Jumat, 18 Maret 2022

Terkait Minyak Goreng, Pemkab Lamtim Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat



WartaPramudya--Sukadana--Dalam rangka kesiapan Pemerintah mengamankan pasokan dan harga minyak goreng untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan sebagai berharga minyak goreng curah dimasyarakat sebesar Rp14.000 perliter.


Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 perliter.


Untuk Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.


Selanjutnya Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi 

(HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.


Menanggapi Hal tersebut Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mendukung dan siap mengamankan program dari kementrian Perdagangan RI.


"Demi masyarakat Lampung timur kami siap mendukung dan mengamankan program tersebut," ujar Dawam, jumat (18-3-2022).


Dawam menambahkan, terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa wakti lalu Pemerintah Daerah juga telah melakukan berbagai langkah nyata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.


"Kami telah bekerja keras termasuk mendatangkan minyak goreng curah dibeberapa kecamatan yang ada di Lampung Timur," kata Dawam.

 
Kode AdSense Anda