WartaPramudya--Sukadana, Satuan Reserse Polres Lampung Timur mengamankan seorang tersangka tindak pidana informasi transaksi dan elektronika (ITE).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat press rilis menjelaskan bahwa tersangka bernama Raswin (24) Warga Desa Labuanratu, Kecamatan Pasir Sakti.
"Tersangka kami amankan diCileduk, Tangerang Banten ditempat persembunyiannya pada 24 oktober 2021," ujar Kapolres, selasa (26-10-2021).
Kapolres menambahkan bahwa Modus tersangka yaitu tersangka membuat akun Facebook palsu dengan nama korban kemudian mengupload status yang menjelekkan salah satu suku melalui media sosial dengan akun dan poto profil korban.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena dituduh mencuri ayam," kata Kapolres
Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka juga mengancam korban melalui WhatsApp pada Oktober 2021 kemudian Korban melaporkan perbuatan tersangka pada 19 Oktober 2021.
"Kemudian setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah lima hari berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Untuk dikerahui petugas juga menyita barang bukti satu unit handphone milik tersangka dan satu buah alamat web akun facebook palsu atas nama korban.(af)