Rabu, 02 Oktober 2019

BPJS Cabang Metro Gelar Sosialisasi Terpadu


Warta Pramudya -- Dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional cakupan kepesertaan semesta Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan Cabang Metro bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Metro dan Disnakertrans Kota Metro mengadakan sosialisasi terpadu sekaligus melaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Bagi Badan Usaha di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Metro di Bandar Lampung, Rabu (25/09/2019).

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Metro, Husin Ali menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini selain untuk evaluasi kepatuhan badan usaha, juga membahas kendala-kendala yang masih menjadi permasalahan dalam kepatuhan badan usaha dengan para pemangku kepentingan yang bersangkutan.

”Beberapa kendala saat ini adalah masih terdapat badan usaha yang belum melakukan registrasi pada BPJS Kesehatan, akan tetapi sudah melakukan pendaftaran di aplikasi OSS, pegawai yang terdaftar hanya pegawai tetap serta dalam pelaporan gaji masih ada yang belum sesuai dengan yang diterima oleh para pekerja,” ungkap Husin Ali.

Pada kesempatan yang sama,  Kristanto Priyadi selaku perwakilan dari Disnakertrans Kota Metro menjelaskan bahwa ada 3 jenis ketidakpatuhan yang akan kami pantau di setiap perusahaan yaitu ketidakpatuhan pendafataran, pemberian data dan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Permasalahan yang selama ini kerap dijumpai di lapangan adalah kesadaran badan usaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta JKN-KIS. Sehingga pemeriksa harus memberikan edukasi kepada badan usaha bahwa hal itu merupakan kewajiban pemberi kerja” tutur kristanto

Sementara itu, Kasidatun Kejaksaan Negeri Metro, Hasan Asy’ari mengatakan bahwa Sosialisasi terpadu Program JKN-KIS dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya Badan Usaha untuk memenuhi kewajibannya terkait pendaftaran maupun penyampaian data karyawan.

"Adanya sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri dapat memacu badan usaha untuk patuh dalam mengimplementasikan program jaminan sosial kesehatan.” Tutur Hasan

Hasan juga memaparkan kepada seluruh badan usaha yang hadir bahwa kewajiban pembayaran iuran program JKN-KIS ini bukan kepentingan BPJS Kesehatan semata, akan tetapi sudah ditetapkan melalui Undang-Undang bahwa setiap badan usaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya dan memastikan pekerjanya dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan cara rutin membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggara. Konsekuensi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan pasti ada, akan tetapi melalui pertemuan ini diharapkan seluruh Badan Usaha dapat segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Rls/spo))
 
Kode AdSense Anda