Kamis, 17 November 2022

Satreskrim Polres Lamtim Amankan Dua Pelaku Curas



WartaPramudya, Sukadana--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).


Kasat Reskrim Polres Lamtim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan, kasus Curas tersebut terjadi pada tanggal 12 November 2022 di Kecamatan Sukadana. 


Kasat melankutkan, dalam kasus tersebut pelaku berjumlah tiga orang dan saat ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.



"Yang berhasil kami amankan RAF (17) warga Kecamatan Pekalongan dan AF (22) warga Kecamatan Sukadana. Namun, untuk EWN saat ini masih buron," Jelas Kasat kamis (17-11-2022).


Kasat menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu Pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam biru tanpa nopol mengikuti korban dari SPBU Gunung Tiga sesampainya di jalan lintas sukacari korban diberhentikan oleh para pelaku dan korban di tusuk mengenai bagian sebelah mata kanan.


"Kemudian para pelaku mengambil dompet yang berisi sim, ktp, Atm atas nama Korban dan satu unit sebuah handphone merk Realme warna merah," tambahnya.


Kasat mengatakan dalam pengakapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Kotak Hand Phone merk Realme, warna merah dan satu unit handphone merk Realme warna merah.


"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat.(af)

 
Kode AdSense Anda