Selasa, 18 Januari 2022

Waspadai Varian Omicron, Plt. Sekjen Kemendagri Minta Kepala Daerah Taati Larangan Perjalanan ke Luar Negeri



WartaPramudya--Jakarta , Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Langkah ini untuk menghindari penyebaran varian Covid-19, Omicron. Apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat.


“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” ujar Suhajar saat membuka Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Para Pejabat Daerah) bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) secara virtual, Selasa (18/1/2022).


Perkiraan itu juga sesuai dengan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rilis tersebut dikatakan, kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.


Suhajar menuturkan, Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Minggu (16/1/2022) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.


“Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” terang Suhajar.


Di lain sisi, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan, seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. Dirinya juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.


“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” kata Suhajar.


Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri. Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19. Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.


Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut. “Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandas Suhajar.(emcsp)


Sumber :Puspen Kemendagri

Dirjen Dukcapil Prof Zudan AF Ingatkan Bahaya Selfi Dengan KTP-El



WartaPramudya--JAKARTA, Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Bahkan kian marak utamanya setelah foto selfie seorang WNI yang bernama Ghozali menjual foto selfie-nya melalui media OpenSea, dan dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni. 


Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pendapatnya. Menurut Dirjen Zudan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini, harus terus didukung oleh semua kalangan, untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif dan hebat. 


"Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya," kata Dirjen Zudan Arif fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Ahad (16/1/2022).


Namun, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. 


Yaitu, adanya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Atau melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat/terbaca data diri, dan pribadinya dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah. 


"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar underground atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Zudan.


Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. 


"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan."


Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.


Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). "Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," demikian Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.(ril.EMC)

Dandim 0429/Lamtim Himbau KBT Harus Jadi Pelopor Vaksin 6-11 Tahun



WartaPramudya--Lampung Timur, Dalam rangka mempercepat target program vaksinasi pemerintah pusat dan sebagai wujud kepedulian dengan kesehatan para generasi penerus bangsa Indonesia,selain melaksanakan pendampingan Kodim 0429/Lamtim melalui Koramil jajaranya juga melaksanakan serbuan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.


Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun resmi dimulai pada 14 Desember 2021. Menyikapi hal tersebut Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H menginstruksikan jajaranya supaya maksimal dalam membantu pemerintah guna percepatan capaian target.


"Vaksinasi anak 6-11 tahun tidak kalah penting dengan vaksin bagi orang dewasa maupun lansia, terlebih dalam rangka menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dimulai. Harapanya dengan terciptanya herd immunity dan disiplin prokes yang tinggi anak-anak dapat terhindar dari penyebaran virus ini", jelas Dandim, Selasa (18/1/2022).


"Saya menghimbau kepada para Danramil dan Babinsa yang berada dilapangan agar maksimal tentunya tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan para Anggota sekalian".


Pada kesempatan tersebut Dandim juga berharap KBT Kodim 0429/Lamtim bisa menjadi contoh vaksinasi anak 6-11 tahun.


"Saya berharap Keluarga Besar Tentara (KBT) khususnya Kodim 0429/Lamtim bisa menjadi pelopor dan memberikan contoh kepada masyarakat dalam mensukseskan kegiatan vaksinasi anak 6-11 tahun. Saya juga berpesan meski sudah divaksin supaya para orang tua dapat mengawasi anak-anaknya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker apabila beraktifitas diluar rumah,”pungkas Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H.(tmsp)

Koramil Pekalongan Dampingi PKM Gantiwarno Penyemprotan Fogging



WartaPramudya--Lampung Timur, Guna mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue atau DBD yang disebabkan oleh jentik nyamuk, Babinsa Koramil 429-07/Pekalongan Praka Yayan Setiawan bersama Puskesmas Gantiwarno melakukan fogging atau pengasapan di RT 13, Dusun 4, Desa Gantimulyo, Kecamatan Pekalongan, Selasa (18/1/2022).


Danramil 429-07/Pekalongan Kapten Inf. Jumingan menjelaskan bahwa saat ini selain fokus penanggulangan Covid-19 memberantas DBD juga tidak kalah penting 


"Di tengah Pandemi Covid-19 kita juga tetap tidak boleh melupakan ancaman penyakit yang di sebabkan oleh nyamuk. Begitu ada permintaan dari Puskesmas Babinsa kami langsung bergerak melakukan pendampingan fogging. Seperti yang terlihat hari ini, Babinsa bersama dinas terkait melakukan fogging di Desa Gantimulyo", kata Danramil.


"Akhir-akhir ini sudah banyak keluhan tentang maraknya penyakit DBD maka dari itu dengan kegiatan fogging ini diharapkan mampu memberantas setidaknya mengurangi yang tentunya harus dibarengi dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M Plus terdiri dari,Menguras/membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air. Menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya. Serta  memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk yang bisa menularkan demam berdarah",pungkas Danramil.


Turut hadir dalam kegiatan fogging, Bhabinkamtibmas Bripka Arnol, P2 PKM Gantiwarno Rahma,Kades Gantimulyo Heri Sumantri, Bidan Desa Neneng dan perwakilan warga masyarakat.(tmsp)

Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Covid-19, Kemendagri Terbitkan Perpanjangan 2 Inmendagri PPKM



WartaPramudya--Pasca libur Nataru, kasus harian virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat. Mencermati gelombang Covid-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari s.d awal Maret. 

Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar tanggal 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri telah menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali  Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada hari Selasa, 18 Januari 2022. 

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan Pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron. 

“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur”, kata Safrizal.

Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain : 
a. Perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022: 
Level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.
Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.

b. Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022 tentang : 
Level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah.
Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah.
Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.

Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment  (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.

Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.

Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

Dari sisi pemberlakuan kebijakan, Safrizal mengatakan perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.(ril.EMC)
 
Kode AdSense Anda