum tentu dilaksanakan kembali," tambahnya.
Dia juga mengatakan semua wajib pajak yang ingin melakukan pajak pemutihan wajib datang kesamsat induk dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan dan tetap menggunakan masker.
"Protokol kesehatan wajib diterapkan dimasa pandemi ini dan kami menyiapkan skema khusus seperti tempatnya dihalaman dengan menyiapkan tarup supaya wajib pajak tidak berdesakan dan tetap menjaga jarak," kata Yuri.(sp)