PRAMUDYAFM, BANDARLAMPUNG — Polda Lampung resmi memangkas jarak birokrasi komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Kini, warga Lampung yang ingin mengadu, memberikan informasi, atau menyampaikan aspirasi tidak perlu bingung lagi, karena bisa langsung terhubung ke orang nomor satu di Polda Lampung lewat hotline khusus "Lapor Pak Kapolda".
Layanan berbasis respons cepat ini diperkenalkan langsung melalui materi publikasi resmi yang menampilkan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani.
Untuk mempermudah akses, Polda Lampung menyediakan dua jalur instan. Masyarakat bisa menghubungi nomor seluler/WhatsApp di 0821-716-1992, atau cukup memindai (scan) kode QR yang tertera pada materi publikasi layanan untuk langsung masuk ke sistem pengaduan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa kanal ini diciptakan untuk membuka ruang komunikasi yang jauh lebih sumbatan dan transparan bagi publik.
"Setiap laporan yang masuk bukan sekadar formalitas. Itu akan menjadi bahan evaluasi dan langsung kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan serta kewenangan yang berlaku," ujar Kombes Pol Yuni dalam keterangannya.
Jangan Sebar Hoaks, Laporan Harus Valid
Meski akses dibuka selebar-lebarnya, kepolisian meminta masyarakat untuk bijak dan bertanggung jawab. Polda Lampung mengingatkan agar informasi yang dikirimkan berstatus valid, jelas, dan bukan laporan palsu (hoaks). Kejelasan data sangat krusial agar polisi bisa bergerak cepat melakukan penelaahan dan tindakan di lapangan.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kanal ini dengan memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi aktif warga yang jujur sangat penting untuk membantu kami menjaga keamanan regional," tambah mantan Kapolres Metro tersebut.
Inovasi "Lapor Pak Kapolda Lampung" ini menjadi tonggak baru digitalisasi pelayanan publik di lingkungan Polda Lampung di bawah komando Brigjen Pol Yustan Alpiani, sekaligus memastikan bahwa suara masyarakat kini hanya sejauh ketukan jari.(Sup)





