Kamis, 05 Agustus 2021

Datangi Inspektorat, APKAN Lamtim Pantau Tindak Lanjut Atas Laporan Pemberhentian Perangkat Desa Yang di Duga Tidak Sesuai Prosedur



WartaPramudya--Lampung Timur,  Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Kabupaten Lampung Timur(Lamtim)  kembali mendatangi Kantor Inspektorat setempat untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa Labuhan Ratu VII, Kamis (05/08/2021)

Namun sayang setibanya di Inspektorat, perwakilan DPD APKAN Lamtim mendapatkan informasi dari salah satu pegawai bahwa Irban 5 Surip tidak ada ditempat.

Ketua DPD APKAN Lamtim Husnan Efendi saat di sekertariat APKAN Lamtim mengatakan pihaknya datang ke Inspektorat ingin memantau tindak lanjut laporanya.

"Kami ingin memastikan apakah laporan kami sebelumnya sudah di tindak lanjuti atau belum oleh pihak inspektorat, kami ingin pihak terkait seperti Kepala Desa atau pihak Kecamatan Labuhan Ratu dan pihak terkait segera di panggil ke Inspektorat", ujarnya  dengan nada sedikit kecewa karena tidak dapat bertemu Irban 5.

Lebih lanjut Husnan Efendi mengatakan apabila kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa yang tidak sesuai mekanisme ini di biarkan terus, dikhawatirkan akan terus terjadi, dan kepala desa merasa berkuasa sehingga dapat memecat atau mengganti perangkat desa sesuka hatinya.

"Ini jelas tidak dapat di benarkan karena semua ada aturannya", tegas Husnan

Melalui media ini, Husnan Efendi meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar lebih sigap dan cepat dalam memproses laporan laporan yang masuk.

Untuk diketahui, DPD APKAN Lampung Timur pada Rabu 14 Juli 2021 telah melayangkan laporan kepada pihak Inspektorat terkait adanya pemberhentian perangkat desa yang di duga tidak sesuai prosedur.(**)

Peduli Warga Terdampak Covid-19, TNI-Polri Berikan Bansos



WartaPramudya--Lampung Timur, Bansos (Bantuan Sosial) berupa sembako kembali diberikan kepada warga warga terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Lampung Timur oleh TNI-Polri, Kamis (5/8).

Hadir dalam kegiatan penyerahan Bansos, Danramil Pekalongan diwakili Babinsa Koptu Sukirno, Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi SH, Kanit Binmas Aiptu Sapta Maizani dan Bhabinkamtibmas Briptu Ervan Prasetia, SH, anggota Pokdarkamtibmas Yuriansyah, S.H., M.H, dan Ponijan.

"Semoga bantuan yang nilainya tidak seberapa ini akan sedikit membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19," ujar Kapolsek Iptu Rahadi, SH.

Di tempat yang sama Babinsa Koramil 429-07/Pekalongan Koptu Sukirno berharap sinergi TNI-Polri dalam hal ini kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tengah situasi sulit seperti sekarang ini bisa memberikan motivasi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,"efek dari pandemi saat ini sangat luar biasa terutama di sektor ekonomi, semoga sedikit bantuan ini bisa memberikan semangat sekaligus menciptakan rasa aman di wilayah binaan," jelas Babinsa.

Terpisah, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan bahwa,"beberapa hari lalu dalam kunjunganya ke Malang Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut bahwa Babinsa dan Bhabinkambtibmas seperti Upin-Ipin, tokoh serial kartun asal Negeri Jiran, Malaysia. Menurut Hadi Tjahjanto, analogi tersebut diberikan mengingat sinergitas TNI-POLRI yang begitu erat dalam upaya penekanan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia hingga ke tingkat desa," jelas Dandim.

"Dalam kunjunganya tersebut Panglima TNI juga berharap bahwa ke depan tidak hanya Bhabinkamtibmas dan Babinsa saja yang menunjukkan sinergitasnya sebagai abdi negara. Namun jugas 3 pilar desa untuk terus bersinergi dalam mengatasi pandemi ini, sehingga pandemi akan segera berakhir dan optimis Indonesia akan bangkit," tandas Letkol Kav. Muhammad Darwis.(tmsp)

Peduli Pencegahan Covid-19, Pemkab Lamtim Gelar Deklarasi



WartaPramudya--Lampung Timur, Rapat koordinasi deklarasi peduli pencegahan Covid-19 bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Jl. Lintas Timur  Sumatera, Desa Sukadana Ilir, Kamis (5/8/2021).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Kabag Ops Polres Lamtim AKP. Heru. S, Asisten 1 Setdakab Lamtim Syahmin Saleh, Kemenag Indra Jaya, Dirut RSUD Sukadana Dr. Wayan, Kadiskes Dr. Nanang, perwakilan Tokoh Agama, tokoh adat, dan perwakilan FKUB.

Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi dalam sambutanya menyampaikan,"kasus perkembangan penyebaran covid-19 termasuk di Kabupaten Lampung Timur cukup tinggi yang saat ini masuk kategori zona merah, sehingga untuk menyikapi situasi yang demikian Pemkab Lamtim melalui Instruksi Bupati Lamtim nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkecil sampai di tingkat Dusun/RT", ucapnya.

Masih dikatakanya,"bahwa untuk mendukung pelaksanaan instruksi Bupati tersebut perlu adanya komitmen bersama antara satgas penanganan covid-19 dengan seluruh komponen masyarakat terkait dalam rangka pencegahan penanganan covid-19," tegas Azwar.


Beberapa poin deklarasi peduli pencegahan Covid-19 yang di bacakan pada rapat tersebut, diantaranya :

1. Protokol kesehatan adalah harga mati

2. Mendukung sepenuhnya penerapan 5 M (memakai masker untuk tangan pakai sabun dan air mengalir menjaga cara menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dalam aktivitas sehari-hari)

3. Mendukung pemerintah dalam penerapan PPKM sampai tingkat dusun RT

4. Mendukung pembatasan kegiatan ibadah pada tempat ibadah dan mengedepankan pelaksanaan ibadah dari rumah

5.Mendukung penundaan sementara kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti pengajian dan atau yang sejenis serta kegiatan sosial kemasyarakatan

6. Kegiatan resepsi /hajatan dan kegiatan sejenis tidak diperbolehkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan

7. Mendukung kegiatan belajar mengajar secara daring

8. Mendukung dan ikut mensosialisasikan serta bersedia mengikuti program vaksinasi dari pemerintah

9. Mendukung dan ikut mensosialisasikan penundaan sementara kegiatan rapat pertemuan sosialisasi dan atau yang sejenis

10. Berpartisipasi secara aktif dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid.

11. Apabila terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam kesepakatan ini kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib mengikuti menegur menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk dapat dihentikan dibubarkan apabila berulang kali melakukan pelanggaran maka pihak shahibul hajat maupun pemilik usaha atau tempat usaha akan dikenakan sanksi administrasi dan hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditindak lanjuti melalui penegak hukum yang berlaku berdasarkan ;

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor :11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus covid 19

b. Peraturan menteri Kesehatan nomor : HK /01 /07/06 /menkes/38 2/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 covid-19.

c. Instruksi menteri Dalam negeri nomor : 13 tahun 2021 tanggal 31 Mei 2001 tentang perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro  mengoptimalkan posko penanganan pandemi Corona virus disease di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019.

d. Maklumat Kepolisian negara Republik Indonesia nomor : map/4/3 /Xll/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal kepatutan terhadap protokol kesehatan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan kegiatan yang mengundang orang banyak di tempat-tempat umum

e. Peraturan Gubernur Lampung nomor :  4 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan corona virus 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran pandemi Corona virus disiase 2019

f. Peraturan Bupati Lampung Timur nomor : 49 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman kondusif di Kabupaten Lampung Timur.

g. Instruksi Bupati Lampung Timur nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran corona virus 2019.(tmsp)

Kwarcab Gerakan Pramuka Lamtim Gelar Rakercab 2021



WartaPramudya, Sukadana--Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lampung Timur menggelar rapat kerja cabang (RAKERCAB) Tahun 2021 yang dipusatkan disekretariat kwarcab setempat, kamis (5-8-2021).

Ketua kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Timur Zaiful Bokhari menjelaskan mengingat pandemi covid-19 ini masih belum selesai jadi pelaksanaan rakercab ini dilaksanakan secara sederhana dan Virtual.

"Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang diikuti semua kwarran dan beberapa pengurus kwarcab," ujar Zaiful.

Zaiful menambahkan Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka ( Rakercab ) 2021 merupakan forum silaturahim dan wadah untuk melakukan koordinasi, dan konsolidasi organisasi Gerakan Pramuka ditingkat Kabupaten Lampung Timur. 

"Rakercab ini untuk mengevaluasi program kerja yang belum dilaksanakan dan sudah dilaksanakan selama tahun 2021 ini. Rapat kerja ini juga menyusun rancangan program kerja tahun 2022 tentunya dengan mengacu pada rencana kerja yang dihasilkan pada muscab tahun 2017 yang lalu," tambahnya.



Selain itu, Zaiful juga mengatakan untuk kegiatan pada hari pramuka ke-60 tahun 2021 ini kwarcab akan mengadakan beberapa kegiatan yang sederhana.

"Untuk Hari Pramuka ke-60 Kwarcab akan mengadakan kegiatan donor darah, ziaran ke makam tokoh pramuka, ulang janji dan upacara peringatan pada puncak peringatan hari pramuka 14 Agustus 2021," kata Zaiful.(**)

Rabu, 04 Agustus 2021

Pemdes Pasar Sukadana Himbau Warganya Kibarkan Bendera Merah Putih Sampai 31 Agustus 2021

WartaPramudya--Lampung Timur, Pemerintah desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat desa Pasar Sukadana agar mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang umbul -umbul dirumah masing masing.Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia yang ke 76 tahun 2021.

Himbauan tersebut disampaikan Kepala Desa Pasar Sukadana Delly Solthoni Sanjaya,S.AP saat di kantor desa Pasar Sukadana, Rabu (04/08/2021)

"Jadi untuk pemasangan Bendera Merah Putih dan umbul-umbul dimulai 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31Agustus 2021". Ujar Delly Sulthoni yang akrab disapa Adel,kades muda yang selalu menciptakan keakraban dengan warganya.



Selain itu Adel juga meminta seluruh Kepala Dusun dan RT agar menghimbau warganya untuk melakukan kegiatan kebersihan dan memperindah pagar rumah masing masing.

“Hari ini kami lakukan himbauan,dan himbauan ini pun langsung diteruskan oleh seluruh kepala dusun kepada warganya untuk membersihkan-lingkungan, memperbaiki pagar yang rusak serta mengecat kembali pagar, memasang bendera dan umbul-umbul". Pungkasnya (sp)

 
Kode AdSense Anda