Kamis, 27 Februari 2020
Lagi, Anggota Satlantas Lamtim Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba
WartaPramudya, Sukadana--Satuan Lalu Lintas unit Lantas Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan membenarkan kejadian tersebut, dia mengatakan untuk penangkapan pada kamis 27 Februari 2020, di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan maringgai.
"Tersangka yang berhasil diamankan sebanayak dua orang yaitu YN (19) warga Desa Sri Gading Kecamatan Labuhan Maringgai dan RJ (18) warga Desa Margasari, kecamatan Labuhan maringgai, keduanya sebagai nelayan," ujar Kapolres, kamis (27-2-2020).
Kapolres menambahkan dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukto dua bungkus plastik masing-masing berisi delapan butir dan enam butir Hexymer dan satu botol miras merk columbus.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Lamtim AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan saat itu anggota unit lantas labuhan maringgai melakukan patroli hunting sore yang dipimpin oleh Panit Lantas Labuhan maringgai.
Saat itu anggota mencurigai pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh kedua orang tersebut.
"Pada saat diberhentikan kedua pengendara tersebut sempat ingin melarikan diri, berkat kesigapan anggota akhirnya dapat diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut," kata Rafli.
Anggota langsung melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut. Kemudian tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa kepolres lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (FAHRI)