WartaPramudya, Lampung Timur --Sebanyak 20 pengguna jalan terjaring razia Satlantas Polres lampung timur dan langsung diberikan tindakan tilang manual saat melintas di Jalan Lintas Timur Sukadana Kabupaten Lampung Timur,Selasa siang (09/05/2023)
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang saat memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Lampung Timur, Ini Penjelasan Kasat Lantas..
"Hari ini kami menyita 16 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak , kendaraan roda dua sebanyak 3 unit serta 1 unit kendaraan roda empat", Ujar Iptu Bima
Dengan diberlakukannya kembali tilang manual tersebut, Kasat Lantas juga memastikan dan menekankan kepada anggotanya untuk tidak adanya pungutan liar.
"Meski sudah kembali berlaku, saya pastikan bahwa tidak adanya pungutan liar berupa apapun dan saya tekankan kepada anggota agar tidak melakukan hal tersebut," tegasnya.
Bima mengungkapkan kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin guna mencegah adanya pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
"Kami akan laksanakan kegiatan razia secara rutin tujuannya mencegah adanya pelanggaran lalulintas terutama yang menyebabkan kecelakaan. Maka kami himbau kepada pengguna jalan untuk selalu tertib berlalulintas baik secara administrasi maupun kelengkapan berkendara," pungkas Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2015 tersebut.
Sumber :Humas Polres Lampung Timur