Selasa, 06 Oktober 2020

Fraksi Demokrat Lamtim Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja



WartaPramudya-- Sukadana, Pengesahan Omnibis Law RUU Cipta kerja melalui paripurna DPR RI Senin (5-10-2020) menuai beragam tanggapan dimasyarakat. Tanpa terkecuali di lampung Timur.


Kabupaten Lampung Timur diketahui ada beberapa perusahaan swasta yang beroperasi dengan klaster Multinasional.


Anggota DPRD Lampung Timur Fraksi Partai Demokrat Mursalin, dia menyoroti disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut. Menurutnya sikap partainya dalam paripurna pengesahan Omnibus Law itu adalah wujud representasi perjuangan masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.


"Sikap Fraksi Demokrat di DPR RI yang memilih walk out saat pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan keberpihakan kepada rakyat kecil," ujar mursalin.


Sebab lanjutnya, Omnibus Law tersebut dinilai bisa merugikan masyarakat kecil, merugikan para pekerja contohnya di Lampung Timur ada beberapa perusahaan yang mempunyai ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya dari bekerja diperusahaan tersebut.


"Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini menjadi kontradiktif dengan semangat revolusi mental," tambahnya.


Mursalin juga mengatakan, sejak awal pembahasan dan sampai masuk kedalam rapat di DPR, Partai Demokrat sangat jelas berpihak kepada rakyat.


"Kami Partai Demokrat berpihak kepada Rakyat dan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," katanya.


Berikut pandangan Fraksi Demokray DPR RI Terkait RUU Cipta Kerja.


1. Menilai RUU Cipta kerja tak mendesak dibahas ditengah krisis pandemi.

2. Menilai pembahasan RUU Cipta kerja terburu-buru sehingga berpotensi menghasilkan aturan yang serampangan tumpang tindih dan Melawan Logika akal sehat.

3. Menilai RUU Cipta kerja berpotensi mengesampingkan hak dan kepentingan kaum pekerja.

4. Menyebut RUU Cipta kerja mencerminkan bergesernya semangat Pancasila ekonomi yang cenderung kapitalis dan neoliberalis.

5. Menyebut RUU Cipta kerja cacat prosedur karena pembahasan laporan transparan dan akuntabel serta kurang melibatkan elemen masyarakat sipil.

6. Menolak RUU Cipta kerja dibawa ke tingkat Paripurna.(fahri)

 
Kode AdSense Anda