WartaPramudya--Lampung Timur,Dalam tahapan Pilkada Lampung Timur yakni Debat Kandidat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sabtu malam (07/11/2020) di Taman Wisata Randu Mas Pugung Raharjo,Kecamatan Sekampung Udik, Paslon Nomor Urut 2 (Dua) Zaiful Bokhari -Sudibyo sangat menguasai materi bebat,khususnya program akselerasi keselarasan pembangunan daerah dan nasional.
Saat moderator menyampaikan pertanyaan,bagaimana Paslon Nomor 2(Dua) Zaiful Bokhari -Sudibyo mengakselerasikan rangkaian proses perencanaan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasangan Zaiful Bokhari -Sudibyo ini meskipun hanya diberikan waktu dua menit menjawab cukup tegas dan detail.
Zaiful Bokhari mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yakni penerapan kebijakan desentralisasi membawa implikasi perubahan mendasar dalam hubungan antara Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah (inter-government relationship) dalam hal perencanaan pembangunan.
Penyelerasan perencanaan pembangunan sangat kompleks mengingat perencanaan bukan merupakan aktivitas manajemen semata, tetapi juga merupakan proses politik, baik micro politics (internal Pemda) maupun macro politics (konteks lebih luas di luar Pemda).
Perencanaan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen yang pertama harus dijalankan. Perencanaan merupakan proses penetapan suatu tujuan setelah memperhatikan pembatas internal dan pengaruh eksternal,kemudian mengartikulasikannya dengan jelas strategi atau langkah-langkah yang seharusnya dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dengan demikian, perencanaan dapat mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, serta mencari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
"Seperti saat ini pemerintah pusat sudah membangun dua bendungan besar di Kecamatan Waway Karya dan Margatiga untuk sektor pertanian,tentunya pemerintah daerah harus menciptakan edukasi pertanian sehingga target pemerintah pusat dalam swasembada pangan tercapai. Selain itu pembangunan infrastruktur jalan,pemerintah daerah Lampung Timur pada tahun 2020 ini sudah menganggarkan mencapi 257 milyar sebagai percepatan pembangunan jalan penghubung antar desa, antar kecamatan dan jalan pertanian," tegas Zaiful.
Sementara Sudibyo Calon Wakil Bupati menjelaskan, rangkaian proses perencanaan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pihaknya sudah membuat Sistem Informasi Pembangunan Masyarakat (SipMas) mencakup lima pendekatan, yakni politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up)
6Selain itu selama menjabat Bupati Pak Zaiful Bokhari juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang dimaksud dengan pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM)
Pembangunan daerah diarahkan untuk memanfaatkan secara optimal potensi Sumber Daya Alam dan mengembangkan Sumber Daya Manusia dengan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian pembangunan daerah mempunyai tiga ciri pokok yaitu meliputi seluruh aspek kehidupan, dilaksanakan secara terpadu, dan meningkatkan swadaya.
Pemerintah Lampung Timur juga merumuskan Rencana Strategis (Renstra) adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu satu sampai dengan lima tahun kedepan. Rencana Strategis ( Renstra )disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. Rencana strategis dapat dilihat sebagai formulasi menyeluruh atau roadmap yang menjelaskan bagaimana usaha-usaha dilakukan untuk mencapai tujuan melalui penerapan strategi-strategi yang dipilih.
Renstra disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (rls)