Sabtu, 14 Maret 2020
Muhammad Khadafi Azwar Ajak Masyarakat Terapkan Rembuk Desa Dalam Penanganan konflik
WARTAPRAMUDYA, Margatiga--Timbulnya konflik terbuka yang terjadi di Provinsi Lampung pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik yang mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Muhammad Khadafi Azwar pada acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembuk desa dam kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi Lampung.
Kegiatan yang dilaksanakan di dusun Bawang Suluh, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, senin (14-3-2020) tersebut menghadirkan narasumber dari Satbinmas Polres Lampung Timur dan Sekretaris Kesbangpol Lampung Timur.
"Sosilasisai perda ini merupakan kewajiban bagi seluruh anggota DPRD Lampung agar dapat turun dari masing-masing daerah pemilihan," ujar Khadafi.
Dia menambahkan Penyelesaian masalah sosial secara benar dan tuntas tersebut perlu adanya pola dan koordinasi yang baik terhadap pencegahan potensi konflik di masyarakat dengan cara rembug desa dan kelurahan yang dapat menjadi acuan bagi unsur pelaksana pemerintah baik di tingkat Provinsi sampai tingkat desa dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat.
Khadafi berharap masyarakat atau pemangku kepenting dapat melaksanakan dan menerapkan perda nomor 1 tahun 2016 dalam melaksanakan penyelesaian berbagai persoalan yang ada ditengah-tengah kita.
"Kita harus menerapkan rembuk desa atau musyawarah dalam penanganan konflik yang ada didesa," harapnya.
Rembuk desa, Lanjut Khadafi sangat penting dilakukan untuk meminimalisir terjadinya konflik antar sesama, mengingat Lampung Timur daerah yang cukup luas.
" Semoga dengan adanya Perda ini dapat menjadi payung hukum sebagai landasan atau pijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui aparatur yang paling bawah yaitu desa untuk melakukan musyawarah," harapnya. (FAHRI)