Selasa, 14 Oktober 2025

Babinsa 429-03/Margatiga Hadiri Penyuluhan dan Penyerahan Sertifikat Program PTSL



PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR ---Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya. 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) ini bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.

Hal itu disampaikan Babinsa Koramil 429-03/Margatiga Kodim 0429/Lamtim Serka Slamet Riyanto saat menghadiri Penyuluhan sekaligus penyerahan 620 sertipikat program PTSL di Balai Desa Gedung Wani Timur, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten setempat, Selasa (14/10/2025).

Turut hadir Kepala Desa Gedung Wani Timur Wakid Lukman beserta perangkat, petugas dari BPN Kabupaten Lampung Timur Endah Kurniati, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat setempat.

Serka Slamet Riyanto berpesan agar masyarakat yang mendapat sertifikat tersebut dapat menjaganya sebaik mungkin dan jangan sampai hilang.

“Agar tidak terjadi masalah seharusnya dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi dan ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum,” ujarnya.

“Pembagian PTSL ini merupakan hal yang mutlak bagi masyarakat, seterimanya surat tanah warga tentunya sudah merasa tenang karena sudah mempunyai pegangan hak dan kepemilikan sendiri,” imbuhnya

Lebih lanjut dikatakannya, melalui penyuluhan ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya.

Sumber : Pendim 0429/Lamtim

 
Kode AdSense Anda