Sabtu, 05 November 2022

Tekan Kasus Kejahatan Akut, Satreskrim Dan Satnarkoba Buka Posko Presisi



Warta Pramudya, Sukadana--Untuk menekan berbagai kasus kejahatan Satuan Reserse Kriminal dan Satres Narkoba membuat Posko Pengaduan Problem Akut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) IPTU Johannes EP Sihombing SE. MH, menjelaskan Posko tersebut dibuat untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri khususnya polres Lampung Timur.

"Posko Presisi tersebut dibuat agar masyarakat dapat melapor jika melihat atau terjadi tindak kejahatan di wilayah Lampung Timur seperti Kasus Pinjaman Online, Judi Online dan Narkoba," ujar Johannes mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, sabtu (5-11-2022).

Senada disampaikan Kasat Narkoba IPTU Suhery SH, MH, dia menjelaskan dengan adanya masyarakat akan bisa melapor jika melihat adanya transaksi Narkotika atau di wilayahnya ada tidak kejatahatan lainnya.

"Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, karena kami akan merahasiakan pemberi informasi atau pelapor, jadi kami berharap kedepan Lampung Timur  semakin aman, kondusif dan tidak kejahatan akan semakin berkurang secara perlahan tapi pasti," kata IPTU Suhery, didampingi KBO Wely Santana.

Untuk masyarakat yang akan melakukan pengaduan dapat menghubungi Kasat Narkoba IPTU Suhery SH, MH. 0813 7303 2015 dan Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing 0813 6933 0080.(af)

 
Kode AdSense Anda