Minggu, 15 Agustus 2021

Hari Ke-2 Posko Penyekatan PPKM Level 4 Berjalan Kondusif



WartaPramudya--Lampung Timur, Paska Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Lampung Timur, terlihat personil gabungan TNI-Polri dan instansi terkait terus bersiaga di Posko penyekatan yang tersebar di 5 titik, Minggu (15/8/2021).

5 titik Posko tersebut antara lain Pos Penyekatan Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelangkawati, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti.

Dengan komposisi Personil 2 regu setiap Pos, dalam 1 regu berjumlah 11 Orang gabungan dari TNI, Polri, Pol-PP, Dishub, Dinkes dan BPBD. Sehingga kegiatan yang yang berlangsung dari tanggal 10-23 Agustus 2021 melibatkan sebanyak 160 Personil.

Seluruh Personil gabungan yang melaksanakan tugas di 5 titik posko penyekatan fokus mengecek kendaraan baik roda dua maupun roda empat terutama yang akan memasuki wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Termasuk pengecekan sertifikat vaksinasi minimal tahap I dan surat keterangan bebas Covid-19 dan tes swab bagi pengendara, dengan harapan Lampung Timur yang merupakan pelintasan dari Pulau Jawa ke Sumatera tidak mendaptkan imbas buruk terkait penyebaran virus corona.

Babinsa Koramil 429-10/Labuhan Maringgai Kodim 0429/Lamtim Sertu Budiono yang melaksanakan tugas di Posko penyekatan Pasir Sakti mengatakan,"memasuki hari kedua belum ada pengendara yang kami suruh putar balik, karena mereka (pengendara) rata-rata melengkapi semua dokumentasi seperti sertifikat vaksin maupun surat keterangan bebas Covid-19," tuturnya.

Untuk diketahui wilayah Kota/Kabupaten zona PPKM Level 4 telah termuat dalam Inmendagri nomor 30 Tahun 2021 untuk Jawa-Bali dan Imendagri nomor 31 Tahun 2021 untuk luar Jawa-Bali.

Di Provinsi Lampung tidak hanya Kabupaten Lampung Timur saja  yang melaksanakan PPKM Level 4, namun ada beberapa Kabupaten/Kota yang turut melaksanakan diantaranya, Kabupaten Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Barat.(tmsp)

Sabtu, 14 Agustus 2021

Sinergi TNI-Polri Siaga di 5 Posko Penyekatan PPKM Level 4



WartaPramudya--Lampung Timur, Setelah pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Lampung termasuk didalamnya Lampung Timur hingga 23 Agustus 2021, penyekatan dilakukan di sejumlah pintu masuk.

Beberapa lokasi yang menjadi titik posko penyekatan oleh petugas di antaranya Pos Penyekatan Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelangkawati, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti.

Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan bahwa pihak Kodim sepenuhnya akan membantu kelancaran kegiatan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat dengan menerjunkan langsung Personilnya.

“Sesuai koordinasi dengan pihak Polres, guna mendukung kelancaran penyekatan di 5 Pos kami menerjunkan sebanyak 10 Personil, yang nantinya akan bergabung dengan instansi lain seperti Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol-PP." terangnya Sabtu (14/8).

Dandim juga menambahkan bahwa 5 Posko penyekatan akan berlangsung selama 14 Hari."Penyekatan Pembatasan Mobilitas Masyarakat PPKM Level 4, dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 yang bertujuan untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur," tandas Dandim.

Terpisah, Pelda Nasib yang melaksanakan siaga di Pos penyekatan Way Bungur mengatakan beberapa kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pemeriksaan kendaraan terkait kelengkapan surat vaksin dan dokumen bebas Covid-19.

“Kami memeriksa kelengkapan berkas terkait surat vaksin dan bebas Covid. Termasuk mengecek suhu tubuh dan memberikan himbauan kepada pengendara agar disiplin protokol kesehatan." ungkapnya.

Jumat, 13 Agustus 2021

Kapolres Lamtim Pimpin Apel Konsolidasi Penyekatan dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat



WartaPramudya--Lampung Timur, Penerapan PPKM level 4 di Lampung Timur disikapi dengan menggelar apel Konsolidasi Penyekatan Pembatasan Mobilitas Pada Kriteria Level 4 Covid-19 di halaman Makopolres Lampung Timur, Jum'at (13/8/2021),

Hadir pada apel tersebut Komandan Kodim 0429 Letkol Kav. M Darwis, Kepala BPBD Lampung Timur, Kadishub Lampung Timur, Kadis Kesehatan Lampung Timur, Kasat Pol PP , serta Pejabat Utama Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution,menyampaikan bahwa Penyekatan Pembatasan Mobilitas Masyarakat PPKM Level 4 dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.

"Dengan melakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat bertujuan untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur". Ujar Kapolres saat memimpin Apel Kosolidasi penerapan PPKM Level 4 

Menurutnya, Kriteria PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Lampung Timur akan disiagakan 5 Pos Penyekatan.

"Ada 5 Pos Penyekatan diantaranya Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelangkawati, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti" , tambahnya

"Pos Penyekatan - Penyekatan tersebut akan disiagakan personil gabungan, yang terdiri dari Institusi Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol PP dengan total Berjumlah 160 Personel ", Jelasnya

Personel di Pos Penyekatan bertugas melakukan pengecekan kendaraan, tujuan dan keperluan pengguna jalan, serta sertifikat vaksinasi dan Surat keterangan Bebas COVID-19 berdasarkan Rapid Test Antigen dan memutar Balikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. 

"Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19", pungkas Kapolres.



Sementara itu Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan bahwa pihak Kodim sepenuhnya akan membantu kelancaran kegiatan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat dengan menerjunkan langsung Personilnya.

"Sesuai koordinasi dengan pihak Polres, guna mendukung kelancaran penyekatan di 5 Pos kami menerjunkan sebanyak 10 Personil, yang nantinya akan bergabung dengan instansi lain seperti Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol-PP," jelasnya singkat.(**)

Babinsa Bersama Sekcam Hadiri Monev Desa Tanjung Kesuma



WartaPramudya--Lampung Timur, Guna mengetahui kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD), Babinsa Koramil 06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim Sertu Tarmuji mendampingi Forkopimcam Purbolinggo melaksanakan monitoring dan evaluasi (MONEV) DD (Dana Desa) Tahap I Tahun 2021 yang berlangsung di Balai Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, Jum'at (13/8/2021).

Monitoring dipimpin langsung Sekcam Purbolinggo Amir Hamzah,S.Sos, M.M turut dihadiri oleh Kades Tanjung Kesuma Sugianto, HS, Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Sertu Tarmuji, Pendamping Desa Restu Nurfitri Hening, SH, Kasi PMD Ali Mashudi, S.IP. M.M dan Perangkat Desa Tanjung Kesuma

Pada kesempatan tersebut Sekcam Purbolinggo Amir Hamzah menyampaikan, bahwa penggunaan pembangunan menggunakan DD harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan mengutamakan kepentingan umum.

Dia berharap, agar setiap pembelanjaan disertai dengan nota pembelanjaan, supaya dalam laporan pertanggungjawaban nanti tidak banyak kekurangan dan kesalahan.

“Kami berharap, dana desa digunakan sebagaimana mestinya. Lengkapi semua dokumen dari awal sampai akhir, agar nantinya tidak banyak kekurangan dalam laporan pertanggung jawaban,” tandasnya.

Sementara Kades Tanjung Kesuma Sugianto, HS mengatakan,"Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2021 semua sudah tersalurkan, karena situasi saat ini masih pandemi untuk pembangunan fisik hanya satu titik, dana dialihkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pemberian bantuan kepada warga yang terdampak," jelasnya.

Di tempat yang sama Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Sertu Tarmuji  menyampaikan bahwa,"tujuan monitoring ini untuk mengetahui secara langsung sejauh mana pelaksanaan program di desa sudah berjalan dan sesuai RAB atau tidak,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Babinsa juga terus mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin prokes mengingat sampai dengan saat ini pandemi Covid-19 belum usai.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Lampung Timur  masuk kriteria level 4 mebuktikan bahwa Covid-19 sampai dengan saat ini belum berakhir, untuk itu saya mengajak kepada masyarakat khususnya Desa Tanjung Kesuma agar selalu disiplin protokol kesehatan supaya terhindar dari penyebaran virus corona," pungkas Babinsa.

Selain kelengkapan administrasi tim Monev juga melaksanakan pengecekan pembagunan fisik yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kesuma.(tmsp)

Kamis, 12 Agustus 2021

Polres Lamtim Akan Gelar Apel Konsolidasi Pelaksanaan PPKM Level 4



WartaPramudya--Lampung Timur,  Kepolisian Resort(Polres) Lampung Timur(Lamtim) akan melaksanakan Apel Konsolidasi dalam rangka penyekatan dan pembatasan mobilitas masyarakat di halaman Makopolres setempat Jumat pagi, 13 Agustus 2021.

Dijadwalkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution akan memimpin langsung pelaksanaan apel dimaksut.

Berdasar informasi yang dihimpun, apel konsolidasi tersebut akan dihadiri oleh Dandim 0429 /Lamtim, Kepala BPBD, Kadishub, Kasat Pol PP dan Kadinkes Lampung Timur.

Pelaksanaan apel konsolidasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyekatan atau pembatasan mobilitas masyarakat pada kriteria PPKM level 4 di lima titik yaitu pos Way Bungur , pos Gedung Dalam, Pos Plangkawati, pos Simpang Pugung dan pos Pasir Sakti.(sp)

 
Kode AdSense Anda