WartaPramudya ,Lampung Timur--Lembaga Penyiaran khususnya Televisi dan Radio memang betul betul Vital untuk menyiarkan informasi terkait pemilu.
Hal itu disampaikan anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Lampung Sylvia Wulansari, S.Th.I. dan anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Febriyanto, S.Kom dan staf saat berkunjung ke Radio Pramudya fm Sukadana, Kamis (11/05/2023)
Kunjungan tersebut juga dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan(Binwas) KPID Lampung terhadap Radio Pramudya dan radio lain yang ada di Lampung Timur dan Kota Metro.
"Mengingat ini tahun politik, Radio dan Televisi ini memang betul betul vital mewartakan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait Pemilu", ujar Wulan
"Jangan sampai masyarakat kena berita berita yang sifatnya tidak mendidik atau Hoax",tambahnya
“Media Televisi dan radio tidak boleh memihak pada salah satu partai atau calon dan harus bersifat netral,” tandasnya
Sementara itu Febriyanto menambahkan bahwa pengawasan isi siaran ini menjadi wewenang KPID.
“Kami akan melakukan kajian kajian dan melakukan tindakan jika ditemukan ada pelanggaran dalam isi siaran sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya
Pihaknya juga berharap agar masyarakat ikut serta dalam melakukan pengawasan isi siaran pada lembaga penyiaran, apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran, silahkan laporkan dan adukan ke KPID Lampung.
Diketahui, KPID merupakan salah satu regulator yang digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Proses kontrol yang dilakukan oleh KPID ini sangat penting.(Su)