Senin, 14 November 2022

Pengadilan Negeri Sukadana Kenalkan Aplikasi e-BERPADU



WartaPramudya, Sukadana-- Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan aplikasi berbasis web terintegrasi yang  digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.

Hal itu di sampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Agus Safuan Amijaya pada acara pengenalan aplikasi e-Berpadu di aula Kantor Pengadilan Negeri setempat, senin (14-11-2022).

"Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan penyelesaian perkara pidana antar aparat penegak hukum," ujar Agus didampingi Wakil Ketua PN Diah Astuti, Panitera Eri Winarwan dan Hakim Liswerny Rengsina Debataraja

Agus menambahkan, Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti. 

"Jadi antar penegak hukum kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Sukadana, dan instansi terkait lainnya," tambahnya.

Agus juga mengatakan Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.

"Tujuannya agar tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba IPTU Suhery, Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing, perwakilan Kejaksaan, Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Sukadana dan Perwakilan dari Peradi.(af)

 
Kode AdSense Anda