Selasa, 06 Agustus 2019

Ahmad Abdulaziz Jabat Direktur Utama Indosat Ooredoo


Warta Pramudya -- Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama, diangkat sebagai Direktur Utama Indosat Ooredoo yang baru.

Deputi Marketing Communication Indosat Ooredoo, Rendy Mei 50ro mengatakan, pengangkatan Ahmad sebagai direktur dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019 kemarin.

Ahmad menggantikan posisi Chris Kanter yang habis masa jabatannya. Chris sendiri kini diangkat sebagai Komisaris Perseroan.
“Mayoritas pemegang saham yang memberikan suara mendukung keputusan RUPSLB tersebut,”tulis Ferry Muhaldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2019).

Ferry mengungkapkan, Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama, bukanlah orang baru di Indosat Ooredoo. Sebelumnya dia telah bekerja di Ooredoo selama 15 tahun. Ahmad menjabat sebagai Chief Technology & Information Officer di Ooredoo Group sejak 2017.

“Bapak Ahmad juga menjabat sebagai Anggota Dewan Direksi Ooredoo Myanmar,”jelasnya.

Selain untuk posisi Direktur Utama, RUPSLB Indosat Ooredoo juga melakukan perombakan susunan direksi dan komisaris perseroan. Berikut daftarnya:

*Susunan Dewan Komisaris:*
1. Waleed Mohamed Ebrahim Alsayed, Komisaris Utama
2. Hans Anthony Kuropatwa, Komisaris
3. Hilal Suleiman Malawi, Komisaris
4. Heru Pambudi, Komisaris
5. Afini Boer, Komisaris

6. Andrew Tor Oddvar Kvålseth, Komisaris
7. Chris Kanter, Komisaris
8. Syed Maqbul Quader, Komisaris Independen
9. Elisa Lumbantoruan, Komisaris Independen
10. Wijayanto Samirin, Komisaris Independen

*Susunan anggota Direksi Perseroan:*
1. Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama, Direktur Utama
2. Eyas Naif Saleh Assaf, Direktur
3. Arief Musta’in, Direktur
4. Vikram Sinha, Direktur
5. Irsyad Sahroni, Direktur Independen (**)

Senin, 05 Agustus 2019

Total belanja perubahan APBD 2019 Lamtim Rp. 2,35 Trilyun atau naik 5,39% dari APBD murni


Warta Pramudya-- Rapat Paripurna TK.II DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam Acara Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019 dan Acara Pengambilan Keputusan terhadap 04 (empat) Raperda Kabupaten Lampung Timur tentang 04 (empat) Raperda Inisiatif Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur, (Senin, 05/08/2019)

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Hendri Nurhadi, Nawawi Iskandar, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi , Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, Para kepala OPD, dan Para camat se-Kabupaten Lampung Timur.

Diketahui, setelah dilakukannya pembahasan dan rapat paripurna, maka struktur pada APBD perubahan tahun anggaran 2019 kabupaten Lampung Timur dari total pendapatan daerah mencapai Rp. 2,21 Trilyun atau secara umum naik sebesar Rp. 3,17 milyar atau naik 1,40% dari APBD murni sebesar Rp. 2,18 Trilyun.

Total belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 2,35 Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar 5,39% dari APBD murni sebesar Rp. 2,23 Trilyun. Rincian belanja pada APBD perubahan terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 1,43% Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar 2,13% dari APBD murni sebesar Rp. 1,40% Trilyun.

Setelah disetujuinya seluruh rancangan peraturan daerah ini, Zaiful berharap pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan semakin lebih baik.

"Kami berharap kedepan dapat membawa dampak yang positif dan semoga pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan semakin lebih baik pada masa-masa yang akan datang."

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Sumbee:humaslamtim

Sabtu, 03 Agustus 2019

Dedy Yusuf atlit muda Lampung Timur persembahkan medali emas untuk Provinsi Lampung


Warta Pramudya -- Kabupaten Lampung Timur kembali menorehkan prestasi Nasional dalam cabang Atletik di mana Atlit mudanya berhasil naik podium dengan merebut Medali emas di ajang Kejuaraan nasional (kejurnas) Atletik U18 dan U20 yang digelar di stadion Pakan Sari, Cibinong Bogor,Jawa barat (1 - 7 Agustus 2019).

Adalah Dedy Yusuf dari Club Speedy SMAN Way Jepara yang berhasil mempersembahkan medali emas untuk Provinsi Lampung  dalam cabang atletik Lempar Martil pada Jum'at (02/08/19).

Wiryantoro pelatih sekaligus pengurus Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Lampung timur ketika di hubungi via Handphone Pribadinya membenarkan hal tersebut.

"Ya, Adik kita Dedy Yusuf berhasil mengharumkan nama Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur khususnya dengan menyabet juara pertama dan berhasil meraih medali emas dari cabang Lempar Martil"ujarnya

"Hal tersebut tak bisa lepas dari Latihan yang Intens juga dukungan dari semua pihak yang terlibat serta do'a dari masyarakat Lampung Timur"tambah Wiryantoro.

Lebih lanjut PASI juga mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan motivasi dan dukungan.

"Terima kasih untuk Bupati Lampung Timur bapak Zaiful Bukhori,Dinas Pemuda dan Olahraga,para pembina,pelatih dan seluruh masyarakat"tutupnya.

Perlu diketahui bahwa Dedy Yusuf juga merupakan Atlit yang akan mewakili Provinsi Lampung di ajang Pekan olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) di Provinsi Papua.(hsn.spo).

Polisi OTT Staf Ahli DPR RI


Warta Pramudya-- Jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dengan inisial CAN pada tanggal 29 juli 2019, yang merupakan Staf Ahli Anggota DPR RI pusat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro saat press rilis di mako polres setempat, jumat (2-8-2019), menjelaskan bahwa tersangka ini berasal dari Tasikmalaya, jawa barat.

"Ungkap kasus tindak pidana Korupsi yang mana telah kita lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan uang tunai sebesar lima juta rupiah dan buku tabungan termasuk tanda pengenal tersangka," ujarnya.

Taufan menambahkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan meminta imbalan atas bantuan traktor pada kelompok tani di wilayah Lampung Timur.

"Untuk traktor ini adalah dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 tempat kejadian perkara di kecamatan Batanghari nuban, tersangka tersebut menelepon kelompok tani tersebut dan Sudah beberapa kali menerima transferan dari pada kelompok tani yang ada di Lampung Timur," tambahnya.

Kapolres juga mengatakan bahwa traktor tersebut berjumlah lima unit dibagikan kepada lima kelompok tani dan tersangka meminta imbalan berbeda-beda tergantung merk traktor tersebut, dengan total 210 juta berikut 5 juta uang tunai yang kita OTT.

"Pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun untuk proses tentunya akan kita kembangkan lebih lanjut," katanya.(arifahri)

Keluarga Wagiman Aneh tapi Patut dicontoh..!!!



Warta Pramudya -- Unik memang, Wagiman(50) warga Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur tergolong keluarga aneh.Pasalnya Wagiman saat di beri keringanan biaya sampai dengan 75 persen oleh pihak RSUD Sukadana untuk putrinya, Ayu( 20 th) yang di rawat karena mengidap usus buntu,dirinya mencabut permohonan keringannan biaya tersebut dan membayar semua biaya berobat anaknya.

Sementara itu menurut Dian Ansori Petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A)Lampung Timur bahwa sebelumnya pada hari Senin (29/07/19) Wagiman datang ke Dinas Sosial Lampung Timur, dengan tujuan minta bantuan membuat kartu BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah Daerah.

Sementara permohonan Keluarga ini sedang dalam proses, anaknya ( Ayu ) semakin parah sakitnya harus segera dirawat di RSUD Sukadana hari itu juga.

Setelah dua hari di RSUD Sukadana, Ayu menjalani Operasi usus buntu dengan biaya keselurahan mencapai Rp.10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah),Wagiman tidak mampu membayar biaya sebanyak itu.

Kemudian Wagiman minta bantuan salah satu tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas sosial dan Dian Ansori petugas P2TP2A Lampung Timur untuk minta diurus pengajuan keringanan biaya rumah sakit, selanjutnya Dian Ansori berkordinasi dengan pihak RSUD Sukadana.

"Alhasil atas pertimbangan pihak RSUD Wagiman hanya dibebankan membayar 25% dari total biaya Rp 10.000.000,- atau hanya membayar Rp 2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu rupiah)".kata Dian ansori

Masih kata dian Ansori  ,"Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 anak pak Wagiman diperbolehkan pulang oleh dokter RSUD Sukadana.Saat itulah terjadi sebuah keanehan,tiba-tiba Pak Wagiman mencabut permohonan keringanan biaya, dan membayar seluruh biaya rumah sakit sebesar Rp. 10.000.000,-".

Hal tersebut membuat petugas P2TP2A Lampung Timur (Dian Ansori) bingung dan terkejut.Usut punya usut ternyata keanehan terjadi setelah Wagiman menghubungi 7 saudara kandungnya yang ada di perantauan via telpon.

"Setelah saya telpon saudara kandung saya mentransfer uang bahkan jumlahnya lebih dari kebutuhan untuk membayar biaya berobat dan sekaligus meminta kepada saya untuk mencabut permohonan keringanan biaya rumah sakit yang saya ajukan". Kata Wagiman

"Saudara kandung saya mengatakan, bahwa kita akan mendapatkan dosa yang amat besar, ketika kita mampu tapi mengaku tidak mampu, kemudian berusaha mendapatkan bantuan dengan memohon-mohon." Kata Wagiman menyampaikan pesan saudara kandungnya.

"Sebuah kisah suri tauladan yang dapat kita contoh dari Pak Wagiman & keluarganya,bahwa kita dilarang (berdosa) merampas hak orang miskin".tutup Dian(**)
 
Kode AdSense Anda