Labels

Kamis, 17 Maret 2022

Kemendagri Raih Peringkat Satu Kinerja Anggaran Terbaik Dua Tahun Berturut-Turut

 


WartaPramudya--Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil meraih penghargaan atas kinerja anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2021 dengan predikat sangat baik untuk kategori pagu sedang. Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.02/2022 yang terbit pada 7 Maret 2022. 


Adapun Nilai Kinerja Anggaran yang berhasil dicapai Kemendagri sebesar 96,52. Nilai ini paling tinggi dibanding 16 kementerian/lembaga lainnya yang mendapatkan penghargaan dalam kategori pagu sedang. Capaian ini mencerminkan, bahwa Kemendagri mampu mempertanggungjawabkan secara profesional atas penggunaan anggaran yang dikelola secara efektif dan efisien, untuk menghasilkan capaian kinerja program serta kegiatan pada 2021.


Nilai Kinerja Anggaran merupakan gabungan dari nilai Evaluasi Kinerja Anggaran dari aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SmArt) dengan bobot 60 persen, serta nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) dengan bobot 40 persen. Sementara itu, kementerian/lembaga yang diberikan penghargaan tersebut, merupakan mereka yang memperoleh nilai kinerja anggaran dalam kategori sangat baik, lebih dari 90,00.


Atas capaian prestasi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengaku bangga. Dirinya mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh Pejabat Unit Kerja Eselon I lingkup Kemendagri atas capaian tersebut.


"Kami apresiasi atas prestasi ini untuk mempertahankan prestasi kinerja anggaran peringkat satu selama 2 tahun berturut-turut, yaitu tahun 2020 dan 2021, yang sebelumnya pada tahun 2018 dan 2019 Kemendagri mendapatkan peringkat tiga atas kinerja anggaran tersebut," ungkap Suhajar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).


Selain itu, Suhajar menuturkan, capaian ini tak lepas dari bimbingan dan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Bimbingan dan arahan itu dilakukan melalui pengendalian, monitoring, dan evaluasi secara intensif serta berkala, terhadap capaian kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran kepada seluruh Unit Kerja Eselon I. Hal itu di antaranya berkaitan dengan pencapaian target kinerja output dan outcome, capaian realisasi anggaran, serta manfaat terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat.


Suhajar berharap, prestasi kinerja anggaran ini dapat dipertahankan kembali pada 2022. Selain itu, dirinya meminta Unit Kerja Eselon agar memaksimalkan kinerja pelaksanan program, kegiatan, dan anggaran secara benar, efektif, efisien, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Puspen Kemendagri)

Bantu Evakuasi Korban Kebakaran, Kodim 0429/Lamtim Terjunkan Puluhan Personel



WartaPramudya--Lampung Timur,  Puluhan Personil Kodim 0429/Lamtim diterjunkan guna membantu evakusai korban kebakaran di Pasar Sukadana, Lampung Timur, Kamis (17/3/2022).


Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar bahwa kejadian kebakaran yang terjadi menjelang subuh tersebut setidaknya menghanguskan sebanyak 8 ruko.


Dalam keteranganya Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H mengatakan sebagai bentuk kepedulian TNI dalam hal ini Kodim 0429/Lamtim pihaknya mengerahkan puluhan Personel untuk membantu evakuasi.


"Pada intinya kita sama-sama tidak menginginkan terjadinya peristiwa ini, selanjutnya atas kejadian musibah ini, Kami atas nama keluarga besar Kodim 0429/Lamtim turut merasakan luka yang mendalam atas terjadinya kebakaran yang menimpa saudara-saudara kita". ujar Dandim.


"Menyikapi kejadian ini kami TNI (Kodim 0429/Lamtim) bersama-sama dengan Polri dan instansi terkait sebagai mahluk sosial yang hidup bermasyarakat tentunya kita wajib membantu dan memberikan pertolongan kepada saudara kita yang sedang dilanda musibah", tegas Dandim.


Sementara Danramil 429-05/Sukadana Kapten Inf. Jumali menegaskan bahwa pihaknya bersama puluhan Personil Kodim, Koramil dan Polsek serta Pol-PP fokus pada evakuasi barang-barang yang selamat dari kebakaran.


"Hadirnya kami disini selain membantu evakuasi juga mengamankan barang-barang yang selamat dari musibah dari hal-hal yang tidak diinginkan dari orang yang memanfaatkan situasi", tegas Danramil.(tmsp)

Rabu, 16 Maret 2022

Pemkab Lamtim Luncurkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak



WartaPramudya--Sukadana, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mendeklarasikan dua desa sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Aula Atas Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rabu (16-3-2022).


Kedua desa tersebut yakni desa Tegal Yoso Kecamatan Purbolinggo dan Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Moch Jusuf mengatakan Pemerintah Daerah mendorong adanya percontohan DRPPA.


"Dengan adanya DRPPA,tujuannya adalah terpenuhinya hak-hak anak dan peran perempuan dalam pembangunan ditingkat Desa sampai Kabupaten", ujar Moch Jusuf didampingi Ketua PKK Yusbariah Dawam


Moch Jusuf menambahkan, Pemerintah Daerah akan selalu mendukung desa-desa untuk melakukan inovasi-inovasi yang positif demi kemajuan desa tersebut.


"Pemda akan selalu mendukung langkah positif yang dilakukan oleh desa termasuk fasilitas penunjang agar tercapai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak," katanya.


Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Timur Heri Alpasa menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi standar bagi sebuah desa untuk masuk kategori DRPPA.


"Salah satu yang menjadi dasar adalah lengkapnya organisasi serta tertibnya administrasi yang menunjang DRPPA dan yang lebih penting ada fasilitas-fasilitas yang mendukung DRPPA," kata Heri Alpasa.(af)

Pemkab Lamtim Targetkan Raih Penghargaan KLA Tingkat Nindya



WartaPramudya--Sukadana, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 15 Tahun 2013, Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lampung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016, Tentang Kabupaten Layak Anak. 

Penerbitan Perda tersebut menurut Sekda Lamtim Moch Jusuf, wujud komitmen Pemkab Lamtim dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

"Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan momen penting bagi kita semua,  untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas tinggi di masa depan", ujar Moch Jusuf saat membuka FGD Monev Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), diaula atas pemkab setempat, Rabu (16-3-2022).

Sekda melanjutkan, Kabupaten Lampung Timur juga telah mendapatkan penghargaan KLA tingkat Pratama Pada Tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 mendapatkan penghargaan KLA tingkat Madya dan di tahun 2020 mendapatkan penghargaan KLA bertahan di tingkat Madya.

"Kita berharap, agar di tahun ini Kabupaten Lampung Timur bisa meraih kembali penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan tingkat Nindya",harap Moch Jusuf

Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Timur Yusbariah saat menyampaikan materi mengatakan hubungan kondisi orang tua dengan anak sangat penting bagi kelangsungan masa depan anak.

"Hak-hak anak harus terpenuhi, seperti hak Pendidikan, sosial, kesehatan dan sebagainya harus diperhatikan sehingga kehidupan anak lebih terarah dan tidak terjerumus ke hal yang negatif",kata Yusbariah.(af)

Kemendagri Berkomitmen Dukung Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024



WartaPramudya--Jakarta,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung upaya pencapaian target penurunan stunting sebanyak 14 persen pada 2024. Komitmen ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) untuk Wilayah Regional II (Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara) Tahun 2022, Selasa (15/3/2022).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dalam paparannya, Teguh mengatakan upaya penurunan stunting tingkat nasional setiap tahunnya menunjukkan tren positif. Pada 2018 terjadi penurunan sebesar 1,3 persen pertahun. Sementara 2019, penurunan menjadi 1,7 persen pertahun. Hingga pada 2021, angka pravelensinya menjadi 24,4 persen.

Karenanya, kata Teguh, pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, stunting dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hal ini juga berlanjut pada RPJMN 2020-2024, yang menargetkan pada 2024 prevalensi stunting turun menjadi 14 persen. Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dengan pemerintah daerah (pemda).

“Perjalanan menuju tahun 2024 hanya menyisakan 2 tahun lagi. Dalam hal ini Kemendagri sebagai penanggung jawab dalam pilar 1, 3, dan 5 dalam Stranas (Strategi Nasional) melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting pada wilayah regional II telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama untuk DIY dan Sulut yang mencapai 100 persen,” ujar Teguh.

Dirinya berharap, pemda provinsi dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten dan kota. Upaya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, khususnya bagi daerah yang capaian tiap aksinya belum 100 persen.

Teguh mengungkapkan, Kemendagri berkomitmen penuh mendukung upaya mempercepat penurunan stunting. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Regulasi lainnya, yakni Permendagri Nomor 90 Tahun 2021 yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Regulasi berikutnya yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah, harus merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI dan bahwasanya pemerintah daerah bisa melakukan perubahan RKPD pada bulan Juni dan Juli berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017. Jika terdapat perubahan yang mendasar sesuai kebijakan nasional, maka daerah dapat menyusun program perubahan,” lanjut Teguh.

Dirinya berharap, dengan ditetapkannya sejumlah regulasi tersebut bakal memacu penurunan angka stunting sesuai dengan target-target yang hendak dicapai.

“Besar harapan kami dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI dapat memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah, sehingga target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14 persen dapat diwujudkan sebagaimana yang telah diamanatkan,” tandasnya.(Puspen Kemendagri)

 
Kode AdSense Anda