![]() |
| Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Lampung Budi Jaya saat konferensi pers di Hotel Emersia (Foto: Suprapto) |
PRAMUDYAFM, BANDARLAMPUNG — Menjelang Pemilu 14 Februari 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung siap melakukan fungsi pengawasan kepada lembaga penyiaran televisi dan radio di provinsi setempat.
Hal itu disampaikan Ketua KPID Provinsi Lampung Budi Jaya saat konferensi pers di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (10/1/2024).
Budi Jaya menyampaikan, dalam menjalankan fungsi pengawasan pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
“Kami akan melakukan penindakan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi dan radio,” ujar pria yang pernah menjabat Ketua KPU Tulang Bawang ini.
Dia juga menambahkan, pelanggaran dimaksud adalah jika lembaga penyiaran tidak memberikan waktu yang sama terkait iklan kampanye.
“Terkait durasi iklan, untuk televisi misalnya durasinya 30 detik dengan frekuensi 10 spot per hari dan radio durasinya 60 detik dengan frekuensi 10 spot per hari,” jelasnya.
“Namun sejauh ini tidak ada pelanggaran,” pungkasnya. (Suprapto)





