Labels

Sabtu, 05 Maret 2022

Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Perda Retribusi PBG



WartaPramudya--Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemda diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk Perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik. 


Guna memudahkan langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 


"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro ketika menjadi pembicara kunci pada Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang aPercepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, Jumat (4/3/2022). 


Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, apabila pemda belum membuat Perda tentang Retribusi PBG, masih diperkenankan menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB maupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB, dan dengan catatan dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. 


“Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa pelayanan harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB," jelasnya. 


Fatoni menambahkan, berkaitan dengan itu pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun penerapan Perda tersebut sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, pemda diberikan waktu hingga 5 Januari 2024. 


"Paling lambat harus selesai pada tanggal 5 Januari 2024. Template juga telah disiapkan, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada. Dan kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, disampaikan ke Kementerian Keuangan, dan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," terang Fatoni. 


Dirinya menjelaskan, sampai batas waktu tersebut, pemda diperbolehkan menarik retribusi PBG menggunakan Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu. Namun demikian, pemda tetap diminta melakukan percepatan pembahasan dan penetapan rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana amanat Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 


"Daerah juga harus terus mempersiapkan Perda tentang PBG ini dan kemudian disatukan tentang perda pajak dan retribusi lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga Perda PBG ini nanti menjadi satu kesatuan," tutur Fatoni. 


Fatoni menambahkan, pemda yang belum memiliki Perda mengenai Retribusi PBG, dalam memberikan pelayanan PBG diminta melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasilnya ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun, bila daerah tersebut telah mempunyai Perda mengenai Retribusi PBG cukup menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG. 

(Puspen Kemendagri)

BPSDM Kemendagri Kembangkan Kompetensi ASN Dengan Corporate University



WartaPramudya--JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar diskusi rutin untuk pengembangan kompetensi PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah secara daring dan luring melalui berbagai bentuk kegiatan seperti Webinar, Podcast, Diklat, Workshop, dan bimbingan teknis dengan tema '"Tantangan dan Peluang Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Corporate University” yang digelar secara daring.


Kegiatan ini merupakan kegiatan pembelajaran Jumat Pagi Belajar atau disingkat JUMPA BELAJAR yang diperuntukkan khusus PNS di lingkungan BPSDM baik di kantor pusat dan regional secara daring.


"Diharapkan, terjadi peningkatan pengembangan kompetensi PNS di lingkungan BPSDM yang secara simultan berkontribusi pada penyebaran peningkatan pengembangan kompetensi PNS Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," ujar Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi, dalam siaran persnya, yang diterima redaksi, Sabtu (5/2/2022).


Teguh Setyabudi menambahkan, corporate university yang dimulai diterapkan di lingkungan lembaga swasta dan kemudian diikuti oleh beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah seperti di Kementerian Keuangan sebagai pionir dalam program corporate university di lembaga pemerintah tersebut, kini telah meluas kepada Kementerian atau Lembaga termasuk Kemendagri seperti yang diamanatkan dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


"Sesuai dengan amanat dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensi dengan memeperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university)," ujar Teguh.


Tentu terkait dalam amanat tersebut harus dijalankan oleh Kementerian untuk memberikan landasan yang kuat secara yuridis terkait pembangunan corporate university di lingkungan Kemendagri dengan banyak tantangan dan peluang emas tentunya.


"Moment yang mendukung percepatan pembangunan corporate university antara lain adalah adanya pandemi Covid-19 yang muncul berbarengan di Era Revolusi Industri 4.0 yang secara tidak langsung berkontribusi pada perubahan sistem kerja PNS dan digitalisasi layanan termasuk transformasi  pengembangan kompetensi melalui corporate university," tutup Teguh.

KK dan Akta Lahir Terbakar, Bagaimana Mengurus Penggantinya? Ini kata Dirjen Zudan



WartaPramudya--JAKARTA,  Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.  

Namun, terkadang ada insiden kebakaran yang membuat kedua dokumen tersebut terbakar. Seperti pertanyaan seorang warga terkait KK dan Akta Kelahiran nya terbakar karena ada kejadian kebakaran di kampungnya. Bagaimana cara mengurus penggantiannya?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, jika KK dan Akta Kelahiran terbakar maka dapat dicetak kembali. Proses mengurusnya hal yang mudah. Selain itu, pembuatan kembali KK dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya seperser pun.

Namun, lanjutnya, untuk mengurus penggantian KK dan Akta Kelahiran itu harus diurus di tempat tinggal kita sesuai domisili. 

“Domisili itu artinya sesuai dengan alamat KK & KTP kita,” ujar Prof Zudan dalam keterangan videonya, yang diterima sabtu (5 /3/2022).

Prof Zudan mencontohkan, ada orang Sukabumi sedang kuliah di UI (Universitas Indonesia), dan tempat kost nya terbakar. “Maka untuk mengganti KK & Akta Kelahiran nya harus pulang ke Sukabumi, tidak bisa diganti di Depok,” terangnya.

“UU Kependudukan kita, terangnya, mengatur seperti itu. Penggantian dokumen sesuai denan asas domisili,” sambungnya.

Saat ini, berbagai syarat dan prosedur yang berbelit dipangkas guna meningkatkan kualitas layanan. Untuk proses pengurusan KK dan Akta Kelahiran yang terbakar atau hilang menjadi lebih mudah. 

Hal ini, sebagai komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam memperbaiki layanan administrasi kependudukan. 

Untuk mengurus KK dan Akta Kelahiran yang terbakar atau hilang, masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing. “Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan,” ujarnya.(mecsp)

Jumat, 04 Maret 2022

Bupati Lamtim Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama



WartaPramudya--SUKADANA, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Lampung Timur di Aula Atas Setdakab Lampung Timur, (04 Maret 2022)


Hadir mendampingi M. Dawam Rahardjo, Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Moch Jusuf, Para Asisten, Kasdim 0429/Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kepala Bagian Logistik Porles Lampung Timur, Ahmad Holil serta Para OPD.


Dalam sambutannya M. Dawam Ragardjo menyampaikan ucapan selamat kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru dilantik.


"Kami atas nama pribadi serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan Ucapan selamat kepada para Pejabat yang baru saja dilantik, semoga dapat amanah dengan jabatan yang diberikan serta memberi dampak positif bagi kita semua".


Selanjutnya M. Dawam Rahardjo meminta kepada para pejabat agar dapat meradaptasi serta bekerja sama dengan lingkungan kerja maupun atasan.


"Saya berharap para pejabat dapat mengayomi serta memberi arahan kepada bawahan sehingga mereka dapat melakukan tugas dengan sebaik - baiknya, ciptakan lingkungan kerja yang kondusif dalam rangka suksesnya pembangunan di Lampung Timur".


Dawam Rahardjo menambahkan "Mari kita bersama - sama mendekatkan diri dalam melayani masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pelayanan kita sehingga Masyarakat Lampung Timur Berjaya dapat segera terwujud".(prosp)

Dandim 0429/Lamtim Berikan Sambutan Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1443 H



WartaPramudya--Lampung Timur, Komando Distrik Militer (Kodim) 0429/Lamtim peringati Is'ra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1443 H dengan tema "Hikmah Isra Mi'raj Dalam Kehidupan Prajurit TNI", bertempat di Masjid Al-Barokah, Makodim Jl. Soekarno-Hatta, Sukadana, Lampung Timur, Jum'at Sore.(04/03/2022).


Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cab. LIV Dim 0429 Ny. Indra Puji, para Perwira Staf, Danramil jajaran, Anggota perwakilan dari Koramil jajaran serta Ibu-ibu Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Cab.LIV.


Dalam sambutannya Dandim 0429/Lamtim mengatakan "Allhamdulillah, mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, dimana pada kesempatan ini kita masih diberikan nikmat kesehatan jasmani dan rohani, sehingga bisa berkumpul di Masjid yang kita cintai ini untuk memperingati Isra Mi'raj 1443 H Tahun 2022 M".


Masih dikatakan Dandim,Pada peringatan Isra Mi'raj tahun ini yang mengambil tema "Hikmah Isra Mi'raj Dalam Kehidupan Prajurit TNI" kita senantiasa terus mendekatkan diri kepada Allah SWT serta dapat mengambil makna dan menauladani Rasul kita dalam melaksanakan tugas seharai-sehari". 


"Semoga dengan meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT dimasa Pandemi Covid-19 ini, kita senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan untuk terus melanjutkan pengabdian kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara", pungkas Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H.


Sementara selaku pengisi Tausiyah Ustad Mazduki menyampaikan,"pada hari yang berbahagia ini marilah kita senantiasa mengingat kembali hari yang istimewa. Yaitu kisah perjalanan Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan peristiwa Isra Miraj", terangnya.


"Rasul telah menempuh perjalanan panjang saat keadaan beliau sedang tidak baik-baik saja, sebab baru saja kehilangan Kakek, Paman dan Istri tercintanya. Meskipun keadaannya sedang bersedih beliau dengan senang hati mau menjalani perintah dari Allah. Peristiwa agung itu terjadi pada tanggal 27 rajab tahun 11 Hijriah",


"Kita sebagai umat manusia harus selalu ikhlas dan sabar dalam menjalankan semua amanah yang kita dapat. Meskipun tidak akan berjalan semudah apa yang kita harapkan, karena pada dasarnya setiap orang pasti akan ada cobaan yang dihadapi".


"Dengan rasa ikhlas dan sabar, Insyaalah semua masalah dan cobaan yang kita hadapi akan mendapatkan hikmah besar di kemudian hari nanti khususnya bagi keluarga besar Kodim 0429/Lamtim". tutup Ustad Mazduki.


Kegiatan yang ditutup dengan Do'a ini berlangsung dengan tetap mempedomani protokol kesehatan.(tmsp)

 
Kode AdSense Anda