Sabtu, 27 Juli 2024

Pelatihan PD-PKPNU Melibatkan Babinsa Koramil 429-14/JBG Sebagai Pemateri



PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR - Sebanyak 250 peserta mengikuti Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD - PKPNU), di LP Ma'arif NU, Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari dimulai pada Jum'at 26 Juli s.d Minggu 28 Juli 2024 turut dihadiri oleh, Danramil 429-14/Jabung diwakili Serma Suprapto, Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin Nur, Staf Kecamatan, Ketua Tanfidiyah PC NU Lamtim KH. Hadiri Ahmad, Suriah PC NU Lamtim Abdul Latif, Instruktur Nasional KH. Jarnusi, Ketua MWC Sekampung Udik Ky. Nurfuad, Suriah MWC NU Sekampung Udik Ky. Basuni, Staf Desa serta peserta pelatihan PD - PKPNU.

Danramil Jabung Kapten Inf Syafri Amrullah melalui Babinsa Serma Suprapto pada hari kedua pelatihan (Sabtu, 27 Juli 2024) mengapresiasi atas terselenggara dan kerjasama dari pihak panitia pelatihan PD-PKPNU sudah melibatkan pihak Koramil sebagai pengisi materi senam sehat dan PBB.

"Pelatihan ini diharapkan menjadi momen silaturahmi dan kolaborasi baik bagi peserta maupun TNI dengan para pimpinan dan Kader NU untuk bersama-sama mengawal kedaulatan dan kebhinekaan NKRI,"ungkapnya.

Lebih lanjut Babinsa menuturkan, meskipun waktu sangat singkat apa yang didapatkan nantinya bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Peraturan Baris Berbaris (PBB) mengajarkan kekompakan dan  kedisiplinan yang tinggi. Disiplin adalah modal utama dalam melakukan setiap hal, disiplin juga merupakan implementasi jiwa Nasionalisme dan cinta kepada Bangsa,"pungkasnya.

Sementara Ketua MWC Sekampung Udik Ky. Nurfuad menyampaikan bahwa Pendidikan Dasar (Diksar) kader penggerak NU tersebut diikuti oleh sebanyak 250  peserta yang merupakan pengurus NU dari tiap tingkatan cabang dan dilaksankan selama tiga hari 26-28 Juli 2024.

"Ini merupakan program NU dalam menjaga, mengembangkan, termasuk menyebarkan Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah sebagai bagian dari komitmen NU dalam berjihad untuk merawat para generasi kita terkhusus di Kabupaten Lampung Timur," terangnya.(Sup)

Sumber : Pendim0429/lamtim

Jumat, 26 Juli 2024

Kemendagri Gelar Bimtek, Dorong Pemda Gunakan SIPD RI



PRAMUDYAFM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Bidang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi dengan mengoptimalkan penggunaan SIPD Republik Indonesia (RI).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan kegiatan ini penting dan strategis. “Pelaksanaan kegiatan Bimtek kali ini saya pandang sangat penting dan strategis, sebagai upaya penyamaan persepsi dan peningkatan wawasan dan keterampilan dalam pengoperasian SIPD modul Anggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan,” tegas Maurits di Mercure Ancol, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Maurits menegaskan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Hal ini penting diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional. Selain itu juga untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

Dia menjelaskan, SIPD RI memiliki banyak kelebihan seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru. Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan.

Tak hanya itu, biaya pengembangan sistem dan infrastruktur server tidak dibebankan kepada Pemda. Sistem ini juga telah terintegrasi dengan berbagai aplikasi kementerian dan lembaga dalam berbagi pakai data. Sistem ini juga diyakini mempermudah penyampaian informasi dari maupun antartingkatan pemerintah pusat dan daerah.

Karena itu, Maurits meminta Pemda menggunakan SIPD RI sebagai upaya mendukung transformasi digital nasional dalam penyajian informasi keuangan daerah. Hal itu meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan.

Saat ini, kata dia, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penggunaan SIPD RI diharapkan mempermudah semua pihak dan menghindari adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, sehingga tidak ada fraud atau kecurangan.

“Diharapkan Bapak/Ibu juga lebih nyaman dengan aplikasi ini karena basisnya elektronik, efisiensi belanja. Mari kita belajar sesuai dengan tanggung jawab kita, panduan sudah disiapkan, jadi tolong kerja samanya. Selamat menerapkan SIPD RI,” tandas Maurits.

Di lain sisi, Maurits mengatakan, Kemendagri khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda berkomitmen dan konsisten meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), agar memiliki kapabilitas di bidang keuangan daerah dan teknologi informasi.

"Ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab berbagai dinamika dan tantangan pada era 4.0," tutur Maurits.

Sebagai informasi Bimtek SIPD Bidang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan ini dilaksanakan enam kali kegiatan dan diikuti oleh Pemda se-Indonesia, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota.

(Puspen Kemendagri)

Jelang HUT RI Ke-79, Babinsa Koramil 429-11/SKP Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa



PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR---Kebersamaan dan kekompakan antara Babinsa Koramil 429-11/Sekampung Kodim 0429/Lamtim Serda Ribut Wibowo bersama warga binaan saat melaksanakan kerja bhakti , Jum'at (26/7/2024).

Kegiatan kerja bhakti bersih bersih di sepanjang jalan Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung itu dalam rangka menyambut sekaligus menyemarakkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke - 79 di kecamatan setempat.

Serda Ribut menuturkan, gotong royong mencerminkan kebersamaan yang tumbuh dalam lingkungan masyarakat. Dengan gotong royong, masyarakat mau bekerja secara bersama-sama untuk membantu orang lain atau untuk membangun fasilitas yang bisa dimanfaatkan bersama.

"Kebersamaan yang terjalin dalam gotong royong sekaligus melahirkan persatuan antar anggota masyarakat. Dengan persatuan yang ada, masyakarat menjadi lebih kuat dan mampu menghadapi permasalahan yang muncul,"tutur Babinsa.

Masih menurut Babinsa, gotong royong juga mengajari setiap orang untuk rela berkorban. Pengorbanan tersebut dapat berbentuk apapun, mulai dari berkorban waktu, tenaga, pemikiran, hingga uang.

"Semua pengorbanan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama, membuat masyarakat saling bahu-membahu untuk menolong satu sama lain. Sekecil apapun kontribusi seseorang dalam gotong royong, selalu dapat memberikan pertolongan dan manfaat untuk orang lain,"sambungnya.

Lebih lanjut Babinsa mengapresiasi kesadaran dan antusias warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan gotong-royong luar biasa dalam rangka menyambut peringatan HUT RI ke -79 agar berlangsung semarak. 

"Gotong royong bersama, sebagai salah satu cara agar kita semua terus berusaha menjaga dan memelihara lingkungan agar tetap bersih dan asri, sehingga momentum bersejarah yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus akan semakin meningkatkan persatuan dan kesatuan serta jiwa nasionalisme seluruh warga masyarakat khususnya Desa Hargomulyo,"pungkas Babinsa.(Sup)

Sumber : pendim0429/Lamtim

UPTD Puskesmas Sukadana Berikan Vaksin Polio di Rantau Jaya Udik Dua



PRAMUDYAFM, SUKADANA--Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sukadana melaksanakan pemberian vaksin polio di Posyandu Sinar Jaya dan SD N 2 Rantau Jaya Udik(RJU) 2 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Jumat(26/07/2024).

Kegiatan dalam rangka Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio tahun 2024 selain dihadiri Plt. Kepala UPTD Puskesmas Sukadana Meidariani berserta jajaran nya juga dihadiri Camat Sukadana Hendra Septiawan, Kapolsek Sukadana Kompol Zulkarnain dan Danramil 429-05/Sukadana Lettu Inf Sugiri.

Acara secara simbolis dibuka oleh Camat Sukadana Hendra Septiawan dan dilanjutkan pemberian vaksin polio sebanyak dua tetes kepada anak usia nol sampai tujuh tahun  sebelas bulan dua puluh sembilan hari.



Pada kesempatan tersebut Plt.Kepala UPTD Puskesmas Sukadana Meidariani menghimbau kepada masyarakat khususnya ibu-ibu yang mempunyai anak balita agar membawa ke Pos PIN Polio 2024 untuk diberikan vaksin polio.

"Vaksin polio diberikan agar anak-anak  generasi depan tidak terkena penyakit polio, yang mana penyakit polio sangat lah berbahaya dan dapat menyebab kan lumpuh seumur hidup,"ajaknya.

"Penyakit polio tidak bisa diobati namun bisa dicegah dengan imunisasi,"tegasnya.(Suprapto)

Kejari Lamtim Berikan Pemahaman Tentang Restorative Justice Melalui Radio Pramudya



PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR--Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Timur(Lamtim) memberikan pemahaman tentang Restorativ Justice melalui program Jaksa Menyapa di Radio Pramudya, Jumat  26 Juli 2024.

Acara yang disiarkan secara langsung di 102,3FM dan live streaming itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur Dr Muhammad Rony dan Jaksa Fungsional bidang Intelijen Rudi Arlansyah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur DR Muhammad Rony menjelaskan, Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menawarkan jalan alternatif menuju keadilan kepada pelaku, korban, dan masyarakat.

"Restorative Justice ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu yang apabila terjadi suatu permasalahan hukum. Kita bisa menyelesaikannya diluar pengadilan tanpa harus proses peradilan,

 tapi dengan syarat terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak,"Jelas Kasi intel yang akrab disapa Rony ini 

Di tanya soal dasar pelaksanaan Restorative Justice, Rony menerangkan bahwa dasarnya adalah Peraturan Kejaksaan(Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.

"Pada pasal 5 Perja tersebut kita bisa melakukan RJ, ada syarat syarat yang harus dipenuhi yaitu tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidananya hanya diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan.kerugisn dati  tindak pidananya tidak lebih dari 2,5 juta rupiah," terangnya.

'Namun, karena antusiasnya masyarakat menyambut program ini, dilakukan perluasan oleh pimpinan di Kejaksaan Agung, kalaupun diatas lima juta rupiah bisa tapi dengan ada syarat yang lain,"lanjutnya.

"Yang terpenting belum pernah melakukan tindak pidana, artinya RJ ini hanya berlaku satu kali," tandasnya.



Hal senada disampaikan Jaksa Fungsional bidang Intelijen Rudi Arlansyah menjelaskan 

Konsep RJ ini juga mendorong partisipasi yang aman bagi korban dalam menyelesaikan konflik dengan pelaku yang tidak diberikan selama ini oleh system peradilan pidana tradisional. Termasuk menawarkan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan terhadap korban yang dimulai dengan sebuah pada pengakuan bahwa dirinya tidak melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.

"Nah, berbagai latar belakang RJ, yang paling sering ini berbagai perkara masyarakat kecil dan miskin dipenjara dengan jumlah kerugian yang tidak seberapa dan telah menimbulkan reaksi negatif di masyarakat misalnya kasus nenek Minah yang mencuri sebatang 3 buah kakau lalu mencuri kayu bakar seperti itu", terang Jaksa Rudi.

Lanjut Rudi, paradigma penegakan hukum pidana yang bertitik tolak pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menekankan pada bentuk keadilan yang bersifat ‘retributive’. Artinya, pola penanganan perkara tindak pidana lebih cenderung sebagai bentuk upaya pembalasan terhadap pelaku kejahatan.

Kemudian masih kata Rudi, dalam Hukum pidana formil sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP selama ini lebih cenderung menitikberatkan pada pemenuhan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa, tanpa sedikitpun memperhatikan hak-hak korban berikut dengan bagaimana bentuk pemulihan terhadap kerugian materiil dan/atau imateriil  yang dialami oleh korban sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana tersebut.

"Jadi di RJ ini lebih memperhatikan kerugian dari korban, sehingga bisa dipulihkan kembali jadi tidak perlu ke Pengadilan,"tuturnya.

Di akhir acara, Kasi Intel menyatakan kesiapannya untuk melayani masyarakat Lampung Timur yang datang ke kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait pelayanan Hukum.

"Rasa keadilan tidak ada di dalam buku,tapi ada di hati nurani," pungkas Kasi Intel dan Jaksa Rudi menirukan kata Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (Suprapto)

 
Kode AdSense Anda